Negara, Keluarga, dan Kita yang Terlambat Melindungi Anak
Oleh: Baharuddin Solongi
(Dewan Pakar Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Sulawesi Selatan)
PELAKITA.ID – Pagi itu, seorang anak seharusnya berada di sekolah. Ia semestinya duduk di bangku kelas, memegang buku pelajaran, bercanda bersama teman sebaya, atau mungkin mendapat teguran guru karena lupa mengerjakan pekerjaan rumahnya.
Namun, di tempat lain, seorang anak justru berada di atas bagan di tengah laut. Tubuh kecilnya berhadapan dengan ombak, peralatan kerja, dan risiko kecelakaan, sementara malam yang seharusnya menjadi waktu beristirahat justru menjadi bagian dari jam kerjanya.
Di tempat berbeda, seorang anak menatap layar telepon genggam. Orang tuanya mungkin mengira ia sedang bermain, padahal di balik layar itu bisa saja ada seseorang yang sedang membangun kepercayaan, melakukan grooming, mengancam, memeras, atau mengeksploitasinya.
Di ruang publik, seorang anak bisa menjadi korban kekerasan di hadapan banyak orang. Sebagian menyaksikan, sebagian mengeluarkan telepon genggam untuk merekam, kamera menyala, tetapi pertolongan yang semestinya diberikan justru datang terlambat.
Kenyataan tersebut membawa kita pada pertanyaan mendasar: apakah Indonesia benar-benar sudah menjadi tempat yang aman bagi anak? Jawabannya harus disampaikan secara jujur, bahwa perlindungan anak masih menghadapi persoalan serius di berbagai lingkungan kehidupan.
Angka yang Tidak Boleh Kita Abaikan
Data bukan sekadar angka statistik yang dicantumkan dalam laporan tahunan. Di balik setiap angka terdapat seorang anak, sebuah keluarga, dan masa depan yang mungkin berubah akibat kekerasan, eksploitasi, atau pengabaian hak-haknya.
Sepanjang 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 anak sebagai korban. Pengaduan terbanyak berkaitan dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, disusul berbagai persoalan kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, pendidikan, serta kejahatan digital.
Angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai gambaran lengkap seluruh kasus yang terjadi di Indonesia, sebab data KPAI merupakan kasus yang masuk melalui sistem pengaduan lembaga tersebut. Justru keterbatasan itu mengingatkan kita bahwa masih banyak kemungkinan kasus yang belum terungkap.
Banyak anak tidak melapor karena takut, malu, merasa bersalah, atau tidak mengetahui kepada siapa mereka harus meminta pertolongan. Dalam situasi tertentu, anak bahkan khawatir pengungkapan kekerasan yang dialaminya akan menimbulkan masalah baru bagi keluarga atau orang-orang terdekatnya.
Karena itu, angka yang terlihat dalam laporan resmi boleh jadi hanya merupakan puncak gunung es. Persoalan yang lebih besar mungkin tersembunyi di balik ketakutan korban, ketidakmampuan mengakses layanan perlindungan, dan lingkungan yang belum menyediakan ruang aman bagi anak untuk berbicara.
Ketika Rumah Belum Selalu Menjadi Tempat Aman
Ada ironi yang sulit diterima ketika rumah, yang seharusnya menjadi tempat pertama seorang anak merasa aman, justru muncul sebagai salah satu lingkungan dengan pengaduan pelanggaran hak anak yang tinggi.
Data pengaduan KPAI menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor penting dalam persoalan perlindungan anak. Dalam sebagian kasus yang dicatat, ayah kandung dan ibu kandung juga disebut sebagai pihak yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Fakta tersebut tentu tidak berarti bahwa keluarga merupakan tempat berbahaya bagi semua anak. Namun, kenyataan itu mengingatkan kita bahwa hubungan kedekatan, ikatan darah, dan status sebagai orang tua tidak secara otomatis menjamin terpenuhinya hak serta keselamatan seorang anak.
Anak membutuhkan orang dewasa yang bukan hanya menyayanginya, tetapi juga mampu mengendalikan emosi, menghormati martabatnya, mendengarkan suaranya, dan tidak menggunakan kekuasaan untuk melakukan kekerasan.
Pendidikan pengasuhan perlu menjadi bagian penting dari upaya perlindungan anak. Keluarga harus dibantu membangun komunikasi yang sehat, memahami kebutuhan perkembangan anak, serta menyadari bahwa disiplin tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan fisik maupun psikis.
Jermal dan Bagan: Ketika Laut Menjadi Tempat Kerja Anak
Bayangkan seorang anak yang seharusnya mengenal laut melalui buku pelajaran, tetapi justru harus bekerja di tengah laut dengan menghadapi cuaca, peralatan kerja, dan berbagai risiko yang tidak seharusnya ditanggung anak seusianya.
