OBROLAN BILIK SEBELAH #13: Vonis Sambo dan pandangan praktisi hukum alumni Unhas

  • Whatsapp

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Andi Wahyudin Jalil, aktivis pergerakan mahasiswa Unhas tahun 90-an yang saat ini sedang studi lanjutan di Malaysia menilai kasus Ferdy Sambo, yang disebut divonis dihukum mati perlu direspon dengan ‘nasehat-nasehat saintifik’.

Menurutnya, ada fakta terterima bahwa sejak awal Pak Sambo disebut pembunuh.

“Persoalannya kenapa membunuh. Ini yang mereka ingkari juga sejak awal,” sebutnya.

Read More

Proses persidangan yang telah berlangsung lama itu menempatkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan hukuman maksimal tersebut karena eks Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan.

“Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Terkait jalannya persidangan dan hukuman yang diterima Ferdy Sambo, Yasidin, alumni Unhas yang ada di dalam grup menanyakan UU mana sesungguhnya yang dikenakan oleh Hakim.

Tanggapan alumni Unhas

Terkait vonis Sambo, pemberlakuan UU, dan dimensi pemberlakuan hukuman mati berkembang menjadi diskusi menarik, Ada tanggapan dan elaborasi dari praktisi hukum, pengacara alumni Fakultas Hukum Unhas.

Mereka adalah Ilham Hanafie, Amirullah Tahir, Adnan Buyung Azis, Muhammad Burhanuddin, Adnan Buyung Azis hingga Syahrir Cakkari.

Terkait obrolan tentang ‘plus minus’ hukuman mati dan penerapan UU yang disampaikan Yasidin, untuk Sambo, Ilham Hanafie menegeaskan UU KUHP baru ini belum berlaku.

“UU ini tentu tidak berlaku bagi Ferdy Sambo karena UU tidak berlaku surut (retroaktif),” tulisnya merespon Yasidin.   “Pertanyaannya, kenapa pasal ini dihadirkan dalam UU tersebut, pasal pesanankah?  Kita tidak berani mengatakan pasal ini pesanan. Dalam konteks ini, setidaknya ada dua hal yang mesti diangkat ke permukaan,” sebutnya.

“Pertama, cukup beralasan jika banyak kecurigaan publik yg menuding pasal ini pesanan. Kedua, pembuat Undang-Undang sengaja memasukkan pasal ini dalam rangka penghapusan hukuman mati perlahan-lahan di Indonesia,” lanjutnya.

Ilham Hanafie mengantar pemahaman praktik hukum dan pembunuhan berencana serta hukuman yang pantas dengan menyebut contoh.

“Tommy Soeharto terbukti di pengadilan sebagai otak pembunuhan Sang Hakim. Tommy marah besar karena hakimnya konon sudah dibayar tapi tetap menjatuhkan hukuman pidana atasnya,” sebut Ilham.

“Kenapa cuma 4 tahun? Salah satu penyebabnya adalah media sosial belum semarak sekarang sehingga tidak menyita perhatian publik secara masif,” sebutnya.  “Jadi Sambo dihukum mati karena media?” tanya Musafir.

Sugianto Wahid merespon dengan menyebut, “Berarti hukuman yang diterima FS bukan berdasarkan fakta hukum ya kanda tapi berdasarkan perhatian publik secara masif , kejam betul ini netizen,” sebutnya.

Bagi Ilham Hanafie, media, baik media mainstream maupun media sosial mengambil peran penting mempublikasikan kasus ini hingga persidangannya live.

“Majelis hakim tentu terpengaruh secara psikologis jika tidak berpihak pada perasaan hukum publik. Maka, terjadilah putusan ultra petita, putusan hakim jauh di atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Pandangan Ilham itu dimakna bahwa hakim tidak independent oleh Musafir. Sebelum direspon Ilham, Akabr Endra menanyakan: “Tekanan publik melalui medsos bisa memengaruhi keputusan hakim kanda? Kalau gitu, pengacara harus punya banyak akun medsos,” ujarnya.

