Pilkada Langsung telah menjelma menjadi arena propaganda, agitasi, dan dominasi oligarki. Biaya yang terus melonjak—dari Rp4,5 triliun (2015), Rp10,5 triliun (2020), hingga Rp37,43 triliun (2024)—tidak sebanding dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, berbagai pelanggaran pemilu justru meningkat: pemilih fiktif, pemilih ganda, hingga masuknya pemilih dengan gangguan mental ke dalam DPT.
___
Dr. Ardhana Ulfa, S.IP., M.Si
Dosen Politik Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya)
PELAKITA.ID – Pemilihan Kepala Daerah secara langsung (Pilkada Langsung) telah lama dipraktikkan di Indonesia. Alih-alih menghadirkan demokrasi yang semakin matang dan bermartabat, sistem ini justru terus meninggalkan jejak kekecewaan dan kegelisahan publik.
Setiap kali pesta demokrasi digelar, emosi rakyat dibangkitkan, polarisasi diperuncing, dan konflik dimobilisasi. Semua dilakukan dengan gegap gempita atas nama kedaulatan rakyat, seolah untuk menutupi penyesalan kolektif yang selalu muncul setelah hasilnya diumumkan.
Fenomena inilah yang dapat disebut sebagai hipokrisia kolektif—sebuah kondisi ketika masyarakat, elit politik, dan para aktor demokrasi secara bersama-sama berpura-pura menjunjung nilai-nilai yang pada praktiknya mereka langgar.
Demokrasi dikampanyekan, tetapi substansinya dikosongkan. Prosedur dipuja, sementara dampak sosialnya diabaikan.
Dalam konteks Pilkada Langsung, para politisi dan aktivis yang berlindung di balik jargon demokrasi terus mengagungkan pentingnya partisipasi rakyat, tetapi enggan mengakui bahwa sistem yang mereka pertahankan justru berulang kali menghasilkan pemimpin yang disesali.
Demokrasi yang mereka perjuangkan bukanlah demokrasi substantif, melainkan demokrasi prosedural yang dapat dikendalikan, dimanipulasi, dan dieksploitasi.
Tidak ada keberanian untuk membuka tabir di balik provokasi bertopeng kedaulatan rakyat ini. Padahal, banyak yang sadar bahwa Pilkada Langsung telah berubah menjadi ladang subur bagi kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
Ia memberi ruang luas bagi mereka yang hidup dari siklus pemilu: penyelenggara, pengaman, pengamat, konsultan, relawan, surveior, influencer, buzzer, hingga penyedia logistik.
Bahkan klaim bahwa Pilkada Langsung menggairahkan ekonomi daerah kerap dilontarkan secara naif, meski semua tahu bahwa “geliat” itu bersifat sesaat dan segera digantikan oleh derita kolektif yang berulang.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menawarkan resep instan berupa sistem pemilihan tertentu. Fokus utamanya adalah menunjukkan bahwa Pilkada Langsung bukan hanya merusak moral para politisi dan pejabat, tetapi—yang jauh lebih mengkhawatirkan—telah merusak moral masyarakat.
Politik uang, suap suara, dan manipulasi pilihan telah menjadi praktik yang dinormalisasi.
Sebaliknya, Pilkada Tidak Langsung melalui DPRD memang membuka peluang kolusi di kalangan elit. Namun, kerusakan moral yang ditimbulkannya tidak langsung menjalar ke masyarakat luas.
Bahkan, dalam sistem tersebut, rakyat memiliki ruang untuk bersatu menuntut pertanggungjawaban wakil-wakilnya. Secara historis, dorongan kuat menuju Pilkada Langsung justru dapat dibaca sebagai upaya menghindari tekanan publik—agar rakyat tidak lagi “mengepung gedung DPRD”.
Menimbang Ulang Pilkada Langsung
Pilkada Langsung pertama kali dilaksanakan pada 2005 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya terdengar ideal: memperkuat otonomi daerah, meningkatkan legitimasi politik pemerintah daerah, serta memperluas partisipasi rakyat. Tidak mengherankan jika kebijakan ini awalnya disambut dengan optimisme luas.
Namun, euforia itu tidak bertahan lama. Menjelang akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014, kritik terhadap Pilkada Langsung semakin menguat.
Upaya mengembalikan sistem pemilihan tidak langsung sempat mengemuka, tetapi kandas oleh terbitnya Perppu yang mempertahankan Pilkada Langsung. Kini, perdebatan itu muncul kembali dengan intensitas yang lebih tajam, bahkan didukung oleh partai-partai koalisi pemerintah.
Menariknya, baik pendukung maupun penentang Pilkada Langsung menggunakan argumen yang hampir serupa.
Pendukung tetap berharap pada janji demokratisasi, sementara penentang menunjukkan bukti empiris kegagalan: biaya politik yang tinggi, korupsi struktural, politik uang, calon bermasalah hasil koalisi pragmatis, serta rusaknya kesadaran politik masyarakat.
Implikasi negatifnya nyata: legitimasi kepala daerah melemah, demokrasi lokal memburuk, partisipasi rakyat direduksi menjadi mobilisasi semu, dan polarisasi sosial semakin tajam. Dalam kondisi ini, menimbang ulang Pilkada Langsung menjadi keniscayaan, dengan mempertimbangkan sistem yang menimbulkan kerugian minimal bagi rakyat.
Demokrasi, Biaya, dan Kerusakan Moral
Pilkada Langsung telah menjelma menjadi arena propaganda, agitasi, dan dominasi oligarki. Biaya yang terus melonjak—dari Rp4,5 triliun (2015), Rp10,5 triliun (2020), hingga Rp37,43 triliun (2024)—tidak sebanding dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, berbagai pelanggaran pemilu justru meningkat: pemilih fiktif, pemilih ganda, hingga masuknya pemilih dengan gangguan mental ke dalam DPT.
Lebih menyedihkan lagi, sistem ini terus dipertahankan oleh mereka yang mengaku pejuang demokrasi, meski menyadari kerusakan moral yang ditimbulkannya. Jika harus memilih, kerusakan moral pejabat jauh lebih mudah diperbaiki dibanding rusaknya moral masyarakat secara kolektif.
Sejarah menunjukkan bahwa pemilu langsung bukan satu-satunya jalan menuju demokrasi. Demokrasi Athena kuno, misalnya, tidak mengenal pemilihan langsung pejabat publik. Mereka menggunakan mekanisme sortition dan lottery untuk memastikan keadilan, menghindari dominasi kekuasaan, dan menekan manipulasi politik.
Konstitusi Indonesia pun tidak mewajibkan Pilkada Langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Artinya, ada ruang konstitusional untuk memilih sistem yang paling rasional dan paling sedikit menimbulkan kerugian bagi rakyat.
Penutup
Tidak ada sistem yang sempurna. Namun sistem yang secara konsisten menimbulkan kerugian besar dan mendasar bagi rakyat sudah seharusnya ditinggalkan.
Pilkada Langsung, yang semula diharapkan menjadi pilar demokrasi, justru telah berubah menjadi panggung manipulasi politik yang berulang dan terstruktur.
Mempertahankan sistem yang terbukti memperburuk kualitas demokrasi, sementara rakyat terus menjadi korban, adalah bentuk nyata hipokrisia kolektif.
Demokrasi semacam ini bukan lagi alat pembebasan, melainkan sandiwara panjang yang merusak kepercayaan publik. Jika tidak ditinjau ulang secara jujur dan berani, penyesalan itu akan terus berulang—tanpa akhir.









