Obrolan Bilik Sebelah #19: Praktisi hukum UNHAS: putusan PN Jakpus tidak punya daya paksa

  • Whatsapp
Ilham Hanafie, Amran Alimuddin dan Muhammad Burhanuddin (dook: istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Advokat Amran Alimuddin menilai amar putusan terkait sengketa KPU dan Partai Prima bersifat non-executable.

Alasannya karena dalam majelis hakim tidak membebani daya paksa kepada tergugat KPU untuk melaksanakan putusan ini. Dia menyampaikan itu dalam diskusi  WAG Kolaborasi Alumni Unhas, Senin, 6/3/2023.

“Amar putusan tidak menyatakan batalnya segala proses administrasi jika pemilu dilangsungkan tahapannya, tidak juga membebani KPU untuk mengganti kerugian materil dan immateril kepada penggugat partai,” tambahnya.

Read More

“Jadi jika tidak dilaksanakan putusan tersebut, tidak menimbulkan keadaan hukum apapun, keadaan tetap normal. Jadi putusan ini, sebaiknya tidak perlu diperdebatkan lelbih panjang lagi,” ujarnya.

Dia berharap, harusnya KPU melalui Humasnya, segera menyatakan sikap resminya seperti itu, sehingga khalayak menjadi tenang.

Bagi Amran, memang putusan ini bersifat Bijvooraad,  artinya saat dibacakan, maka seketika itu langsung berlaku. “Tapi kembali pada putusan itu yang bersifat non executable.

“Tidak punya daya paksa, tidak juga mengakibatkan keadaan hukum baru jika dibaikan KPU,” imbuh alumni FH Unhas ini.

“Tidak pula ada risiko hukum pada KPU.  Jadi putusan tersebut adalah suatu putusan yang oleh partai tidak dapat digunakan untuk berbuat apa-apa lebih lanjut,” sebut Amran.

Pengacara yang kini berdomisili di Jakarta ini menilai sebenarnya KY tidak perlu memanggil majelis hakimnya.

“Sebab kekuasaan kehakiman tidak dapat diintervensi atas putusannya. KY hanya dapat memanggil hakim-hakim jika berkenaan prilaku, tapi bukan tentang isi putusan,” tambahnya.

Bagi Amran, yang harus disoal, bukan hakimnya, tapi pejabat di KPU, mereka menjawab dan menguraikan apa di persidangan.

“Kalau di persidangan ternyata replik dupliknya lemah atau asalan uraian hukumnya Jangan menyalahkan hakim, beban argumentasi dan pembuktian menjadi kewajiban para pihak. Pejabat atau Biro hukum KPU lah yang mesti diminta pertanggungjawabanm,” tambahnya. 

Pandangan senada juga disampaikan Muhammad Burhanuddin, pengacara lainnya.

Dia menyebut,  putusan tersebut memang belum bisa dikatakan non executable karena masih ada proses upaya hukum.

“Upaya hukum banding dari KPU sebagai tergugat sebagai langkah berhukum yang tertib..Karena kalau sebuah putusan langsung dicap non-executable maka sangat berbahaya buat tertib berhukum kita,” katanya.

“Karena semua yang kalah di pengadilan akan menyuarakan putusan non-executable,” ujar alumni FH Unhas angkatan 87 ini.

Bagi Bur, begitu sapannya, semua jenis putusan sekalipun bersifat UVB atau ultra vires, tetap harus dimohonkan oleh penggugat untuk dilaksanakan ke Pengadilan sebagai pelaksana eksekusi.

“Dari permohonan eksekusi tersebut maka pihak pengadilan akan bersikap dengan meneliti berkas-berkas yang ada dan selanjutnya membuat penetapan eksekusinya,” sebutnya.

“Nah tenggang waktu proses penetapan eksekusi ini dapat digunakan untuk mempercepat proses banding KPU. Kalau pun proses penetapan eksekusi putusan UVB segera dilaksanakan dan memerintahkan Tergugat (KPU) untuk melaksanakan isi putusan tapi KPU bisa tidak melaksanakan dengan dalil masih sementara proses banding,” terang Bur.

“Cara lain untuk menghambat proses eksekusi adalah partai-partai yang merasa dirugikan dengan keputusan penundaan pemilu mengajukan gugatan juga dan meminta tidak dilaksanakan putusan tersebut. Karena ada dua proses hukum maka putusan UVB dapat “digantung” pelaksanaannya,” tandasnya.

Bur menilai memang ada kecenderungan putusan ini “order” dan biasanya kalau putusan yang tingkat risiko tinggi dan disorot maka majelisnya biasanya sudah dapat lampu hijau dari Ketua PN-nya dan Ketua PN nya juga pasti sudah konsultasi ke top pimpinannya.

“Jadi wajar kalau KY bergerak menelisik , untuk dapat putusan UVB hanya satu di antara seribu kasus,” ucapnya.

Atas apa yang dipaparkan di atas, Ilham Hanafie alumni FH Unhas 83 menyatakan  jika ditelisik lebih jauh, pasti kesan order itu.

“Makanya, dibuka ruang upaya hukum (banding dan kasasi). Kenapa putusan PN Jakpus ini heboh? Jawabannya satu gugatan perdata biasa PMH > Perbuatan Melawan Hukum kok putusannya menunda pemilu?” ucap Ilham.

“Penundaan pemilu, berdampak kepada seluruh rakyat Indonesia, berdampak kepada seluruh institusi negara. Padahal, putusan perdata 𝙨𝙚𝙝𝙖𝙧𝙪𝙨𝙣𝙮𝙖 hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (KPU dan Partai Prima),” tegas Ilham.

Fakta-fakta terbaru

Dari Detiknews diperoleh informasi sebagai berikut.

Pertana, Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil hakim pemutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulangi tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengaku tak masalah. KY itu dibentuk UU memang punya tugas dan wewenang memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, di sana aja, jadi nggak ada masalah itu kalau ada pemanggilan tersebut, ketua pengadilan memberikan surat tugas itu kepada hakim. Itu kata Humas PN Jakpus, Zulfikli Atjo, di PN Jakpus.

Ketiga, PN Jakarta melalui Humas juga menyarakan keputusan itu sudah melalui pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan, kalau misalnya itu tidak sependapat silakan ada upaya hukum.

Ada banding, tetapi mengenai putusan itu sudah menjadi milik publik dan terbuka untuk umum bisa dilihat oleh siapa saja.

Keempat, KPU menyatakan banding atas amar putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut. PN Jakpus siap menerima upaya banding KPU.

Kelima, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Ini menurut Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting.

Keenam, apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. KY menegaskan akan fokus pada pelanggaran kode etik hakim.

 

Editor: K. Azis

 

Related posts