Ia mungkin membantu keluarganya, mengikuti orang tua, atau menganggap pekerjaan tersebut sebagai bagian biasa dari kehidupan masyarakat pesisir. Akan tetapi, sesuatu yang telah berlangsung lama dan dianggap lumrah oleh lingkungan sekitar belum tentu benar dari sudut pandang perlindungan anak.
Jermal dan bagan memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Di tempat kerja seperti itu, anak dapat menghadapi risiko kecelakaan, kelelahan, cuaca ekstrem, keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, serta jarak yang jauh dari lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang memadai.
Pertanyaannya bukan sekadar berapa rupiah yang diperoleh anak dari pekerjaannya, melainkan apa yang hilang dari masa kanak-kanaknya ketika waktu untuk belajar, bermain, beristirahat, dan mengembangkan diri tergantikan oleh tuntutan pekerjaan.
Kemungkinan yang hilang bukan perkara kecil. Anak dapat kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak, menikmati masa bermain, menjaga kesehatan, dan membangun keterampilan yang dibutuhkan untuk menentukan masa depannya sendiri.
Kemiskinan keluarga tidak boleh diselesaikan dengan membiarkan anak menggantikan fungsi pendapatan orang dewasa. Anak bukan tenaga kerja murah, dan kebutuhan ekonomi rumah tangga tidak seharusnya menghapus hak mereka untuk tumbuh, belajar, serta hidup dengan aman.
Pekerja Anak Belum Menjadi Masa Lalu
Kita juga perlu meninggalkan anggapan bahwa pekerja anak merupakan persoalan masa lalu yang akan hilang dengan sendirinya seiring pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kenyataannya, persoalan ini masih membutuhkan perhatian serius dari negara, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan bahwa berdasarkan kriteria statistik pekerja anak, terdapat 783.184 anak berusia 5–12 tahun, 181.850 anak berusia 13–14 tahun, dan 309.037 anak berusia 15–17 tahun yang masuk kategori pekerja anak.
Angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena kriteria statistik memperhitungkan usia dan jam kerja tertentu. Tidak setiap anak yang melakukan aktivitas ekonomi otomatis merupakan korban eksploitasi, tetapi data itu menunjukkan bahwa persoalan pekerjaan anak belum selesai.
Eksploitasi juga dapat tersembunyi dalam rantai pasok industri. Seorang anak mungkin tidak tercatat sebagai pekerja perusahaan utama, tetapi terlibat melalui pemasok, subkontraktor, pekerjaan informal, atau kegiatan ekonomi lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Karena itu, perusahaan yang mengklaim menerapkan prinsip ramah anak harus memastikan bahwa tanggung jawabnya tidak berhenti di lingkungan pabrik atau kantor utama. Pengawasan perlu menjangkau rantai pasok agar tidak ada praktik eksploitasi anak yang tersembunyi di balik proses produksi dan hubungan bisnis.
Ketika Orang Asing Masuk Melalui Layar
Dahulu, orang tua mengajarkan anak agar tidak berbicara dengan orang asing yang ditemui di jalan. Nasihat tersebut masih relevan, tetapi jelas tidak cukup untuk menghadapi perubahan teknologi dan bentuk interaksi sosial pada zaman digital.
Orang asing tidak perlu lagi datang ke halaman rumah untuk mendekati anak. Mereka dapat masuk melalui layar telepon genggam, membangun hubungan secara perlahan, memanfaatkan kepercayaan, kemudian melakukan manipulasi, ancaman, pemerasan, atau bentuk eksploitasi lainnya.
UNICEF mencatat sekitar 99,4 persen anak di Indonesia menggunakan internet, dengan rata-rata waktu penggunaan sekitar 5,4 jam per hari. Kajian Disrupting Harm juga menemukan bahwa sekitar dua persen anak pengguna internet mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual daring, yang diperkirakan setara dengan lebih dari setengah juta anak setiap tahun.
Bentuk kekerasan tersebut beragam, mulai dari grooming, pemerasan seksual, penyebaran gambar seksual tanpa izin, hingga bujukan menggunakan uang atau hadiah. Teknologi yang seharusnya membuka kesempatan belajar dan berkomunikasi dapat berubah menjadi sarana yang digunakan pelaku untuk menargetkan anak.
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga 56 persen anak yang mengalami pengalaman tersebut tidak menceritakannya kepada siapa pun. Rasa malu, ketakutan akan disalahkan, ketidaktahuan mengenai tempat melapor, serta kekhawatiran menimbulkan masalah dalam keluarga menjadi sejumlah alasan yang membuat anak memilih diam.
