PELAKITA.ID – Kabupaten Tegal di Jawa Tengah merupakan salah satu wilayah dimana banyak warganya menjadi tenaga kerja pada kapal ikan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Menjadi awak kapal perikanan di luar negeri seperti sebuah cita-cita umum sejak awal, sejak kanak-kanak. Itu pula mengapa banyak kaum muda di Jawa Tengah yang lebih senang berprofesi sebagai ABK atau awak kapal ikan ketimbang pekerjaan lain. Faktor ekonomi jadi pemicu utama terlepas dari kapasitas apakah sesuai, memadai atau kompeten.
Hal tersebut dapat diamati dalam beberapa bulan terakhir dimana banyak kasus perdagangan manusia human trafficking, atau awak kapal ikan dalam tekanan yang dialami oleh warga Jateng. terutama pada kapal berbendera asing.
Belum lama ini ada beberapa kasus terkait warga Jateng yang disebut meninggal saat bekerja di kapal ikan asing atau terlibat perselisihan dengan perusahaan penyedia tenaga kerja di atas kapal ikan. Tersebutlah di Batam, Singapura dan Korea Selatan.
Lantaran itu pula, Yayasan Plan International Indonesia bersama DFW Indonesia melalui program SAFE Seas yang berlangsung di dua provinsi yaitu Jateng dan Sulut bahu membahu dengan Pemerintah Daerah untuk mengadvokasi dan memberi pemahaman kepada warga terkait praktik kerja sesuai prosedur di atas kapal ikan.
Salah satunya adalah dengan menggelar Sosialisasi dan Edukasi Indikator Kerja Paksa dan Perdagangan Orang Kepada Awak Kapal Perikanan di Aula Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Rabu (19/8.2020).
“Inti dari kegiatan ini adalah penyampaian aturan dan peningkatan kesadaran serta pengetahuan warga terkait praktik kerja di atas kapal ikan sesuai prosedur. Ini merupakan komitmen Pemkab Tegal untuk mengurangi perdangan orang dan kerja paksa di atas kapal ikan,” kata Amrullah dari SAFE Seas DFW Indonesia saat dihubungi Pelakita.ID.
Menurut Amrullah, sebagai bentuk dukungan dan komitmen bersama dengan Pemkab Tegal, kegiatan penting ini dihadiri oleh pihak Disnaker Kabupaten Tegal yang diwakili oleh Widyantoro serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tegal, Khofifah. Sebanyak 72 orang dari berbagai kalangan terutama kaum muda menjadi peserta sosialisasi.
Salah seorang narasumber pada sosialisasi tersebut adalah Jamaluddin Suryahadikusuma, Ketum Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila.
Dia menyatakan bahwa semestinya Pemerintah segera melakukan percepatan keluarnya PP Pelindungan ABK di Kapal Berbedera Asing.
Hal tersebut berkait sudah menjadi ketentuan sebagaimana amanat dalam Pasal 4 Bab 64 UU No. 8 Tahun 2017. Pihaknya mendesak agar pemerintah segera memberi penjelasan kenapa PP ini hingga 2 tahun lebih tidak diterbitkan.
“Keluarnya PP ini sangat ditunggu-tunggu oleh ABK, manning agency dan stakeholder terkait karena bisa menjadi referensi dari karut-marutnya regulasi pemerintah dalam mengurus ABK yang terjadi selama ini,” sebut Jamaluddin sebagaimana disampaikan oleh Amrullah.
Amrullah menyatakan bahwa kerja paksa masih terjadi di sektor perikanan tangkap dengan modus seperti kurangnya informasi tentang hak-hak mereka di tempat kerja, pemotongan upah dan tidak adanya Perjanjian Kerja Laut.
“Oleh karena itu, upaya kami adalah dengan pencegahan melalui edukasi kepada warga, kaum muda, kepada calon awak kapal perikanan. Ini penting dilakukan untuk memberikan bekal bagi mereka,” jelas Amrullah.
Setelah kegiatan sosialsasi tim SAFE Seas dan peserta sosialisasi melakukan audiensi dengan Bupati Tegal Dra Umi Azizah.
“Ibu Bupati mengapresiasi inisiiatif kami terkait kegiatan sosialisasi dan misi SAFE Seas. Beliau mengakui bahwa tidak mudah memberikan pemahaman kepada warga (ABK perikanan) dengan berbagai latar belakang karakter,” kata Januar, fasilitator DFW Indonesia lainnya untuk SAFE Seas untuk Jawa Tengah.