164 Kandidat PROPER Emas 2024–2025, Tahap Penilaian Puncak Dimulai, Vale Masuk

  • Whatsapp
Suasana di area tambang PT Vale Sorowako (dok: Pelakita.ID)

Eko-inovasi, mencakup  pelaksanaan program eko-inovasi dan Program Nilai Ekonomi Karbon. Inovasi Sosial, mencakup program inovasi sosial, Program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) dan Perhitungan Social Return on Investment (SROI).

PELAKITA.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan 164 perusahaan dari berbagai sektor industri di Indonesia sebagai Kandidat Emas dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Periode 2024–2025.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan selaku Ketua Tim Teknis PROPER Nomor 36 Tahun 2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Deputi Ridho Sani.

Penetapan Kandidat Emas menandai dimulainya penilaian tahap III, yakni tahap paling krusial dalam PROPER yang hanya diikuti oleh perusahaan-perusahaan dengan kinerja lingkungan terbaik, melampaui ketaatan regulasi (beyond compliance).

Dari Energi hingga Pertambangan

Daftar Kandidat Emas PROPER 2024–2025 mencerminkan keragaman sektor strategis nasional. Perusahaan yang masuk berasal dari sektor energi, migas, pertambangan, industri manufaktur, petrokimia, pupuk, semen, farmasi, otomotif, kelapa sawit, hingga kawasan industri dan pelabuhan.

Sektor energi menjadi salah satu yang paling dominan, dengan keterwakilan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), panas bumi (PLTP), gas (PLTGU), hingga batu bara (PLTU). Di sisi lain, sektor pertambangan dan migas juga menonjol, mencakup kegiatan hulu, hilir, pengolahan, hingga terminal distribusi di berbagai wilayah Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di hampir seluruh provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua, mencerminkan jangkauan nasional PROPER sebagai instrumen tata kelola lingkungan.

Hanya yang Terbaik Menuju Emas

Dalam konsiderans keputusan, KLH/BPLH menegaskan bahwa hanya perusahaan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 yang dapat ditetapkan sebagai Kandidat Emas. Artinya, perusahaan tersebut telah melewati tahapan penilaian sebelumnya dengan kinerja lingkungan yang sangat baik.

Namun, status Kandidat Emas belum bersifat final. Seluruh perusahaan wajib mengikuti penilaian tahap III, yang berfokus pada eko-inovasi dan inovasi sosial, sebagai pembeda utama antara peringkat Hijau dan Emas.

Fokus pada Eko-Inovasi dan Inovasi Sosial

Pada tahap ini, perusahaan diwajibkan menyampaikan Dokumen Emas, yang meliputi dua pilar utama:

Eko-inovasi, mencakup  pelaksanaan program eko-inovasi dan Program Nilai Ekonomi Karbon. Inovasi Sosial, mencakup program inovasi sosial, Program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) dan Perhitungan Social Return on Investment (SROI).

Penilaian dilakukan melalui kombinasi dokumen dan presentasi. Dokumen Emas memiliki bobot maksimal 65 poin, sedangkan presentasi pimpinan tertinggi perusahaan dan diskusi kelompok terarah (focus group discussion) oleh CEO holding perusahaan memiliki bobot maksimal 35 poin.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan video berdurasi maksimal 4 menit yang menampilkan praktik eko-inovasi dan inovasi sosial.

Video tersebut akan diunggah melalui media sosial KLH/BPLH untuk memperoleh respons publik, yang selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan Dewan Pertimbangan PROPER.

Transparansi dan Partisipasi Publik

Langkah pelibatan masyarakat melalui publikasi video di media sosial menegaskan arah baru PROPER sebagai instrumen penilaian yang tidak hanya berbasis dokumen dan audit teknis, tetapi juga akuntabel secara sosial. Respons publik dapat menjadi referensi penting dalam menentukan perusahaan mana yang benar-benar layak menyandang predikat PROPER Emas.

Seluruh dokumen, video, dan bahan presentasi wajib disampaikan paling lambat 31 Januari 2026 pukul 23.59 WIB kepada Sekretariat PROPER.

PROPER Emas sebagai Standar Kepemimpinan Lingkungan

Predikat PROPER Emas selama ini dipandang sebagai simbol kepemimpinan lingkungan di sektor industri.

Perusahaan penerimanya tidak hanya dinilai patuh terhadap regulasi, tetapi juga dinilai mampu menghadirkan inovasi lingkungan dan manfaat sosial yang terukur, berkelanjutan, serta berdampak luas.

Dengan ditetapkannya 164 Kandidat Emas PROPER 2024–2025, publik kini menanti hasil akhir: siapa saja perusahaan yang benar-benar layak menyandang peringkat tertinggi dalam tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.

Penetapan ratusan entitas usaha sebagai bagian dari penilaian kinerja lingkungan nasional menggambarkan bentang luas sektor industri Indonesia, dari hulu hingga hilir, dari energi terbarukan hingga pertambangan, dari manufaktur hingga distribusi migas.

Daftar 164

Pada sektor energi, daftar ini diawali oleh PT Pertamina Patra Niaga – Bitumen Plant Gresik di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang mewakili pengolahan aspal sebagai bagian dari rantai energi nasional.

