PELAKITA.ID – Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki tahap penting. Bupati Luwu, Patahudding, didampingi Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, resmi menerima kajian naskah akademik dari Tim Otonomi Daerah (IOTDA) di Hotel Aloft Sout Jakarta, Rabu (15/04/2026).
Dokumen tersebut menjadi syarat administratif utama dalam proses pengusulan daerah otonomi baru yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI.
Dalam keterangannya, Ahmad Syarifuddin Daud menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan kajian tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima kajian naskah akademik Provinsi Luwu Raya dari Tim IOTDA sebagai salah satu syarat untuk diserahkan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Ia menegaskan, dokumen ini menjadi bagian krusial dalam mendorong percepatan realisasi pembentukan Provinsi Luwu Raya yang telah lama menjadi aspirasi masyarakat Tana Luwu.
Menurutnya, Pemerintah Kota Palopo akan terus mendukung proses administrasi dan memperkuat koordinasi lintas daerah agar tahapan pengusulan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Bupati Luwu Patahudding mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah akademisi dan tim penyusun, di antaranya Prof. Dr. Muhadam Labolo, MSi, CIGS, CILC; Dr. Agus Harahap, MSi; Dr. Ahmad Averus, MSi; Sutiyo, Ph.D; serta Dr. Ikhbaluddin, M.Kom.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat dua kepala daerah yang tidak sempat hadir karena agenda bersamaan, yakni Bupati Luwu Utara dan Bupati Luwu Timur.
“Pak Bupati Luwu Utara dan Luwu Timur tidak sempat hadir karena bertepatan kegiatannya,” kata Patahudding.
Dengan rampungnya naskah akademik tersebut, Patahudding optimistis peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya semakin terbuka.
“Naskah kajian akademik sudah ada, tinggal bagaimana kerja-kerja pemerintah se-Luwu Raya dan dukungan dari semua pihak agar prosesnya bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Kajian akademik tersebut memuat berbagai aspek kelayakan pembentukan provinsi, mulai dari potensi sumber daya alam, kemampuan fiskal daerah, jumlah penduduk, hingga aspek ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, keagamaan, dan politik.
Naskah tim kajian akademik Luwu Raya dipimpin oleh Prof. Dr. Muhadam Labolo, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Sekolah Pasca Sarjana IPDN termasuk salah satu pakar pemerintahan terkemuka di Indonesia. Dia bersama tim OTDA lainnya telah beberapakali menyusun naskah akademik pemekaran daerah di Indonesia.
Pada prinsipnya hasil kajian akademik menunjukkan Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP 78/2007.
Pemekaran ini diproyeksikan meningkatkan tata kelola dan pemerataan pembangunan, meskipun terdapat tantangan fiskal, serta berpotensi mempercepat pelayanan publik dengan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo
Aspirasi Lama dan Aksi Massa
Diketahui, wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi unjuk rasa juga kerap digelar di sejumlah daerah di Luwu Raya.
Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk segera membuka moratorium pemekaran daerah dan merealisasikan pembentukan provinsi baru tersebut.
Bahkan pada bulan Januari hingga Februari 2026, massa se Luwu Raya memblokade jalur di setiap perbatasan di Luwu sebagai simbol desakan pemekaran provinsi Luwu Raya.
Aksi-aksi tersebut umumnya menyoroti ketimpangan pembangunan, rentang kendali pemerintahan yang dinilai terlalu luas dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan percepatan pelayanan publik di kawasan Luwu Raya.
Selain demonstrasi, dukungan juga datang dalam bentuk deklarasi, forum diskusi, hingga penguatan kajian akademik seperti yang saat ini telah diserahkan.
Pembentukan Provinsi Luwu Raya diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendorong pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi besar wilayah tersebut di berbagai sektor. (*)
___
Rillis ini dikirim oleh sumber Pelakita yang reliabe









