PELAKITA.ID – Pekan ini kita dibuat gamang oleh isu lingkungan terkait mangrove yang berujung penahanan seorang warga di Rote Ndao bernama Erasmus F. Mandato.
Bagi Pelakita.ID berita ini menjadi pelajaran tentang pentingnya menjaga ekosistem mangrove dan perlunya bertindak arif dalam penanaganan kisruh lingkungan, di manapun.
Pembaca sekalian, diberitakan oleh https://penatimor.com/2025/09/respons-kilat-polda-ntt-turunkan-tim-investigasi-insiden-unjuk-rasa-rote-ndao/, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bergerak cepat merespons insiden pengamanan unjuk rasa di depan Mapolres Rote Ndao, Rabu (10/9/2025).
Insiden yang melibatkan massa pendukung Erasmus Frans Mandato dengan aparat kepolisian itu langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut hak warga dalam menyampaikan pendapat.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas anggotanya di lapangan.
“Kapolda sudah memerintahkan pembentukan tim terpadu yang terdiri dari Irwasda, Propam, Ditreskrimsus, dan Ditreskrimum. Tim ini akan turun ke Rote Ndao Jumat (12/9/2025) untuk menelusuri fakta secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran anggota, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan,” tegas Kombes Henry di Mapolda NTT, Kamis (11/9/2025).
Pembentukan tim investigasi ini menjadi bukti bahwa Polda NTT tidak menoleransi tindakan berlebihan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik. “Kapolda menekankan, pengamanan unjuk rasa harus humanis, dialogis, dan sesuai prosedur. Jika ada kesalahan, tentu ada konsekuensi,” ujar Henry.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya warga Rote Ndao, untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif. “Aspirasi masyarakat adalah hak konstitusional yang kami hormati selama disampaikan secara damai. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi,” tambahnya.
Hingga Kamis (11/9/2025), aksi yang digelar Ikatan Mahasiswa Rote (IKMAR) NTT bersama berbagai elemen masyarakat memasuki hari keempat. Ratusan massa berkumpul di depan Mapolres Rote Ndao menuntut pembebasan Erasmus Frans Mandato, yang ditahan sejak 1 September 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Dalam aksinya, peserta membawa spanduk bertuliskan “Copot Kapolres Rote Ndao” dan “Bebaskan Erasmus Frans Mandato TANPA SYARAT”. Mereka menilai Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono gagal melindungi kepentingan rakyat kecil. “Kalau Bapak Kapolres tidak mau menemui kami, masyarakat akan terus menduduki Polres Rote Ndao,” seru Ketua IKMAR NTT, Irman Baleng.
Selain menuntut pembebasan Erasmus, massa juga menyoroti lambannya penanganan dugaan penebangan mangrove ilegal oleh PT Bo’a Development. Data UPT KPH Rote Ndao mencatat 2.200 batang mangrove ditebang di kawasan hutan lindung Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu.
Kayu-kayu tersebut diduga dipakai untuk pembangunan pagar hotel Nihi Rote, namun laporan yang masuk sejak Agustus 2024 belum menemui titik terang.
Ketidakadilan pun menjadi isu utama. “Kenapa kasus penebangan mangrove tidak dituntaskan, sementara Erasmus hanya mengkritik di Facebook langsung ditahan?” teriak salah satu orator.
Erasmus ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah kritik terkait dugaan penutupan akses menuju Pantai Bo’a oleh PT Bo’a Development. Kritik tersebut memicu laporan polisi dan berujung pada penahanannya, memantik dukungan luas dari mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh masyarakat.
Dengan langkah cepat Polda NTT membentuk tim investigasi, masyarakat berharap proses hukum berlangsung transparan dan adil. “Kami ingin Polri menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya kepada rakyat kecil,” ujar seorang peserta aksi.
Langkah Polda NTT ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus memastikan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat tetap terlindungi.
