PELAKITA.ID – Universitas Hasanuddin telah mengumumkan sebanyak 25 peserta dinyatakan lolos dalam penerimaan Dosen Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tetap. Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh bagian Kepegawaian Universitas Hasanuddin pada Kamis (17/06) melalui email masing-masing peserta.
Sekretaris Universitas Prof. Dr. Ir. H. Nasaruddin Salam, MT., menyampaikan dosen yang lulus telah melalui serangkaian test sesuai prosedur.
Sebelum menerima Surat Keputusan Rektor tentang pengangkatan sebagai dosen non PNS tetap, para peserta ini harus melengkapi serangkaian berkas yang diwajibkan.
“Akhir tahun ini mungkin kita akan menerima kembali dosen, karena selain pengembangan sumber daya, juga ada beberapa prodi baru akan dibuka. Tidak hanya itu, ada pula beberapa dosen yang sudah masuk usia pensiun. Sehingga, memang diperlukan persiapan tenaga pengajar melalui proses seleksi seperti ini,” jelas Prof. Nasaruddin.
Sebagai kampus PTN Badan Hukum, Unhas memiliki keluwesan untuk mengelola SDM, termasuk dalam penerimaan dosen non-PNS tetap. Untuk mengawali proses tersebut,
Unhas terlebih dahulu melakukan asesmen kebutuhan, yang diselaraskan dengan kemampuan pembiayaan. Nantinya para dosen non-PNS Tetap ini akan dibiayai oleh anggaran Unhas.
Selama proses seleksi berlangsung, Prof. Nasaruddin menjelaskan tidak ada hambatan ataupun kesulitan berarti.
Para peserta telah mengikuti seleksi kompetensi dasar, kompetensi bidang yang terdiri dari kemampuan berbahasa Inggris dan praktek mengajar hingga wawancara.
“Kita dapat informasi bahwa Unhas sebagai PTN-BH maupun perguruan tinggi berbadan hukum lainnya tahun ini tidak memperoleh formasi ASN dalam hal ini PNS dan PPPK. Ini menjadi tantangan tersendiri dan kami berharap masih bisa peroleh kuota ASN. Olehnya itu, penerimaan dosen non PNS merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar,” tambah Prof. Nasaruddin.
Prof. Nasaruddin berharap, para dosen yang lulus bisa memberikan dedikasi terbaik mereka dengan amanah dan penuh tanggungjawab untuk mendukung capaian Unhas.
Selain itu, beliau juga mengharapkan agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi untuk peningkatan karir kedepan.
Para peserta yang lolos akan langsung memperoleh golongan jabatan sama seperti dosen dengan status PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas yang menyebutkan non-PNS Unhas setara dengan PNS. Sehingga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. (*/mir)