PELAKITA.ID – Abraham Samad menyampaikan Undang-Undang KPK perlu dikembalikan seperti semula sebelum direvisi kepada Presien Prabowo Subianto pada 1 Februari 2026.
Abraham menyampaikan hal itu di hadapan Presiden dalam pertemuan tertutup dengan sejumlah tokoh yang dianggap oposisi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Pernyataan Abraham Samad di hadapan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar nostalgia masa lalu KPK yang “bertaji”, melainkan alarm keras tentang arah pemberantasan korupsi di Indonesia hari ini.
Terkait pertemuan itu, merujuk berita Tempo, disebutkan, Menteri Sjafrie sebelumnya menyebutkan Presiden Prabowo menemui tokoh-tokoh yang dinilai sebagai oposisi pemerintah pada Jumat, 30 Januari 2026.
Beberapa di antaranya Peneliti Utama Politik BRIN Siti Zuhro, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.
Dari pertemuan itu pula ada beberapa hal yang menarik untuk ditelaah sebagaimana ditekankan oleh Abraham Samad saat bertemu Presiden.
Ada permintaan agar Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi menyentuh inti persoalan: hilangnya independensi lembaga antirasuah yang seharusnya berdiri di atas semua kekuasaan.
Revisi UU KPK pada 2019 telah mengubah wajah KPK secara fundamental.
Dari lembaga independen yang ditakuti koruptor, KPK bergeser menjadi institusi yang terikat pada rumpun eksekutif, dengan kewenangan yang dipangkas dan ruang gerak yang semakin sempit.
Dampaknya bukan hanya penurunan kinerja, tetapi juga krisis kepercayaan publik. Ketika lembaga antikorupsi tidak lagi bebas, pesan yang sampai ke masyarakat adalah kompromi terhadap integritas.
Sorotan Abraham terhadap proses rekrutmen pimpinan KPK dan kasus Firli Bahuri memperkuat argumen tersebut.
Ketika mekanisme seleksi justru melahirkan pimpinan bermasalah, persoalannya bukan sekadar individu, melainkan sistem.
Begitu pula dengan Tes Wawasan Kebangsaan yang menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas—sebuah ironi bagi lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir etika dan profesionalisme.
Dalam konteks ini, rujukan Abraham pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menjadi penting.
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut, namun praktik kelembagaan justru menjauh dari semangatnya. Independensi, akuntabilitas, dan keberanian melawan penyalahgunaan kekuasaan seharusnya menjadi fondasi, bukan sekadar jargon di dokumen internasional.
Sikap Prabowo yang disebut terbuka terhadap kritik patut dicatat sebagai peluang politik. Janji untuk melanjutkan dialog dan mendengar masukan memberi ruang harapan bahwa agenda pemberantasan korupsi bisa dikembalikan ke jalur yang benar.
Namun keterbukaan saja tidak cukup. Yang ditunggu publik adalah keberanian mengambil keputusan struktural, termasuk meninjau ulang UU KPK dan memulihkan independensi lembaga tersebut.
Pertemuan ini pada akhirnya mengingatkan kita bahwa perang melawan korupsi bukan soal siapa yang berkuasa, melainkan soal keberpihakan pada sistem yang adil dan bersih.
Jika pemerintah sungguh ingin membangun kepercayaan publik, maka mengembalikan KPK ke khittahnya bukanlah langkah mundur, melainkan lompatan maju menuju negara hukum yang berintegritas.
Secara spesifik, setelah Presiden Prabowo bertemu sejumlah nasional dan Abraham Samad tersebut setidaknya ada 5 poin penting yang patut jadi renungan bersama:
Abraham Samad meminta UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi
Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Abraham menegaskan revisi UU KPK sejak 2019 telah melemahkan KPK dan membuatnya tidak lagi “bertaji”.
KPK dinilai kehilangan independensi dan melanggar prinsip UNCAC
Abraham menyoroti posisi KPK yang kini berada di rumpun eksekutif, bertentangan dengan prinsip independensi lembaga antikorupsi sebagaimana diatur dalam UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia.
Masalah rekrutmen pimpinan dan kasus Firli Bahuri jadi bukti pelemahan KPK
Proses seleksi pimpinan KPK melalui pansel dan DPR dinilai bermasalah, terbukti dengan terpilihnya pimpinan yang kemudian terjerat pelanggaran etik dan hukum.
Tes Wawasan Kebangsaan dianggap alat menyingkirkan pegawai berintegritas
Abraham menyebut pemecatan 57 pegawai KPK melalui TWK sebagai langkah sengaja untuk melemahkan institusi dengan menyingkirkan SDM berintegritas.
Prabowo terbuka terhadap kritik dan berjanji lanjutkan dialog
Prabowo disebut tidak anti kritik, menganggap masukan penting untuk perbaikan pemerintahan, dan berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan di Hambalang.
Redaksi









