Fakta Perbandingan, Kemajuan, dan Itikad Baik Pemkot Makassar terkait Implementasi PSEL

  • Whatsapp
Wali Kota Appi saat menjelaskan posisi Kota Makassar terkait kebijakan PSN ke utusan Kemenko Pangan Dr Nani Hendiarti, Danantara, Unhas dan Pelakita.ID (dok: Denun)

PSEL adalah Proyek Strategis Nasional

PELAKITA.ID – Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia merupakan bagian dari strategi nasional yang dijalankan secara bertahap dan berbasis tingkat kesiapan masing-masing daerah.

Pendekatan ini menegaskan bahwa percepatan tidak dilakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar implementasinya lebih efektif dan berkelanjutan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Kemenko Pangan, Dr. Nani Hendiarti, yang ditugaskan langsung oleh Menko Zulkifli Hasan dalam percepatan implementasi program pengelolaan sampah nasional saat bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kamis, 23 April 2026.

Hadir pula perwakilan Danantara, dan Ketua Pusat Perubahan Iklim Unhas Dr Rijal Idrus dan Pelakita.ID

Pemerintah membagi intervensi ke dalam beberapa klaster, mulai dari daerah yang sudah beroperasi, tahap konstruksi, kesiapan administratif, hingga wilayah yang masih membutuhkan persiapan lahan dan skema kerja sama.

Wali Kota Munafri saat menerima Dr Nani Hendiarti Kemenko Pangan, Danantara dan Unhas (dok: Pelakita.ID)

Pada tahap paling maju, sejumlah kota seperti Surabaya dan Surakarta telah menyelesaikan proses lelang bahkan sudah beroperasi.

Sementara itu, beberapa kawasan aglomerasi lain—seperti Denpasar Raya, Bekasi, Bogor, dan Yogyakarta—ditargetkan mulai konstruksi pada 2026 dan beroperasi sekitar 2027.

Di sisi lain, terdapat proyek yang masih berjalan dalam kerangka regulasi lama seperti Perpres 35/2018, contohnya Bandung Raya, serta daerah yang akan bertransisi ke kebijakan baru melalui Perpres 109/2025 seperti Palembang dan Tangerang Selatan.

Ini menunjukkan adanya kesinambungan sekaligus penyesuaian kebijakan untuk mempercepat realisasi proyek.

Selain itu, terdapat pula daerah yang secara administratif telah siap, seperti Lampung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, hingga kawasan strategis di Jakarta. Namun, tidak semua wilayah berada pada tahap siap bangun.

Kota Makassar, misalnya, masih menghadapi tantangan utama pada kesiapan lahan dan skema kerja sama. Ini menegaskan bahwa pembangunan PSEL tidak hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut aspek legal, pengadaan lahan, dan koordinasi multipihak.

Pemetaan nasional juga mencakup wilayah dengan potensi kapasitas besar—sekitar 500–1000 ton per hari—seperti Malang Raya, Pekanbaru, Padang, dan Balikpapan, serta daerah potensial lain seperti Pekalongan, Tegal, Pandeglang, dan Karawang. Dengan demikian, PSEL tidak hanya diposisikan sebagai solusi pengelolaan sampah, tetapi juga bagian dari transformasi energi dan pembangunan berkelanjutan.

Kunjungan Deputi Nani ke Makassar bertujuan untuk melihat langsung kesiapan percepatan PSEL, termasuk menindaklanjuti timeline hasil Rakortas antara Wali Kota Makassar dan Menko Pangan.

Peninjauan lapangan pun diarahkan pada dua lokasi utama: Parangloe dan TPA Tamangapa.

Lokasi PSEL sebagai PSN (dok: Pelakita.ID)

Perbandingan Dua Lokasi Strategis

Dari pembacaan Pelakita.ID terhadap matriks yang ditampilkan Kemenko Pangan, terlihat jelas adanya dua kandidat utama lokasi PSEL di Makassar dengan tingkat kesiapan yang kontras: Tamangapa dan Parangloe (Grand Eterno).

Tamangapa, yang merupakan lahan milik Pemkot Makassar, berjarak sekitar 13 km dari pusat kota dengan luas sekitar 6,7 hektare—di mana sebagian masih dalam tahap pembebasan.

