Siapkan aturan pengelolaan sampah regional, anggota DPRD Sulsel Andi Januar gelar konsultasi publik

  • Whatsapp
Suasana pertemuan konsultasi publik pengelolaan sampah regional Sulsel di Cafe Ombak (dok: Pelakita.ID)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Demokrat, Andi Januar Jaury Dharwis menggelar konsultasi publik terkait Pengelolaan Sampah Regional Sulawesi Selatan di Cafe Ombak, Makassar, 28 November 2020.

Salah satu yang mengemuka dalam konsultasi publik ini adalah trend volume sampah di Kota Makassar karena merupakan konsekuensi sebagai kota metropolitan yang diapit beberapa daerah kabupaten seperti Takalar, Maros, Pangkep hingga Jeneponto.

Read More

“Makassar adalah persinggahan sekaligus tujuan banyak warga Sulawesi Selatan. Pesisir atau seperti Kecamatan Ujung Tanah ini adalah salah satu magnit-nya, ada Losari misalnya. Ujung-ujungnya pada produksi sampah yang kian bertumpuk,” kata Andi Januar, politisi Demokrat yang akrab disapa JJ.

“Kami tidak melihat bahwa produksi sampah Kota Makassar ini sebagai produk warga Kota Makassar semata tetapi karena konteks yang lebih luas, kabupaten tetangga seperti Takalar, Gowa, Maros, adalah yang tiap hari masuk di kota ini, makanya kami menyebutnya kontributor sampah regional, sampah regional,”sebut JJ.

Januar menyebut bahwa sudah menjadi tugas dia dan anggota DPRD Sulsel untuk fokus pada fungsi utama legislasi.

“Memfasiliasi proses legislasi adalah tugas kami, dan jangan disalahtafsirkan sebagai hanya mengurusi anggaran saja,” imbuhnya.

Menurutnya, keberhasilan legislasi DPRD tidak dilihat seberapa banyak Perda atau aturan yang dihasilkan.

“Tapi apakah itu efektif atau tidak, apakah itu dijalankan atau tidak, dan itu sangat tergantung dengan kualitas legislasinya. Salah satu cara untuk membuatnya efektif adalah ketika konsultasi seperti ini dibuat dan tidak hanya di lorong-lorong saja.”

“Ini juga yang menjadi alasan mengapa Kelurahan Bulogading atau Kecamatan Ujung Pandang sebagai lokasi kita mengadakan konsultasi publik, karena kelurahan ini adalah yang paling sering atau jadi pusat pergerakan orang, Losari misalnya,” tambahnya.

Januar menyebut kata regional merujuk pada perlunya fasilitasi pemeirntah kabupaten kota di Sulsel untuk melihat Makassar sebagai ‘muara’ sampah-sampah yang dihasilkan.

Menurutnya tujuan konsultasi publik ini salah satunya adalah untuk memperoleh masukan dari pihak terkait kondisi, kapasitas dan tantangan pengelolaan sampah di Sulsel.

Selain JJ, hadir pulau Camat Lurah Ujung Pandang, Andi Badi Sommeng sebagai narasumber.

Andi Badi menyebut bahwa apa yang nampak dari kecenderungan produksi sampah yang besar di Losari atau di Kecamatan Ujung Pandang menunjukkan situasi yang perlu menjadi perhatian bersama.

Andi Janur Jaury Dharwis saat memberi penjelasan tentang urgensi konsultasi publik (dok: Pelakita.ID)

“Makanya sangat tepat jika ini diatur regulasinya, terutama dalam mengendalikan sampah yang dibawa oleh pendatang atau warga dari kabupaten sekitar Makassar. Misalnya, sisa-sisa kelapa yang ada di sekitar Losari,” katanya.

“Makanya ke depan, perspektif ini bisa menjadi sampel di Kecmaatan Ujung Pandang. Kelurahan Bulogading bisa mejadi pandangan general dan apalagi ini kewenangan provinsi,” tandasnya.

Sementara Amran Aminuddin, Kepala Seksi di Dinas Infokom Sulsel menyorot tentang perlunya penyiapan tempat sampah di tingkat RT atau RW yang terintegrasi, terkoneksi dengan sistem pembuangan akhir.

Menurutnya ini bukan semata untuk memudahkan penghantaran tetapi terbangunnya sistem informasi yang mengefekifkan pengelolaan sampah itu.