Kepada Akbar, Ilham menjawab. “Saya kita tidak demikian. Putusan hakim kemarin itu memang dilandasi hukum berdasarkan pasal 340 KUHP. Dalam hal ini, hakim menjatuhkan pidana mati berdasarkan pasal 340 itu,” jelasnya.

lham bilang, hakim berkeyakinan, Ferdy Sambo bersalah berdasarkan fakta persidangan. Karena persidangan ini 𝙡𝙞𝙫𝙚, ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia bahkan internasional, majelis hakimnya berbuat dan bertindak 𝙨𝙚𝙨𝙪𝙖𝙞 kehendak pasal 340 KUHP.

“Ada beberapa kasus ultra petita. Tapi sebagian besar putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, kecuali jika hakimnya selevel almarhum Artijo Alkotrsar dan Bismar Siregar,” jelasnya.  “Berarti selama ini ada hakim yang menyalahi pemidanaan sesuai pasal-pasal KUHP karena tidak disorot publik? Banyaklah,” lanjutnya.

Dia juga menjelaskan bahwa KUHP baru itu nanti berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkannya.

“Ferdy Sambo dipidana mati kemarin, 13 Februari 2023. Setiap Undang-Undang tidak berlaku surut. Ini asas hukum universal. Pidana mati yang dijatuhkan sekarang, tidak boleh diberlakukan UU yang berlaku nanti 3 tahun kemudian. Yang boleh diberlakukan adalah pidana mati setelah UU itu berlaku nanti setelah 3 tahun,” terangnya.

Ada beberapa hal yang disampaikan Ilham Hanafie.

“Ada beberapa hal yang tidak terkuak dalam persidangan, kecuali hanya dilantunkan sepihak oleh PC. Hakim menolak lantunan PC ini. Hakim justru mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi karena PC sakit hati. Tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud hakim dengan “sakit hati” itu.

Dia juga awalnya berharap mestinya sejak awal Ferdy Sambo berterus terang bahwa beliau membunuh karena siri’.

“Pengakuan ini harus dimulai pada tahap penyelidikan dan penyidikan, tanpa menghilangkan atau merusak barang bukti CCTV. Kemudian, Ferdy Sambo minta maaf atas kejadian yang tak direncanakan itu. Minta maaf hingga di pengadilan. Terus minta maaf dan minta maaf,” tambah alumni Unhas angkatan 83 ini.

Ferdy Sambo bersama pengara, kolega dan teman-teman semasa SMA di Makassar (dok: istimewa)

“Tapi dengan menghilangkan atau merusak barang bukti, justru menimbulkan kecurigaan baru. Belum lagi terungkap rangkaian skenario. Tapi sudahlah, vonis sudah dijatuhkan,” lanjutnya. Dia bilang, secara budaya, Ferdy Sambo dapat dimaafkan secara hukum

Posisi pengacara

Peserta diskusi juga menyampaikan pandangannya tentang kiprah pengaacara.  “Tugas seorang pengacara, sudah profesional menurut hemat saya,” ujar Symasir Abchi.

Meski oleh menurut Akbar, pengacara pun kerap menyampaikan informasi atau fakta keliru.

“Yang masalah kalau mmpengaruhi keputusan hakim,” kata Edo Ihwar.

Syamsir Anchi menilai peran pengacara sangat penting sebab ada situasi lain yang bisa saja menjegal rasa keadilan seperti kalau hakimnya memble, jaksa kemasukan angin, apalagi polisi punya kewenangan penuh menetapkan tersangka.

Pengacara Bharada E pada kasus Ferdy Sambo yang juga alumni Unhas, Burhanuddin ikut memberi tanggapan terkait peran pengacara dan publik ini.   “Untuk kasus FS Cs. Saya masih teringat awal-awal kami buka panggung kasus FS melalui Bharada E. luar biasa respon media,” sebutnya.

Menurutnya, dari pagi sampai pagi lagi tidak berhenti media mengejar informasi dari kami berdua saya dan Deolipa sebagai pengacara Bharada E.

“Hitungan saya dari awal menangani kasus karena Bharada E akan melawan tembok raksasa maka salah satu cara efektif dengan bantuan media dan simpati publik,” ujarnya.

Dia jugaa menilai bahwa ini adalah salah satu ‘kasus teraneh’. Pembunuh jadi idola masyarakat.

Dia juga mengakui pendampingannya atas kasus Bharada E terhenti karena “benturan” kepentingan lain namunj dia menyebut menyisakan beberapa hal di antaranya kasus terbuka ke publik “bukan tembak menembak”.

