PELAKITA.ID – Luwu Utara, 22 Januari 2026 — Masyarakat Tana Luwu kembali mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera mempercepat pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Pemekaran wilayah ini dinilai sebagai kebutuhan mendesak guna menjawab ketimpangan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta menghadirkan keadilan administratif bagi masyarakat di wilayah utara Sulawesi Selatan.
Desakan tersebut disuarakan Aliansi Masyarakat Kecamatan Mappedeceng melalui aksi unjuk rasa yang digelar di Desa Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam aksinya, massa menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan aspirasi konstitusional yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum memperoleh respons konkret dari negara.
Sebagai bentuk tekanan politik, massa aksi menutup sementara Jalan Trans Sulawesi di Jembatan Baliase.
Penutupan jalur nasional tersebut disebut sebagai simbol akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap lambannya sikap pemerintah pusat dan daerah dalam merespons tuntutan pemekaran wilayah.
Aliansi Masyarakat Mappedeceng menilai, selama berada dalam struktur Provinsi Sulawesi Selatan, wilayah Luwu Raya kerap mengalami ketertinggalan dalam kebijakan pembangunan dan pelayanan publik.
Kondisi ini memperkuat keyakinan bahwa pemekaran wilayah merupakan solusi strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, massa mendesak pemerintah pusat untuk membuka kembali moratorium pemekaran daerah serta menetapkan Luwu Raya sebagai provinsi baru.
Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan peringatan keras agar aspirasi masyarakat tidak terus diabaikan. Konsolidasi gerakan, menurut mereka, akan terus dilakukan hingga tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya benar-benar direalisasikan.
___
Penulis Sakkir Satu Pena