Artinya, perlindungan digital tidak cukup dilakukan dengan mengingatkan anak agar berhati-hati menggunakan internet. Sistem digital juga harus dirancang dengan memperhatikan keselamatan anak, sementara keluarga, sekolah, pemerintah, dan penyedia platform harus memastikan tersedianya mekanisme pencegahan serta pelaporan yang mudah diakses.
AI dan Wajah Baru Eksploitasi
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memberikan manfaat besar bagi pendidikan, komunikasi, dan berbagai bidang kehidupan manusia. Namun, teknologi yang sama dapat disalahgunakan untuk memanipulasi gambar, identitas, serta menciptakan materi seksual sintetis yang merugikan anak.
UNICEF menegaskan pada 2026 bahwa pelecehan berbasis deepfake tetap merupakan bentuk kekerasan meskipun gambar yang digunakan telah dibuat atau dimanipulasi secara digital. Artinya, penggunaan teknologi tidak menghilangkan dampak kekerasan terhadap martabat, keamanan, dan kondisi psikologis korban.
Perlindungan anak di era AI membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk negara, keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, dan perusahaan teknologi. Anak tidak mungkin menghadapi teknologi yang semakin canggih hanya dengan nasihat sederhana, tanpa dukungan sistem perlindungan yang mampu merespons risiko secara nyata.
Ketika Kekerasan Menjadi Tontonan
Ada fenomena lain yang tidak kalah menyakitkan ketika seorang anak dipukul, orang-orang menyaksikan, seseorang merekam, dan video kemudian tersebar luas. Komentar berdatangan, perhatian publik meningkat, tetapi pertolongan kepada korban belum tentu segera diberikan.
Telepon genggam sebenarnya dapat menjadi alat untuk meminta bantuan, mendokumentasikan kejadian, dan menyediakan bukti yang dibutuhkan untuk penanganan kasus. Namun, perangkat yang sama juga dapat mengubah penderitaan anak menjadi tontonan ketika orang lebih sibuk merekam daripada memastikan keselamatan korban.
Budaya tersebut perlu diubah melalui keberanian bertindak dan kesadaran bahwa anak yang menjadi korban kekerasan membutuhkan pertolongan, bukan tambahan penderitaan akibat penyebaran rekaman atau identitasnya.
Jika menyaksikan anak menjadi korban kekerasan, jangan menjadi penonton. Jadilah penolong dengan mengutamakan keselamatan anak, meminta bantuan pihak berwenang, dan menghindari tindakan yang justru memperbesar risiko atau mempermalukan korban.
Hak Anak Bukan Hadiah Orang Dewasa
Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, serta pemerintah daerah.
Kekerasan terhadap anak mencakup penderitaan fisik, psikis, dan seksual, serta penelantaran. Cakupannya juga meliputi ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum yang membahayakan keselamatan maupun perkembangan anak.
Anak berhak hidup, tumbuh, dan berkembang, memperoleh pendidikan, kesehatan, pengasuhan, identitas, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Mereka juga berhak bermain, beristirahat, memperoleh informasi yang sesuai dengan usianya, menyampaikan pendapat, dan didengar dalam persoalan yang menyangkut kehidupannya.
Hak-hak tersebut bukan hadiah yang diberikan orang dewasa ketika anak dianggap patuh atau berperilaku sesuai keinginan mereka. Hak anak melekat pada setiap anak dan menjadi tanggung jawab bersama yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi.
Dari Penanganan Kasus Menuju Pencegahan
Persoalan terbesar perlindungan anak mungkin bukan semata-mata kekurangan peraturan, melainkan masih lebarnya jarak antara norma hukum dan kenyataan yang dialami anak dalam kehidupan sehari-hari.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak beserta berbagai instrumen turunannya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga memperkuat ketentuan perlindungan dan menekankan pentingnya pemulihan fisik, psikis, serta sosial bagi anak yang menjadi korban kekerasan.
Karena itu, strategi perlindungan anak perlu bergerak dari pendekatan yang hanya bereaksi setelah kasus terjadi menuju pencegahan yang sistematis. Negara dan masyarakat harus membangun lingkungan yang mampu mengenali risiko sejak awal, merespons tanda-tanda kekerasan, serta menyediakan pertolongan sebelum anak mengalami dampak yang lebih berat.
Pertama, keluarga harus menjadi benteng perlindungan melalui pendidikan pengasuhan, komunikasi yang sehat, dan literasi digital. Orang tua perlu memahami bahwa mendengarkan anak, menghormati batas pribadi, dan menciptakan suasana aman merupakan bagian penting dari tanggung jawab pengasuhan.
