UNICEF menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh menyiarkan nama, wajah, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak yang menjadi korban, saksi, atau bahkan pelaku tindak pidana.
PELAKITA.ID – Lusia Palulungan, aktivis perempuan dan anak di Sulawesi Selatan menyoroti kian maraknya pemberitaan terkait kasus penculikan anak yang berhasil diselamatkan setelah perjuangan menebas jarak yang dilakonkan oleh aparat Polrestabes Makassar.
Ada aksi heroisme oleh pihak Polri yang berhasil membawa pula korban dari Jambi ke pangkuan kedua orang tuanya.
Sayangnya, di balik itu, media sepertinya alpa dan masih saja memasang foto sang anak dengan wajah polos tanpa dibuat blur. Baik media online, hingga konten berita video.
“Stop posting dan share wajah anak korban penculikan,” tulis Lusia di akun FB-nya.
“Kenapa karena jika ada anak menjadi korban, apakah itu kekerasan seksual, eksploitasi, atau penculikan, tugas media bukan hanya memberi tahu publik, tetapi juga menjaga keselamatan dan martabat sang anak,” ujar Lusia.
“Ada standar penulisan atau pelaporan yang mesti diikuti awak media,” ucapnya lagi.
Standar International
Memang, dalam setiap upaya mencari kebenaran, jurnalisme memikul tanggung jawab moral yang jauh melampaui sekadar menyampaikan berita. Ia harus memastikan bahwa peliputan tidak menambah penderitaan bagi mereka yang sudah menjadi korban—terutama anak-anak.
Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan seksual, eksploitasi, atau penculikan, tugas media bukan hanya memberi tahu publik, tetapi juga menjaga keselamatan dan martabat sang anak.
Karena itu, berbagai standar etika internasional telah dirumuskan untuk melindungi anak di setiap tahap kerja jurnalistik.
Prinsip-Prinsip Etika UNICEF untuk Peliputan tentang Anak menjadi rujukan utama di tingkat global.
UNICEF menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh menyiarkan nama, wajah, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak yang menjadi korban, saksi, atau bahkan pelaku tindak pidana.
Jika izin peliputan diberikan, persetujuan tersebut harus diperoleh secara sadar, sukarela, dan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih dari sekadar menjaga anonimitas, jurnalis juga dituntut menampilkan anak secara bermartabat—bukan sebagai objek belas kasihan atau sensasi.
Federasi Jurnalis Internasional (International Federation of Journalists/IFJ) dan Institut Pers Internasional (International Press Institute/IPI) memperkuat prinsip yang sama.
Dalam Global Charter of Ethics for Journalists (2019), IFJ menegaskan bahwa identitas anak dalam kasus sensitif harus dilindungi sepenuhnya.
Penggunaan nama samaran, penyamaran wajah, dan deskripsi netral menjadi keharusan.
Etika peliputan anak, menurut IFJ, bukan hanya tentang akurasi fakta, tetapi juga tentang kepekaan emosional, empati, dan tanggung jawab sosial.
Prinsip-prinsip ini juga ditegaskan dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC, 1989) yang diratifikasi hampir semua negara. Konvensi ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan anak, termasuk pemberitaan publik, harus berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Sejalan dengan itu, banyak negara menerapkan aturan ketat. Di Inggris, Ofcom Broadcasting Code melarang keras pengungkapan identitas anak dalam kasus kekerasan atau kriminal.
Di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa jurnalis wajib menghormati pengalaman traumatis narasumber dan tidak menyebut identitas korban kekerasan seksual serta anak-anak pelaku kejahatan.
Di era digital, perlindungan identitas anak menjadi semakin kompleks. Foto, video, dan metadata yang tampak sepele bisa saja mengungkap lokasi, sekolah, atau keluarga anak.
Karena itu, jurnalis disarankan untuk menghapus metadata, memburamkan wajah, serta menghindari latar atau simbol yang bisa memicu identifikasi.
Tanggung jawab menjaga kerahasiaan tidak berhenti pada publikasi, tetapi juga mencakup cara redaksi menyimpan, mengarsipkan, dan membagikan materi liputan.
Kaedah utama dalam peliputan sensitif tentang anak sederhana tapi mendasar: jika mengungkap identitas anak berpotensi menimbulkan bahaya, maka jangan publikasikan—sekalipun dengan izin.
Etika jurnalistik menuntut kesadaran bahwa satu gambar atau satu kalimat yang keliru bisa memperdalam trauma atau mengancam pemulihan anak.
Melindungi anak berarti menempatkan empati di atas sensasi, dan keselamatan di atas kepentingan publik untuk tahu.
Ketika berita dapat menyebar lebih cepat dari sebelumnya, integritas jurnalisme akan dinilai bukan hanya dari sejauh mana ia menjangkau publik, tetapi seberapa besar ia menjaga nuraninya.
Meliput anak secara etis adalah bentuk tertinggi dari tanggung jawab jurnalis—memberi suara pada yang tak bersuara tanpa sekalipun menambah luka pada mereka yang sudah terluka.
Referensi
-
UNICEF. (2016). Principles for Ethical Reporting on Children.
-
International Federation of Journalists (IFJ). (2019). Global Charter of Ethics for Journalists.
-
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child (CRC).
-
Ofcom. (2023). Broadcasting Code: Protecting Under-18s. United Kingdom.
-
Dewan Pers Indonesia. (2008). Kode Etik Jurnalistik.
-
International Press Institute (IPI). (2020). Guidelines for Reporting on Children and Youth.