Kelompok pembangkit energi terbarukan berbasis air menempati posisi penting melalui kehadiran PT PLN Indonesia Power PLTA Saguling di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat; PLTA Mrica yang beroperasi di Banjarnegara dan Wonogiri, Jawa Tengah; PT PLN Nusantara Power UP Cirata di Purwakarta, Jawa Barat; serta PLTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Seluruh pembangkit ini menjadi penopang energi rendah emisi dengan tantangan pengelolaan ekologi daerah aliran sungai.

Pada pembangkit berbasis gas dan diesel-gas, tercatat PLTDG Pesanggaran di Kota Denpasar, Bali, serta PLTD Borang di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara itu, pembangkit PLTGU tersebar luas, meliputi PLTGU Muara Tawar dan PT Cikarang Listrindo Energy Tbk di Bekasi, Jawa Barat; PLTG Pemaron di Buleleng, Bali; PLTGU Gresik dan PLTGU Grati di Jawa Timur; PLTGU Cilegon di Kabupaten Serang, Banten; PLTGU Priok dan PLTGU Muara Karang di Jakarta Utara; PLTGU Keramasan di Palembang, Sumatera Selatan; serta PLTGU Semarang di Jawa Tengah.

Energi panas bumi tampil sebagai tulang punggung energi hijau dengan kehadiran PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, PT Geo Dipa Energi (Persero) Unit Patuha, PLTP Kamojang Darajat, Star Energy Geothermal Wayang Windu, PLTP Gunung Salak, Area Ulubelu di Lampung, serta klaster Lahendong di Kota Tomohon yang dioperasikan oleh Pertamina Geothermal Energy dan PLTP Lahendong Unit 1 dan 2 milik PLN Indonesia Power.

Sektor pembangkit berbasis batu bara masih menjadi bagian signifikan, mulai dari PLTU Barru di Sulawesi Selatan; PLTU Jawa Tengah 2 Adipala di Cilacap; UP Indramayu, Tanjung Jati B, PLTU Jeranjang di Lombok Barat; UP Pacitan, PLTU Banten 2 Labuan, UP Paiton, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Banten 3 Lontar, Tanjung Awar-Awar, hingga PLTU Suralaya 1 dan Suralaya di Kota Cilegon, serta UP Tenayan di Pekanbaru.

Di luar sektor energi primer, industri manufaktur dan kimia ikut dinilai, antara lain PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk, Bio Farma (Persero), Bridgestone Tire Indonesia Karawang, Petro Oxo Nusantara, Asahimas Chemical, Tirta Investama Mambal, HM Sampoerna Sukorejo Plant, Jababeka Infrastruktur, Panca Amara Utama, dan Kaltim Methanol Industri.

Rantai distribusi migas menjadi kelompok terbesar, didominasi PT Pertamina Patra Niaga melalui puluhan Fuel Terminal, Aviation Fuel Terminal, dan Integrated Terminal yang tersebar dari Meulaboh, Ngurah Rai, Depati Amir, Rewulu, Adi Sumarmo, Boyolali, Maos, Cilacap, Balongan, Cikampek, Supadio, Lombok, Hasanuddin, Minangkabau, Poso, Juanda, Tuban, Pattimura, Wayame, Balikpapan, Sepinggan, Banjarmasin, Hang Nadim, Bitung, Tanjung Sekong, Jakarta, Jambi, Makassar, Ampenan, Medan, Teluk Kabung, Palembang, Pangkal Balam, Parepare, Pekanbaru, Pematangsiantar, Semarang, Surabaya, hingga Ternate. Distribusi gas juga diperkuat oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Pertamina Gas di Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan, dan wilayah lainnya.

Pada sektor hulu migas, tercatat Pertamina EP dengan berbagai asset dan field seperti Rantau, Tomori, Donggi Matindok, Adera, Subang, Sukowati, Prabumulih, Limau, Papua, serta Pertamina Hulu Energi WMO dan ONWJ, disusul Badak NGL dan unit-unit Kilang Pertamina Internasional di Sungai Pakning, Cilacap, Balongan, Dumai, dan Plaju.

Industri otomotif dan logam hadir melalui Aisin Indonesia, Toyota Motor Manufacturing Indonesia Karawang dan Sunter, United Tractors, serta sektor peleburan dan mineral seperti TIMAH Mentok dan Kundur, Inalum, Mitra Stania Prima, dan Smelting Gresik.

Sektor pertambangan batubara dan mineral mencakup Mifa Bersaudara, Berau Coal (Sambarata, Binungan, Lati), Antang Gunung Meratus, Adaro Indonesia, Borneo Indobara, Arutmin Kintap, Aneka Tambang Pongkor, Buli, Tayan, serta Vale Indonesia.

Industri petrokimia, pupuk, sawit, semen, dan logistik energi melengkapi daftar melalui Chandra Asri Pacific, Polytama Propindo, Pupuk Iskandar Muda, Petrokimia Gresik, Pupuk Kujang, Pupuk Kaltim, Pupuk Sriwidjaja, perusahaan-perusahaan sawit di Kalimantan dan Sumatera, Solusi Bangun Indonesia, Indocement, Semen Tonasa, Semen Gresik Rembang, Semen Indonesia Tuban, hingga Bukit Asam Unit Tarahan dan Kertapati.

Keseluruhan entitas ini merepresentasikan wajah industri Indonesia yang sedang diuji tidak hanya dari sisi produksi dan kontribusi ekonomi, tetapi juga dari kepemimpinan lingkungan, tata kelola sosial, dan inovasi keberlanjutan dalam kerangka penilaian nasional.

Redaksi