PELAKITA.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono didampingi jajaran pejabat Eselon I dan II lingkup KKP menerima audiensi dari FAO (Food and Agriculture Organization) Representatif untuk Indonesia, Mr. Rajendra Aryal, Rabu (22/9).
Dalam audiensi itu, Trenggono menyampaikan dengan tegas bahwa Indonesia mampu memerangi praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF).
“Saya menjelaskan bahwa KKP telah menyusun peta jalan sektor perikanan yang dapat digunakan hingga puluhan tahun mendatang,” sebutnya.
Melalui peta jalan ini, Indonesia akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mengelola sumber daya alam perikanan yang ada di perairan Indonesia maupun Zona Ekonomi Ekslusif yang akan berlaku mulai awal Januari 2022 mendatang.
Menurut Menteri Trenggono, dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, pemerintah menjamin kualitas produk perikanan mulai dari proses penangkapan hingga sampai ke konsumen.
“Penangkapan harus menggunakan alat yang ramah lingkungan dan jumlah ikan yang ditangkap juga dibatasi dengan sistem kuota untuk memastikan ekosistem laut tetap sehat,” katanya.
“Kebijakan penangkapan ikan terukur ini, merupakan implementasi dari prinsip ekonomi biru yang menjadi acuan negara-negara di dunia dalam mengelola sumber daya alam perikanan yang dimiliki. KKP juga akan mengimplementasikan prinsip ekonomi biru ini pada sub-sektor perikanan budidaya,” tutupnya.
Sumber: Instagram MKP Trenggono