PELAKITA.ID – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Makassar menyelenggarakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) untuk Tahun Anggaran 2021.
Penyuluhan tersebut ditujukan kepada kepada sivitas akademika Unhas yang bermukim di kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, berlangsung pukul 09.00 Wita, Kamis (14/1).
Penyuluhan berlangsung secara luring terbatas dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, bertempat di JK Arenatorium Unhas, Kampus Tamalanrea. Kegiatan juga terhubung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (14/01).
Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sulsel (Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr), Rektor Unhas (Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA), Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur (Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil), Tim Penyuluh BPN Kota Makassar, Kejaksaan, dan pimpinan wilayah.
Mengawali kegiatan, Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA., menjelaskan kegiatan ini bermanfaat untuk mengidentifikasi aset dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum.
Prof Dwia berharap penyelenggaraan PTSL berlangsung baik dan lancar sesuai standar yang ditetapkan. Hal ini penting dalam rangka wujud pelaksanaan mandat pemerintah guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Intinya bahwa Unhas bersama-sama pihak terkait akan mendukung program ini. Untuk itu, materi yang disampaikan oleh penyuluh dan BPN Makassar perlu disimak secara cermat,” kata Prof Dwia.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyampaikan dukungan atas kegiatan penyuluhan kepada warga sivitas akademika Unhas.
Menurutnya, hal ini tentunya akan berdampak pada berbagai tahapan untuk memperoleh sertifikat tanah yang berstandar dan menghindari sengketa.
Selain itu, akan memberikan kenyamanan dan rasa aman karena memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Pada kesempatan tersebut, tim penyuluh BPN Kota Makassar, Dyas menjelaskan bahwa PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa maupun kelurahan.
Dengan adanya PTSL, masyarakat memperoleh kepastian hukum terhadap asset tanah yang dimiliki.
“PTSL juga bermanfaat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat karena memberikan kemudahan akses modal usaha. Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai objek jaminan pada lembaga keuangan. Yang paling penting dapat menghindari sengketa dikemudian hari,” jelas Dyas.
Tahapan penyelenggaraan PTSL diawali dengan penyuluhan guna memberikan gambaran mengenai proses.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pendataan oleh BPN, pengukuran batas bidang tanah, sidang panitia guna meneliti data yuridis dan pemeriksaan lapangan. Serangkaian tahapan ditutup dengan pengumuman dan pengesahan serta penerbitan sertifikat.
Lebih lanjut, Dyas menjelaskan pula beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat diantaranya surat permohonan, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, alas hak kepemilikan bidang tanah yang dimohonkan dan menyertakan bukti setor BPHTB/Pph serta beberapa dokumen pendukung lainnya.
“Target 2021 di Kota Makasar ada 10 kelurahan pada dua kecamatan yakni Tamalanrea dan Wajo. Selama proses ini berlangsung, kami harapkan bantuan dan dukungan dari semua pihak karena ini tidak dapat dikerjakan sendiri, butuh keterlibatan aktif dari masyarakat,” sambung Dyas.
Setelah memberikan penyuluhan, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi dari seluruh peserta yang terlibat. Kegiatan berlangsung lancar hingga pukul 12.00 Wita.(*/mir)
Editor: K. Azis