Pengacara lainnya, Syahrir Cakkari menyoroti bagaimana hukuman mati dan kemudian dikaiitan dengan perrilaku di Lapas.

“Yang mahal dari urusan ini adalah surat keterangan berkelakuan baik yang menjadi wewenang Kalapas,” sebutnya.

Menurutnya, Kalapas adalah pemegang otoritas tunggal untuk menilai perilaku warga binaan dan sekaligus pemegang otoritas untuk menerbitkan surat keterangan berkelakuan baik..

“Tentu “pendekatan” oleh terpidana mati kepada Kalapas sangat menentukan penggunaan otoritas ini, untuk itu perlu mekanisme dan prosedur anyg konkrret sebagai parameter perilaku warga binaan dalam kaitan pemberian surat keterangan ini agar obyektifitasnya tetap terjaga,” jelasnya.

Dia menambahkan. “Mekanisme perubahan hukuman dari pidana mati menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun adalah pada dasarnya telah mengubah substansi putusan hakim,” urainya.

“Ini sebenarnya perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif agar tidak tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya, perlu diperjelas dan dipertegas termasuk mekanisme “pengampunan” yang menjadi kewenangan presiden menurut konstitusi.,” terangnya.

Tak ada lagi hukuman mati?

Pandangan menarik juga disampaikan oleh pengacara Amirullah Tahir:, alumni Unhas yang saat ini berkarir di Jakarta.

“Hukum pidana moderen tidak ada lagi hukumanan mati, hukum pidana kita (KUHP Baru) pelan-pelan ke arah sana, mulai akan ditinggalkan hukuman mati, makanya yang divonis mati tidak akan buru-buru  dieksekusi,” sebutnya.

Dia menambahkan, dalam sejarah hukum pidana banyak kasus hakim keliru memutus mati seseorang dan putusan tidak bisa lagi dubah karena terdakwa sudah dieksekusi.

Penyampaian pria yang akrab disapa Ulla itu ditanggapi Adnan Buyung Azis.

“ Insya Allah sudah tidak ada-mi hukuman mati ,apabila terpidana selama 10 tahun berkelakuan baik maka hukuman bisa dikorting menadi seumur hidup atau 20 tahun.  Intinya berkelakuan baik,” ungkap Adnan.

Ulla melanjutkan. “Prosedurnya berat seperti halnya hak-hak lain bagi terpidana seperti grasi, ammesti, abolisi, dan rehabilitasi.  Tidak semudah yang disampaikan Hotman hanya dengan selembar surat keterangan berkelakuan baik,” tanggapnya.

Pandangan itu bukan semata oleh Hotman, tapi juga wakil Menteri Hukum dan HAM.

Tentang hukuman mati itu, Ulla menegaskan KUHP Baru memang seperti itu. “10 tahun bisa diajukan, tidak otomatis.  Maksud saya prosedurnya tidak semudah bikin surat ket kelakuan baik, itu harus dikeluarkan oleh Presiden,” jelasnya.

“Prosesnya seperti mengajukan Grasi kpd Presiden, ribet belum tentu dikabulkan,” tambahnya.

“Kalau Sambo tetap dihukum mati di MA, bisa dia ajukan 10 tahun kemudian,” lanjut Ulla.

Ulla menilai KUHP yang baru sangat bangus. “Hukum pidana kita sangat berubah total. Pemidanaannya lebih banyak alternatif, tidak lagi semua harus masuk penjara, bikin penuh-penuh penjara dan duit negara habis untuk kasi makan penjahat,” sebutnya.

“Semua perbuatan pidana yang tidak berkaitan penghilangan nyawa seseorang dapat diganti dengan hukum alternatif. Misal bayar denda.  Misal seperti kasus Fortuner yang ngamuk-ngamuk itu, tidak perlu masuk penjara, cukup bayar denda dan ganti rugi sudah selesai masalah,” lanjutnya.

Terkait penjelasan Ulla itu, Ilham Hanafie mengaku sepakat. “Tapi khusus untuk Ferdy Sambo, hakim masih memakai dasar pemidanaan KUHP lama. Belum memakai KUHP Baru yang belum berlaku itu. Nanti, meskipun KUHP Baru sudah diundangkan dalam “Tambahan Lembaran Negara,” vonis mati Ferdy Sambo, andaikan vonisnya tetap tidak berubah setelah banding dan kasasi), tetap saja tidak harus nunggu 10 tahun karena Ferdy Sambo divonis berdasarkan KUHP lama,” paparnya.

