Pesisir laut Tasipi Muna Barat dalam ancaman bom ikan

  • Whatsapp
Destructive fishing jadi ancaman bagi pesisir dan laut Pulau Tasipi Muna Barat (inzet Laode Hardiani)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).

Aktivitas tersebut mengintai dan mengancam masa depan pesisir dan laut serta menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem laut.

Salah satu wilayah Indonesia yang rawan kegiatan perikanan merusak adalah di Pulau Tasipi, kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pulau ini mempunyai luas area sekitat 3 hektar dengan panjang garis pantai kurang  dari  1  kilometer di pesisir pantai.

Read More

Desa Tasipi mempunyai  jumlah  penduduk 727 jiwa dari etnis Bajo.  Muna dan Bugis mendiami sekitar 158 rumah. Mata pencarian masyarakat sebagian besar adalah nelayan.

Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Laode Hardiani mengatakan kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat di sekitaran Pulau Tasipi umumnya menggunakan bahan peledak bom ikan dan bahan beracun untuk menangkap ikan.

“Praktik ini sudah berlangsung lama dan turun temurun sehingga menyebabkan kerusakan terumbu karang, serta menyebabkan berkurangnya berbagai jenis dan ukuran ikan karang,” kata Laode.

Dinas Perikanan Muna Barat mengidentifikasi dan menemukan beberapa terumbu karang di wilayah Selat Tiworo sudah mulai rusak.

Salah satu wilayah yang rawan dan masih terus terjadi praktik merusak adalah wilayah Maginti, dan Tasipi.

“Terumbu karang di Selat Tiworo yang rusak sudah mencapai 75 persen. Kalau masyarakat tidak memiliki kesadaran, maka 20 tahun ke depan masyarakat akan kekurangan ikan,” kata Laode.

Laode menambahkan berdasarkan cara penangkapan ikan nelayan di Teluk Tiworo dapat digolongkan menjadi dua kelompok yaitu nelayan yang menerapkan praktik perikanan destruktif yaitu yang menggunakan bom ikan dan sianida dan nelayan yang menerapkan praktik ramah lingkungan.

“Nelayan yang menerapkan praktik ramah lingkungan menggunakan alat tangkap jaring insang, pancing, dan pukat cincin,” kata Laode

Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa perlu adalah upaya serius dari pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi dan memberantas praktik perikanan merusak di pulau Tasipi, Muna Barat.

“Lokasi ini  adalah wilayah yang sudah dicadangkan mennjadi Kawasan konservasi laut daerah tapi belum ada tindaklanjut pengeloalan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Abdi.

Dirinya mendorong agar Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tenggara melakukan reviu dan evaluasi terhadap sejumlag Kawasan konservasi yang sudah dicadangkan tapi belum ditetapkan oleh pemerintah. “Tanggungjawab konservasi dan pengawasan perikanan termasuk penguranagn kegiatan merusak yang terjadi di kawasan konservasi laut daerah menjadi tugas provinsi,” kata Abdi.

Selain peran aktif provinsi, dirinya juga mendorong perlunya peran aktif masyarakat lokal untuk ikut berkampanye dan melaporkan jika ada indikasi praktik perikanan merusak yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Dalam rangka tersebut, pada tanggal 3 Desember 2021, kami melakukan kampanye dan edukasi anti destructive fishing di Desa Tasipi,” tambahnya.

“Kegiatan tersebut dikuti oleh 60 orang nelayan, pemerintah desa, tokah masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda pulau Tasipi,” lanjut Abdi.

Menurutnya, kegiatan dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahayanya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan potasium.

Selain masyarakat dan nelayan, pihaknya juga melakukan  edukasi kepada siswa Sekolah Dasar dan SMP mengenai manfaat dan pentingnya menjaga terumbu. “Kami menerangkan penyebab dan dampak praktik perikana merusak yang menghancurkan kehidupan nelayan secara social, ekonomi dan ekologis,” terang Abdi.

Pihaknya juga mendorong pemerintah Desa Tasipi untuk membuat Peraturan Desa tentang perlindungan terumbu karang.

“Perlu upaya penanggulangan perikanan merusak pada tingkat desa yang terintegrasi dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terakomodasi dalam rancangan pembangunan desa,” kunci Abdi.

 

Editor: K. Azis

Related posts