“Jadi ada pengelola dan sistem yang terbangun,” katanya seraya mencontohkan Australia yang sukses mengelola sampah karena efektifnya sistem yang terbangun.

“Kami berharap dengan hadirnya kami di sini bisa membuka ruang-ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah ini,” imbuhnya.

Selain itu, hadir pula aktivis lingkungan yang juga jurnalis Liputan6, Ahmad Yusran.

Sebagai salah satu pembicara, dia mengajak peserta untuk menerapkan praktik-praktik berkehidupan dengan melihat sampah ini sebagai ‘bahan’ untuk kreatif.

“Saya melihatnya bukan sebagai sampah tetapi limbah,” katanya.

Maksudnya, sebagai sebagai limbah, material itu seharusnya masih bisa didayagunakan dalam bentuk produk-produk olahan baru meski sangat bergantung kepada cara kita semua menanganinya.

Ahmad Yusran mengapresiasi Andi Januar Jaury yang telah menggagas proses legislasi terkait isu ini dan mellibatkan kaum muda, aktivis LSM dan kalangan penggiat lingkungan dari kampus.

“Betapa sesaknya TPA, kita perlu cara berpikir dan konsep untuk mengelolanya dengan baik dan legislasi terkait sampah atau limbah ini adalah hal yang baru,” harapnya.

Kamaruddin Azis, salah seorang narasumber lainnya menyampaikan perlunya data dan informasi aktual terkait volume sampah.

“Mulai dari level RT/RW hingga provinsi, dengan demikian bisa dianalisis kebutuhan solusnya,” katanya.

Dia juga menekankan perlunya melihat apakah sistem pengelolaan sampah ini sudah berjalan atau tidak.

“Termasuk memastikan kesiapan kelembagaan dan solusi yang sesuai. Program atau kegiatan yang diusulkan nanti sedapat mungkin di dasarkan pada pengalaman dan kondisi kewilayahan,” sarannya.

Husnul Mubarak, perwakilan Pemuda Pancasila lainnya menyatakan bahwa ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian kaitannya dengan pengelolaan sampah regional ini.

“Pertama, terkait individu, pengusaha dan pemerintah. Tiga hal ini harus bersinergi,” katanya.

Menurutnya, pada aspek individu perlu diberi pengetahuan atau pemahaman. Pemerintah harus memberi pengetahuan bahwa limbah ini bisa memberi hasil pundi-pundi ekonomi.

“Bukan hanya Pemerintah tetap pada tingkat masyarakat juga harus siap memperoleh pengetahuan. Kalau mereka tahu ada uang 100 ribu di sana untuk mengelola limbah maka maka doronglah mereka ke sana,” jelasnya.

Dia berpendapat hanya dengan regulasi semua bisa dilaksanakan. Harus ada regulasi yang mengatur.

“Selama ini saya lihat banyak pihak yang mempercayakan pihak ketiga untuk mengambil sampah dan kadang pihak ketiga ini yang tidak bekerja dan Pemilik usaha gampang saja menyebut pihak ketiga yang bekerja kalau sampah banyak di tempat mereka,” paparnya.

Ahmad Yusran saat berbagi pandangan mengenai isu sampah di Sulsel (dok: Pelakita.ID)

“Kalau menurut kami, harusnya pengelola atau pemilik usaha pecat saja kalau memang tidak bekerja,” kata pendiri PT Muara Hiijau Indonesia ini.

Seorang peserta lainnya atas bernama Andi Kahar Budianto dari KNPI Kota Makassar menegaskan untuk tidak selalu menyalahkan masyarakat sebagai sumber masalah persampahan.

“Pemerintah juga terutama aparat atau yang berkompeten harus ditanyakan juga, apa yang sudah dilakukan untuk penanganan sampah ini,” katanya.

Acara konsultasi publik yang digelar menggunakan protokol COVID-19 ini dihadiri 20 peserta yang datang dari organisasi kepemudaan, Pemuda Pancasila, jurnalis, komunitas pengelola sampah kelurahan, akvtis HMI Makassar, dan perwakilan masyarakat Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang.

Nampak pula Lurah Bulogading, Aminuddin S.Sos, M.AP yang memberikan update tentang kapasitas pihaknya dalam mengelola sampah di kelurahannya termasuk daya dukung kecamatan.

Penulis: K. Azis

Related posts