PELAKITA.ID – Pemerintah Kabupaten Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi warganya, terutama bagi mereka yang tergolong tidak mampu.
Sebuah inovasi penting kini diterapkan: warga ber-KTP Gowa yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sedang dalam kondisi sakit, kini bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin JKN tanpa perlu menunggu masa aktivasi 14 hari seperti biasanya.
Informasi itu dibagikan oleh dr. Suryadi yang saat ini bekerja di RSUD Gowa melalui grup WAG Alumni, Unhas, Ahad, 29 Juni 2025.
“Mulai berlaku sejak 15 Juni 2025,” tambah Suryadi.
Pelakita.ID mendapat informasi bahwa dalam skema reguler JKN, masyarakat yang baru mendaftar, terutama melalui jalur mandiri atau non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), umumnya harus menunggu selama dua minggu sebelum kepesertaan mereka aktif.
Masa tunggu ini kerap menjadi hambatan bagi kelompok rentan yang membutuhkan layanan kesehatan segera.
Lewat kolaborasi antara Pemkab Gowa dan BPJS Kesehatan, serta kemungkinan dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau kebijakan daerah lainnya, inovasi ini memungkinkan:
-
Pendaftaran JKN dilakukan langsung saat dibutuhkan, khususnya dalam situasi darurat.
-
Kepesertaan JKN aktif seketika, tanpa masa tunggu 14 hari.
-
Akses langsung ke layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Apa Makna dan Dampaknya?
Langkah ini bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang cepat dan layak. Inovasi ini berdampak besar, antara lain:
-
Mempercepat akses layanan kesehatan darurat bagi warga tidak mampu.
-
Mengurangi risiko keterlambatan pengobatan karena terhalang proses administrasi.
-
Meningkatkan efisiensi birokrasi layanan publik.
-
Menjadi bentuk nyata dari komitmen terhadap Universal Health Coverage (UHC) di tingkat lokal.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?
Tidak semua orang bisa langsung menggunakan skema ini. Ada beberapa ketentuan utama:
-
Warga yang ber-KTP Gowa.
-
Termasuk dalam kategori tidak mampu secara ekonomi.
-
Belum memiliki kepesertaan JKN yang aktif, baik dari PBI pusat maupun mandiri.
Inovasi seperti ini patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi daerah lain. Ini adalah bukti bahwa kepemimpinan daerah yang progresif bisa menciptakan perubahan nyata bagi masyarakatnya—khususnya dalam menjamin hak atas kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang tak bisa ditunda.
(Dari berbagai sumber)