Kedua, sekolah harus menjadi ruang aman, bukan sekadar tempat mengejar prestasi akademik. Guru dan tenaga kependidikan perlu memiliki pemahaman mengenai tanda-tanda kekerasan, prosedur pelaporan, serta cara merespons pengungkapan korban tanpa menyalahkan atau mempermalukan anak.
Ketiga, desa dan kelurahan perlu memperkuat sistem deteksi dini dengan melibatkan guru, tenaga kesehatan, kader, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, serta aparat setempat. Jejaring tersebut dapat membantu mengenali situasi berisiko dan menghubungkan anak dengan layanan perlindungan yang diperlukan.
Keempat, dunia usaha harus bertanggung jawab terhadap rantai pasoknya. Perusahaan perlu memastikan kegiatan produksi dan hubungan bisnisnya tidak melibatkan pekerja anak dalam kondisi yang melanggar ketentuan, serta menyediakan mekanisme pengawasan dan penanganan apabila ditemukan pelanggaran.
Kelima, platform digital harus menerapkan prinsip keselamatan anak sejak tahap perancangan sistem, bukan menunggu kasus terjadi. Fitur pelaporan, perlindungan privasi, pencegahan eksploitasi, dan respons terhadap konten berbahaya perlu menjadi bagian dari tanggung jawab penyedia layanan digital.
Keenam, penegakan hukum harus berorientasi pada kepentingan terbaik korban. Anak perlu dilindungi dari kekerasan berulang selama pemeriksaan, terbukanya identitas, dan proses hukum yang tidak sensitif terhadap trauma, sehingga upaya mencari keadilan tidak menimbulkan penderitaan baru.
Ketujuh, layanan perlindungan harus terintegrasi antara pemerintah, kepolisian, fasilitas kesehatan, sekolah, psikolog, pekerja sosial, dan organisasi masyarakat. Kerja sama ini diperlukan agar anak memperoleh pendampingan yang berkelanjutan, mulai dari penyelamatan, penanganan medis dan psikologis, hingga pemulihan sosial.
Ukuran Kemajuan Sebuah Negara
Kita sering mengukur kemajuan melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, pembangunan jalan, kawasan industri, dan berdirinya gedung-gedung baru. Semua indikator tersebut penting, tetapi kemajuan suatu bangsa juga harus dilihat dari kemampuannya menjamin keselamatan dan masa depan anak-anak.
Jika seorang anak harus bekerja di laut dalam kondisi berbahaya, terdapat persoalan perlindungan sosial dan pengawasan ketenagakerjaan yang perlu diselesaikan. Jika anak dieksploitasi melalui internet, persoalannya juga menyangkut keamanan ekosistem digital dan kemampuan negara melindungi kelompok yang paling rentan.
Jika anak dipukuli di ruang publik sementara orang dewasa hanya merekam, kita sedang menghadapi persoalan budaya kemanusiaan. Jika anak takut berbicara karena tidak menemukan orang dewasa yang bersedia mendengarkan, persoalannya tidak lagi hanya terletak pada pelaku, tetapi juga pada lingkungan yang gagal menyediakan perlindungan.
Anak tidak meminta dilahirkan dalam keluarga kaya, tidak meminta teknologi berkembang begitu cepat, dan tidak meminta dunia orang dewasa menjadi semakin rumit. Namun, setiap anak berhak memperoleh kesempatan untuk tumbuh dengan aman, sehat, cerdas, dan bermartabat.
Perlindungan anak tidak boleh baru bergerak ketika sebuah kasus menjadi viral, jumlah korban bertambah, atau masyarakat mulai menyuarakan kemarahan. Negara, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat harus hadir sebelum anak menjadi korban, dengan membangun sistem pencegahan yang bekerja dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab masa depan Indonesia tidak sedang menunggu di tahun 2045, melainkan sedang tumbuh hari ini melalui anak-anak yang duduk di bangku sekolah, bermain di halaman rumah, membantu keluarga, bekerja di bagan, atau menatap layar telepon genggam.
Di suatu tempat, mungkin ada seorang anak yang sedang menangis karena tidak tahu kepada siapa harus meminta pertolongan. Ia membutuhkan orang dewasa yang bersedia mendengarkan, mempercayai ceritanya, melindunginya dari bahaya, dan membantunya memperoleh kembali rasa aman.
Tugas kita bukan hanya menyelamatkan anak ketika ia jatuh, tetapi membangun dunia yang tidak membuatnya jatuh. Sebuah bangsa pada akhirnya tidak hanya dinilai dari bagaimana ia memperlakukan mereka yang kuat, melainkan juga dari bagaimana ia melindungi mereka yang paling rentan.
Anak-anak adalah ukuran paling jujur dari kualitas peradaban kita.









