Mencuri dari Si Pencuri, Bolehkah?

  • Whatsapp
Ilustrasi Pelakita.ID

Oleh: Muhd Nur Sangadji, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Tadulako, Palu. 

PELAKITA.ID – Beberapa waktu lalu beredar sebuah video berjudul “Lucunya Hukum di Konoha”. Isinya hanya rekaman orang tertawa sinis, tetapi narasinya cukup memancing pikiran: “Polisi saja tidak mampu membongkar kasus judi ini.

Eh… giliran ada yang membongkar, malah ditangkap. Harusnya diberikan penghargaan… jangan-jangan ada sesuatu… prihatin.”

Narasi inilah yang membuat saya tertarik menulis dengan judul ini.

Dulu, di era 80-an, seorang kawan pernah memberi teka-teki:

“Perbuatan apa yang paling dibenci setan?”

Semua orang kebingungan. Jawabannya ternyata:

“Memperkosa anaknya setan” atau “Mencuri harta bendanya setan.”

Sekitar 30 tahun lalu, pernah ada kisah seorang mahasiswa Indonesia yang sedang kuliah di Prancis berhasil membobol sistem keuangan negara tersebut. Cerita ini saya dengar langsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris pada 1996, saat pertemuan rutin tahunan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Prancis.

Saya sempat menyarankan kepada Dubes kita waktu itu, Bapak Wiryono — yang kemudian menjadi Dubes terakhir RI di Timor Leste sebelum negara itu merdeka — agar mahasiswa itu diberi penghargaan atas kecerdasannya. Namun Dubes menjawab singkat: “Dia sudah ditangkap polisi.”

Dalam kasus di Paris ini, polisi memang bertindak benar. Membobol sistem keuangan resmi dan sah tetaplah kejahatan, walaupun dilakukan dengan kecerdasan tinggi. Kejahatan tetap kejahatan, dan harus dihukum.

Namun, bagaimana dengan kasus di Indonesia? Sejumlah anak muda membobol sistem judi online, lalu mereka ditangkap polisi. Bedanya, judi online itu sendiri adalah kejahatan yang nyata dan jelas melanggar hukum.

Pertanyaannya: apakah tindakan polisi ini benar? Apakah mencuri dari si pencuri juga tetap dianggap mencuri?

Saya teringat dialog imajiner:

“Mencuri tetap tidak boleh, meskipun dari si pencuri.”

Kalau begitu, kita pun bertanya: siapa saja sebenarnya “pencuri” dalam kasus judi online tersebut?

Wallahu a’lam bish-shawab…