PELAKITA.ID – Jakarta — Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Lebih dari 900 orang telah menjadi korban jiwa, sementara sekitar 300 orang masih dinyatakan hilang.
Kerusakan alam, infrastruktur, dan harta benda diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, sementara biaya evakuasi dan rekonstruksi berpotensi menyentuh ratusan triliun.
Menurut Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Riyono Caping, akar dari bencana ekologis ini adalah rusaknya ekosistem hutan dan lingkungan di sekitarnya.
“Kerusakan hutan dan kawasan pemanfaatannya sudah sangat parah. Lahan hutan sudah seperti lapangan sepak bola yang bisa dimainkan oleh siapa saja. Faktanya, hutan kita berubah dari pelindung manusia menjadi monster dan ancaman yang mematikan,” ujarnya.
Dalam situasi seperti ini, muncul sindiran publik berupa aksi simbolik “membeli hutan” oleh sejumlah netizen.
Riyono menilai fenomena ini sebagai sinyal kuat bahwa rakyat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan hutan oleh para pemangku kebijakan, baik di sektor kehutanan maupun lingkungan hidup. Aksi tersebut mencerminkan rasa frustrasi atas kerusakan hutan yang dianggap tidak terkendali.
Lebih jauh, Riyono menjelaskan bahwa pembelian kawasan hutan sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas.
Regulasi tersebut diatur dalam beberapa peraturan utama, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/2016 tentang pedoman penilaian dan penetapan harga jual kawasan hutan.
Aturan-aturan ini mengatur mulai dari izin penggunaan kawasan hutan (IPKH), mekanisme penetapan harga jual, kewajiban pembayaran, hingga pengawasan oleh pemerintah.
Proses pembelian hutan pun tidak sederhana. Ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi—mulai dari permohonan IPKH, identitas pembeli, rencana penggunaan hutan, hingga dokumen lingkungan. Tahapannya mencakup pengajuan permohonan, penilaian oleh tim ahli, penetapan harga oleh Menteri, pembayaran, hingga penerbitan IPKH. Semua ini memerlukan waktu yang panjang dan proses administratif yang ketat.
Karena itu, menurut Riyono, aksi “beli hutan” oleh netizen seharusnya dibaca sebagai peringatan keras bagi pemerintah.
“Ini adalah sindiran yang lahir dari keputusasaan rakyat setelah melihat kerusakan parah akibat bencana di Aceh dan Sumatera. Pesannya jelas: rakyat meminta negara kembali sungguh-sungguh menjaga hutan,” tegasnya.
(KAZ)