“Dan KUHP Baru sebagai Undang-Undang, tidak boleh diberlakukan surut sebab Undang-Undang tidak berlaku surut. Ini pandangan saya,” kata Ilham.

Amirullah Tahir memberi pandangan, jika demikian adanya,. Pengacara Sambo harus kurangi kecepatan supaya putusan incrach tunggu 2 tahun yang akan datang.  Supaya bisa pakai KUHP Baru.

Terkait penerapan hukuman mati, Burhanuddin menilai uji materil di MK tapi tidak diterima karena sudah pernah Todung Mulya Lubis dan kawan-kawan uji dan ditolak MK.

“Hukuman mati sebaiknya jangan dihilangkan tapi mempersulit dlm pelaksaannya untuk menghindari kekeliruan hukum,” sebut Ulla.

Di ujung obrolan, Ilham Hanafie menyatakan jikalau pun nanti vonis mati Ferdy Sambo tidak berubah setelah banding dan kasasi setelah 2 tahun, KUHP Baru tetap tidak bisa dilaksanakan karena dasarnya tetap harus 𝙟𝙪𝙙𝙚𝙭 𝙛𝙖𝙘𝙩𝙞𝙚, pengadilan tingkat pertama yang memeriksa fakta.

“Pengadilan banding dan kasasi hanya memeriksa penerapan hukum saja (judex jurist),” tegasnya.

“Lagi-lagi alasannya karena penerapan hukuman mati Ferdy Sambo masih menggunakan KUHP lama. Dan asas hukum lex posterior seragat legi priori atau peraturan baru mengenyampingkan peraturan lama, pun tidak bisa diterapkan karena kejadiannya terjadi sebelum KUHP Baru berlaku. Azas hukum itu akan konflik dengan asas hukum retroactive, tidak berlaku surut,” terangntya.

Burhanuddin menambahkan, di MA bisa jadi Ferdy Sambo dapat 20 tahun.. “Pernah kita tangani kasus pidana mati jadi seumur hidup. Seumur hidup jadi 20 tahun,” ungkapnya.

Menurutnya, hukuman mati dalam praktik eksekusinya butuh waktu lama. “Kasus-kasus pidana mati yang sudah inkracht dan PK berkali-kali masih banyak yang belum dieksekusi terutama gembong narkoba,” sebutnya. “Masih banyak di Nusakambangan tidak dieksekusi sudah puluhan tahun,” jelas Bur.

Kesimpulan

Pertama, peserta grup setuju bahwa keadilan sejatinya tidak pernah mati hanya tertidur lelap, maka dibutuhkan  berbagai upaya untuk membangunkannya.

Kedua, pada kasus Sambo, semua unsur 340 KUHP terpenuhi meski demikian perlu menelaah lagi seperti apa dan bagaimana peluang vonis mati itu diterapkan ke depan.

Ketiga, pelibatan masyarakat luas dalam proses peradilan harus ada. Oleh sebab itu, perkara itu tak boleh luput dari liputan media, harus terus menerus diliputi.

Keempat, tidak setiap pembunuhan yang diancam pasal 340 KUHP harus dipidana mati. Banyak anasir non hukum yang mempengaruhinya, termasuk anasir sosiologi, psikologi, budaya, dan lain sebagainya.

Kelima, soal adil dan tak adil bagi Ferdy Sambo bukan soal suku bangsa. Itu soal kemanusiaan. Kita harus tetap jernih melihatnya sebagai peristiwa hukum dan membutuhkan basis data dan informasi yang faktual dan terbukti.

Keenam, kita harus menempatkan posisi di JPU dan Hakim dalam penanganan kasus pidana. Tiidak ada kewajiban hakim tunduk pada tuntutan JPU.

Ketujuh, ketiiadaan standar perilaku dan kebijakan yang berintgeritas membuat  semua berpeluang untuk diatur oleh kekuatan misterius. Inilah yang menjadi tantangan penegakan hukum kita.

 

Penulis: K. Azis

Related posts