Secara tata ruang, kawasan ini memang diperuntukkan sebagai TPA, sehingga tidak bermasalah dari sisi fungsi. Namun, kondisi lahan yang mayoritas berupa rawa membuatnya masih membutuhkan pematangan. Selain itu, belum terdapat kajian teknis terkait pembangunan PSEL di lokasi ini.

Meski demikian, dari sisi sosial, lokasi ini relatif lebih mudah diterima karena masyarakat telah terbiasa dengan keberadaan TPA.

Sebaliknya, Parangloe—lahan milik PT SUS di kawasan Grand Eterno—berjarak sekitar 18 km dari pusat kota dengan luas sekitar 6 hektare yang sudah dikuasai. Kawasan ini berstatus industri dan sebagian besar lahannya telah matang.

Dari sisi teknis, lokasi ini jauh lebih siap karena telah melalui berbagai kajian, termasuk AMDAL, tata ruang, dan perizinan.

Tantangan utama justru berada pada aspek sosial, mengingat kedekatannya dengan permukiman sehingga membutuhkan konsultasi publik yang lebih intensif. Namun secara keseluruhan, lahan ini dinilai siap untuk digunakan.

Dengan demikian, terlihat adanya trade-off yang jelas. Tamangapa unggul dari sisi penerimaan sosial dan kesesuaian fungsi, tetapi masih tertinggal dalam kesiapan teknis.

Sementara Parangloe lebih siap secara fisik dan administratif, namun menghadapi tantangan sosial yang lebih kompleks.

Pilihan di antara keduanya sangat bergantung pada prioritas kebijakan: percepatan pembangunan atau kehati-hatian sosial, karena itu Wali Kota Makassar memilih yang lebih rasional dan kapasitas tersedia seperti lahan Pemkot di kawasan Tamangapa sebagai lokasi PSEL.

Langkah Antisipatif Pemda

Wali Kota Appi menyebut pihaknya telah siap lahan atas nama Pemkot di TPA Tamangapa, bersama tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang mengkoordinasikan dengan pihak Pertananan mengenai status, finalisasi batasan lahan dan mulai merancang sisi-sisi mana saja di TPA Tamangapa yang perlu penataan tambahan.

Target pemenuhan lahan untuk PS3L ini sekitar 6 sampai 7 hektar, hal yang oleh Appi disebut bukan hal mudah di tengah keterbatasan lahan dan kepentingan kebutuhan permukiman warga yang semakin kompleks.

Sementara itu, di tengah dinamika tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan demi mendukung rencana aksi PS3L sesuai skenario Pemkot Makassar. Bersama pemerintah kabupaten/kota telah mengambil langkah antisipatif melalui desain ketentuan skema kerja sama lintas daerah untuk memastikan pasokan sampah atau material bagi PSEL.

Telah ada PKS terkait operasi PSEL sebagai inisiatif Pemda (dok: Pelakita.ID)

Inisiatif PSEL tidak lagi diposisikan sebagai proyek lokal, melainkan sebagai agenda regional berbasis aglomerasi. Termasuk pasokan sampah asal Maros dan Gowa yang bisa diserahkan ke PS3L Makassar.

Rencana perjanjian kerja sama yang melibatkan Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros menjadi bukti bahwa sejak awal, pendekatan yang dibangun bersifat terintegrasi.

Hal ini dilandasi kesadaran bahwa persoalan sampah di kawasan metropolitan Makassar bersifat lintas batas administratif dan membutuhkan solusi kolektif.

Melalui skema ini, PSEL tidak hanya diarahkan untuk mengurangi beban TPA, tetapi juga sebagai sumber energi alternatif. Pendekatan aglomerasi memungkinkan terciptanya efisiensi skala—baik dari sisi volume sampah, pembiayaan, maupun keberlanjutan operasional.

Secara kelembagaan, kerja sama ini juga memperkuat tata kelola kolaboratif. Pemerintah provinsi berperan sebagai koordinator, sementara kabupaten/kota menjadi penyedia sumber sampah, dukungan lahan, serta legitimasi sosial.

Dengan demikian, jika dikaitkan dengan kesiapan lahan dan opsi teknis yang ada, perjanjian ini menjadi fondasi penting yang mengunci arah kebijakan: pembangunan PSEL di Sulawesi Selatan memang telah dirancang dalam kerangka aglomerasi, bukan sekadar proyek Kota Makassar semata.

Redaksi