PELAKITA.ID – Andi Yudha Yunus terpilih sebagai Ketua LPA Sulawesi Selatan periode 2025-2029. Informasi ini beredar di Grup WAG Forum Informasi dan Komunikasi Ornop Sulawesi Selatan, Sabtu, 27 Desember 2025.
Andi Yudha adalah seorang aktivis perlindungan anak dan pegiat organisasi masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun aktif dalam isu-isu advokasi hak anak di Sulawesi Selatan.
Yudha banyak terlibat pada sejumlah program advokasi, tata kelola layanan publik hingga penguatan kapasiras organisasi masyarakat sipil hingga penyelenggara pemilu.
Ia telah terlibat di struktur dan kegiatan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan sejak awal, dan dengan rekam jejak panjang di sektor NGO dan advokasi kebijakan publik dia dianggap sangat pantas memimpin organisasi sebesar LPA Sulsel.

“Selamat dan sukses.PKB siap menginstruksikan ke Fraksi-fraksi DPRD Kab/Kota untuk mendorong Perda Pelundungan Anak,” sambut Azhar Arsyad, ketua DPW PKB Sulsel.
“Selamat kepada Andi Yudha Yunus, sebagai ketua LPA Sulawesi Selatan, semoga amanah. Aamiin YRA,” sebut Baharuddin Solongi, aktivis LSM Sulsel.
“Selamat dan sukses mengemban amanah sebagai Ketua LPA Sulsel Kepada Kak Andi Yudha Yunus,” tambah Samsang Syamsir, koordinator FIK Ornop Sulsel.
Kini Andi Yudha menjadi pelanjut kepemimpinan Ketua LPA Sulawesi Selatan setelah sebelumnya dijabat Dr. Fadiah Machmud, Andi Yudha Yunus diharapkan dapat membawa LPA Sulawesi Sewelatan – tentu bersama pemangku kepentingan lainnya dalam pencapaian visi misi lembaga tersebut.
Tentang LPA Sulsel
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan lahir dari kegelisahan zaman. Ia berdiri pada 7 Desember 1998, di tengah pusaran perubahan besar Indonesia pasca-Reformasi.
Saat itu, runtuhnya Orde Baru membuka ruang kebebasan sipil, namun juga menyisakan berbagai persoalan sosial yang akut—salah satunya adalah meningkatnya kerentanan anak terhadap kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan pengabaian hak-hak dasar mereka.
Kesadaran akan pentingnya perlindungan anak sesungguhnya telah tumbuh sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Namun, implementasi nilai-nilai konvensi tersebut di tingkat daerah masih sangat terbatas.
Di Sulawesi Selatan, kebutuhan akan sebuah lembaga independen yang secara khusus mengadvokasi, melindungi, dan menyuarakan hak-hak anak menjadi semakin mendesak.
Dari konteks inilah LPA Sulawesi Selatan dirintis oleh sejumlah tokoh dan aktivis masyarakat sipil yang memiliki perhatian serius terhadap isu anak.

Mereka datang dari beragam latar belakang—akademisi, praktisi sosial, aktivis NGO, hingga pemerhati kebijakan publik—namun dipersatukan oleh satu visi: memastikan anak-anak Sulawesi Selatan tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.
Secara kelembagaan, keberadaan LPA Sulsel diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C-402.HT.03.01-TH.1999 tertanggal 24 Februari 1999, yang menandai pengakuan resmi negara terhadap lembaga ini. Seiring dinamika organisasi dan kebutuhan penyesuaian tata kelola, akta pendirian LPA Sulsel kemudian mengalami perubahan pada 12 April 2003.
Pada masa-masa awal, LPA Sulawesi Selatan tidak hanya bergerak dalam pendampingan kasus, tetapi juga aktif membangun kesadaran publik. Bersama mitra seperti UNICEF, LPA Sulsel menerbitkan buku “Konvensi Hak-Hak Anak” pada 1999 sebagai upaya memperkenalkan prinsip-prinsip dasar CRC kepada masyarakat luas.
Selain itu, publikasi “Potret Anak Sulsel” yang terbit pada 1999 dan 2000 menjadi dokumen penting yang memotret kondisi nyata anak-anak di daerah, sekaligus menjadi basis advokasi kebijakan berbasis data.
Ketua pertama LPA Sulawesi Selatan adalah Prof. Dr. H. Mansyur Ramly, SE, MBA, yang berperan besar dalam meletakkan fondasi kelembagaan dan arah perjuangan organisasi.
Di bawah kepemimpinan awal ini, LPA Sulsel mulai dikenal sebagai salah satu pelopor gerakan perlindungan anak di kawasan Indonesia Timur, dengan fokus pada isu-isu seperti hak atas identitas, perlindungan anak dari kekerasan, serta penguatan peran keluarga dan komunitas.
Memasuki tahun-tahun berikutnya, LPA Sulawesi Selatan terus berkembang sebagai ruang kolaborasi antara masyarakat sipil, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia pendidikan.
Peran LPA tidak hanya terbatas pada respons kasus, tetapi juga meluas ke ranah advokasi kebijakan, pendidikan publik, dan penguatan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat.
Lebih dari dua dekade sejak kelahirannya, LPA Sulawesi Selatan menjadi saksi sekaligus pelaku dalam perjalanan panjang perjuangan hak anak di daerah ini.
Ia tumbuh bersama dinamika sosial, politik, dan hukum yang terus berubah, namun tetap berpijak pada nilai dasar yang sama sejak awal berdiri: bahwa anak bukan sekadar objek perlindungan, melainkan subjek hak yang harus didengar, dihormati, dan dijaga masa depannya.
Selama berdirinya, LPA Sulsel pernah pula dipimpin oleh sosok Mappinawang Yusuf, S.H, aktivis HAM Sulsel.

