PElAKITA.ID – Enam tahun lalu, sebuah upaya kecil untuk memperkuat pembangunan pesisir Jawa Timur membawa langkah Konservasi Indonesia ke Banyuwangi. Dari proses penjajakan itulah gagasan besar tentang tata kelola udang berkelanjutan perlahan menemukan bentuknya.
Demikian pengantar Victor Nikijuluw, sosok yang telah lama berkecimpung dalam isu kelautan dan konservasi, mengenang proses itu sebagai awal dari perjalanan menuju pendekatan baru dalam mengelola industri tambak udang.
“Kami datang ke Banyuwangi, bertemu Bupati dan jajaran pemerintah daerah, dan sejak itu kerja sama berkembang sedikit demi sedikit hingga mencapai bentuknya hari ini,” tuturnya dalam sambutan pada Lokakarya Nasional dan Peluncuran Tim Pelaksanaan Budidaya Udang Berkelanjutan Banyuwangi, di Banyuwangi, 10 Desember 2025.
Hadir Wabup Banyuwangi, H. Mujiono dan sejumlah tokoh perudangan nasional. Nampak Saut Hutagalung (AP5I) hingga Prof Andi Tamsil dari Shrimp Club Indonesia (SCI).
Kerja sama itu, lanjut Victor, kemudian diformalkan melalui MoU dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, disusul kemitraan dengan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dan dalam waktu dekat dengan sejumlah universitas.
Semua langkah ini dirancang untuk menghadirkan dukungan sains, riset, dan inovasi dalam pembangunan perikanan budidaya di kawasan tersebut.
Memperkenalkan ‘Jurisdictional Approach’
Di hadapan para peserta lokakarya, Victor menjelaskan konsep yang kini menjadi pilar utama upaya tata kelola udang berkelanjutan: jurisdictional approach, atau pendekatan jurisdiksi.
“Di Banyuwangi kami memperkenalkan apa yang disebut dengan jurisdictional approach dalam membangun industri pertambakan udang,” ujarnya.
Istilah ini merujuk pada cara pembangunan yang berangkat dari kewenangan dan batas-batas administratif suatu wilayah—mulai dari nasional, provinsi, hingga kabupaten—serta memastikan bahwa unit wilayah tersebut memiliki jurisdictional power, yakni kuasa penuh untuk mengatur, mengawasi, dan menegakkan aturan dalam sektor yang menjadi tanggung jawabnya.
Victor menegaskan bahwa konsep ini bukan hal baru di tingkat global.
“Sejumlah negara dan pemerintah subnasional telah menerapkan pendekatan tersebut dalam mengelola industri udang maupun komoditas perikanan budidaya lainnya. Namun di Indonesia, penerapannya belum merata,” kata dia.
Pelajaran dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Untuk memperjelas urgensi pendekatan ini, Victor menyinggung peristiwa yang mengguncang kawasan seperti Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dalam dua minggu terakhir. Krisis tersebut, menurut banyak ahli, terjadi karena jurisdictional approach tidak berjalan.
“Seharusnya satu jurisdiksi memiliki jurisdictional power. Tetapi di tiga provinsi itu, gubernur atau bupati tidak punya kuasa penuh untuk mengurus apa yang terjadi di kawasan tambak, hutan, dan wilayah yang terdampak. Maka terjadilah masalah yang kita lihat hari ini,” papar Victor.
Ketika kewenangan tidak jelas, pengawasan menjadi lemah. Ketika pengawasan lemah, masalah kecil bisa berubah menjadi krisis besar. Pelajaran ini, katanya, tidak boleh terulang di tempat lain.
Di Banyuwangi, kata Victor, jurisdictional approach mulai dihidupkan melalui pembentukan Tim Pelaksana Budidaya Udang Berkelanjutan—sebuah tim lintas instansi yang menghubungkan pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil.
“Di mana pun jurisdictional approach dijalankan, harus ada tim lintas pemangku kepentingan. Ini yang kita launching hari ini,” kata Victor.
Tim ini tidak hanya mengoordinasikan program, tetapi juga menjadi pusat integrasi antara kepentingan produksi, perlindungan lingkungan, penanganan penyakit, pengendalian hulu-hilir rantai pasok, hingga penyelesaian konflik lahan dan tata ruang.
Jika sistem ini berjalan, industri udang Banyuwangi dapat tumbuh secara produktif tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Banyuwangi sebagai Titik Awal
Victor menyebut Banyuwangi sebagai wilayah strategis yang memiliki modal kuat untuk menerapkan pendekatan ini. Kehadiran pemerintah daerah yang terbuka terhadap inovasi, dukungan akademisi, dan kesiapan pelaku usaha menjadi faktor penting keberhasilan.
“Ada banyak ahli hadir hari ini, banyak pemangku kepentingan yang terlibat. Mari kita rajut benang merahnya, bangun relasi dan konektivitasnya, dan mulai dari Banyuwangi,” ujarnya.
Keberhasilan Banyuwangi akan menjadi model bagi kabupaten lain di Jawa Timur dan Indonesia. Konservasi Indonesia bahkan telah memulai langkah serupa di Situbondo hingga Donggala Sulawesi Tengah, bekerja bersama pemerintah daerah untuk memperkenalkan jurisdiksi sebagai dasar tata kelola tambak udang.
Di akhir sambutannya, Victor menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kemenko Pangan, yang telah menginisiasi dan mendukung penyelenggaraan lokakarya nasional ini.
“Terima kasih kepada Kementerian Pangan yang telah mengajak kami terlibat. Semoga kerja sama ini dapat kita bangun lebih intensif ke depan,” tutupnya.
Dengan penerapan jurisdictional approach, Banyuwangi bukan hanya menguatkan posisinya sebagai sentra udang nasional, tetapi juga membuka jalan bagi Indonesia menuju tata kelola perikanan budidaya yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan tahan terhadap krisis.
Penulis K. Azis