***
Pada media lain, diberitakan https://www.portalntt.com/kapolres-rote-ndao-kasus-penebangan-mangrove-di-loudanon-masih-dalam-penyelidikan-pelaku-terancam-15-tahun-penjara, kasus penebangan liar di Kawasan Hutan Lindung Mangrove Loudanon, Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, yang turut melibatkan PT. Bo’a Development, membuat Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST, M.KP angkat bicara.
Saat dikonfirmasi media ini, Kamis (20/2/2025) AKBP Mardiono membenarkan bahwa telah ada laporan terkait kasus tersebut dan menjelaskan bahwa pihak Polres Rote masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penebangan liar tersebut.
“Benar kita terima Laporan dugaan penebangan kayu. Sekarang masih dalam penyelidikan,” jelas AKBP Mardiono secara singkat pada media ini.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwa PT. Bo’a Development Terbukti Menggunakan Kayu Mangrove Secara Ilegal, hal tersebut disampaikan oleh Nic A.C Ndoloe, S.Hut, Kepala Unit Pelaksana Teknis KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah Rote Ndao, pada Jumat (14/2/2025) lalu bahwa pihaknya telah memeriksa secara langsung di lokasi pembangunan Hotel milik PT. Bo’a Development, di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, UPT KPH Rote Ndao menemukan bukti sebanyak 2.200 batang kayu mangrove yang telah dipakai oleh PT. Bo’a Development sebagai pagar mengelilingi lokasi pembangunan hotel tersebut, dengan panjang rata-rata setiap batang kayu sekitar 2 meter dan 3,5 meter, dengan panjang diameter 12-16 cm.
Lebih lanjut, Nic Ndoloe menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi secara mendalam dan menemukan fakta bahwa ribuan batang kayu mangrove yang dipakai oleh PT. Bo’a Development itu diambil dari lokasi kawasan hutan lindung Mangrove Loudanon, di Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, yang ditebang dan diambil kayunya sejak Bulan Agustus tahun 2024 lalu.
Nic Ndoloe juga membeberkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 12 orang terduga pelaku yang terlibat dalam penebangan liar tersebut, antara lain ; Samsul Bahri selaku Manajemen PT. Bo’a Development yang bertanggungjawab atas pembangunan Hotel di kawasan tersebut, bersama Efendi Hello, Warga Desa Nemberalla, dan juga 10 orang warga Desa Oebela, yakni Yus Lasarus Ndun, Simon Nafie, Tian Tali, Jedi Adu, Agus Lane, Melki Manehat, Nur Lusi, Jero Lusi, Abraham Lane, Mince Fando, dan Margarita Pah.
Ke-12 orang terduga pelaku bisa terancam pidana sebagaimana yang telah di atur dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 ayat 1 huruf c, d dan h. Junto pasal 82 ayat 3 huruf c dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan c, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta rupiah.
Nic Ndoloe juga menyampaikan bahwa sebelumnya, Pihak UPT KPH Wilayah Rote Ndao juga telah melapor ke Polres Rote Ndao terkait adanya penebangan liar di kawasan hutan lindung Mangrove Loudanon itu sejak Agustus 2024 lalu dan pihak Polres mengamankan sekitar 296 batang pohon mangrove hasil pembalakan liar oleh oknum yang belum diketahui pasti. Namun setelah adanya informasi media bahwa PT. Bo’a Development menggunakan Kayu Mangrove jadi pagar Hotel, pihaknya menelusuri dan mendapatkan bukti baru terkait penebangan liar yang telah dilaporkan tersebut.
Di Kabupaten Rote Ndao sendiri sudah sering terjadi kasus penebangan pohon secara liar, seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu di Desa Oetefu dan Desa Oebou, hingga para pelakunya telah ditangkap dan diadili.
Baca di sini https://www.portalntt.com/kapolres-rote-ndao-kasus-penebangan-mangrove-di-loudanon-masih-dalam-penyelidikan-pelaku-terancam-15-tahun-penjara/
Status Hukum Pesisir dan Laut di Indonesia
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan beberapa peraturan terkait lainnya yang mengatur pengelolaan pesisir dan laut. Beberapa poin penting:
Wilayah Pesisir dan Laut
Wilayah Pesisir: Zona yang berada di daratan yang berbatasan langsung dengan laut, termasuk zona intertidal (pasang surut). Biasanya mencakup kawasan mangrove, hutan bakau, dan pantai.
