Perairan Lasalimu Selatan rawan kegiatan pemboman ikan

  • Whatsapp
Nampak perahu di Peraian Lasalimu Selatan yang diduga bagian dari kegiatan pemboman ikan dok: iJawadin)

DPRD Makassar

Dampak dari pengeboman ikan tentu merusak terumbu karang yang ada, merusak habitat dan ekosistem laut, mematikan ikan-ikan kecil sehingga mengurangi populasi ikan.

 

Read More

PELAKITA.ID – Praktik penangkapan ikan tidak ramah lingkungan masih menjadi momok bagi nelayan tradisional atau masyarakat pesisir di Kecamatan Lasalima Selatan.

Beberapa nelayan dari Desa Mega Bahari Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton, mengaku resah akibat masih adanya ulah pelaku penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak atau bom rakitan.

“Aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sudah terdengar sebanyak tujuh kali , terjadi di berbagai titik di wilayah tersebut,” kata Haris.

Menurutnya, pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak berasal dari luar Buton. Beberapa diduga berasal dari Kota Kendari.

“Pelaku yang disinyalir dari luar daerah Buton bebas seolah tanpa pengawasan,” ujar Haris.

Pada Rabu (7/12/2022) lalu, ketika sedang melaut, Haris menyaksikan aksi pengeboman ikan yang menggetarkan perairan Desa Mega Bahari Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton.

Beberapa jam sebelumnya bom rakitan memporak-porandakan karang di perairan Desa Mega Bahari dan wilayah pesisir Buton dengan kapal yang sama.

Haris mengatakan  pernah suatu saat masyarakat nelayan berdiskusi tentang rencana pemutusan tali rumpon tiba-tiba terdengar bunyi bom di salah satu Perairan Lasalimu Selatan.

“Pembicaraan sontak terhenti karena ledakan yang menggentarkan di perairan Desa Mega Bahari Kecamatan Lasalimu Selatan,” ungkap Haris.

“Masyarakat nelayan Buton berharap penangkapan ikan menggunakan bahan peledak mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar kelestarian lingkungan laut terjamin untuk anak cucu,” ujar Haris.

Staf pada bidang Pengembangan Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Buton Jawadin menjadi saksi terjadinya pemboman itu.

Dia mengakui penangkapan ikan menggunakan bahan peledak meresahkan namun pihaknya tidak dapat berbuat banyak hanya bisa memberikan informasi kepada Instansi terkait.

“Saya saksikan sendiri ada kapal dan bunyi bom dari arah kapal tu tadi siang jam 10.30 ,” ungkap Jawadin.

“Pengawasan sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil dari garis pantai dan selebihnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Jawadin.

Menurut Jwadin, Dinas Perikanan Buton selalu berkoordinasi dengan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, dan Wilker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Buton karena aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak membutuhkan penanganan serius.

“Ledakan bom ikan tidak hanya membunuh ikan tetapi juga membunuh benih biota laut, berbagai organisme laut, juga merusak terumbu karang,” ucap alumni Ilmu Kelautan UHO Kendari ini.

“Dampak dari pengeboman ikan tentu merusak terumbu karang yang ada, merusak habitat dan ekosistem laut, mematikan ikan-ikan kecil sehingga mengurangi populasi ikan. Perlu solusi segera dari pihak terkait,” tutup Jawadin.

 

 

 

Related posts