Wilayah Laut: Menurut hukum internasional (UNCLOS 1982) dan UU Kelautan, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi:
-
-
Perairan pedalaman: Laut di dalam garis pantai pulau-pulau terluar.
-
Laut teritorial: Maksimal 12 mil laut dari garis pantai.
-
Zona tambahan: Maksimal 24 mil laut.
-
Zona ekonomi eksklusif (ZEE): Maksimal 200 mil laut untuk hak eksploitasi sumber daya.
-
Hak dan Kewajiban
-
Negara memiliki hak berdaulat atas laut teritorial dan sumber daya di dalamnya.
-
Masyarakat lokal (nelayan tradisional) memiliki hak untuk mengakses sumber daya secara tradisional, tetapi tetap harus sesuai dengan peraturan pengelolaan dan konservasi.
-
Kawasan konservasi (misal taman laut) memiliki pembatasan tertentu untuk perlindungan ekosistem, termasuk mangrove.
Peraturan Perlindungan Pesisir
-
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Menekankan integrasi pembangunan, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat pesisir.
-
Peraturan Pemerintah tentang zonasi: Memisahkan wilayah pesisir menjadi zona pemanfaatan (budidaya, wisata, industri) dan zona konservasi (hutan mangrove, hutan bakau, ekosistem pesisir).
Kesimpulan: Hukum pesisir dan laut di Indonesia memberikan landasan legal untuk pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi. Sementara pengawasan dan implementasi sering menjadi tantangan karena konflik kepentingan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Eksistensi Mangrove
Mangrove adalah vegetasi khas pesisir tropis yang tumbuh di zona pasang surut. Mangrove sangat penting karena perannya di ekosistem pesisir dan laut:
Fungsi Ekologis Mangrove
-
Penahan abrasi: Akar mangrove menahan tanah dari erosi akibat gelombang dan pasang surut.
-
Perlindungan terhadap badai dan tsunami: Hutan mangrove berfungsi sebagai “tameng alami” untuk meredam energi gelombang.
-
Habitat biota laut: Tempat pemijahan ikan, udang, dan kepiting; mendukung kelangsungan rantai pangan laut.
-
Penyerap karbon: Mangrove mampu menyimpan karbon 3–5 kali lebih banyak dibanding hutan darat, sehingga berperan dalam mitigasi perubahan iklim.
Fungsi Sosial dan Ekonomi
-
Sumber bahan baku kayu bakau, madu, dan produk turunannya.
-
Mendukung mata pencaharian masyarakat pesisir melalui perikanan dan ekowisata.
Status Hukum Mangrove
-
Mangrove termasuk kawasan konservasi alam yang dilindungi dalam berbagai peraturan:
-
UU No. 27 Tahun 2007 → Hutan mangrove sebagai bagian dari pengelolaan pesisir yang harus dilestarikan.
-
UU No. 32 Tahun 2009 → Perlindungan terhadap ekosistem yang memiliki fungsi vital.
-
-
Penebangan atau konversi mangrove untuk pembangunan tanpa izin termasuk pelanggaran hukum.
Kesimpulan: Mangrove adalah ekosistem pesisir yang memiliki peran ekologis, sosial, dan hukum yang strategis. Pelestariannya tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga soal ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.
Hubungan Hukum dan Mangrove
-
Legalitas dan perlindungan: Hukum pesisir dan laut mengakui eksistensi mangrove sebagai bagian dari kawasan pesisir yang harus dilindungi.
-
Pemanfaatan yang berkelanjutan: Hukum mengatur agar pemanfaatan pesisir (perikanan, wisata, industri) tidak merusak mangrove.
-
Konflik dan tantangan: Penebangan ilegal, reklamasi pantai, dan urbanisasi sering mengancam keberadaan mangrove, sehingga penegakan hukum menjadi krusial.
