PELAKITA.ID – Muhammad Taswin Munier, M.Sc, alumni Perikanan Unhas yang telah belasan tahun terlibat dalam inisiatif perencanaan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia menjadi pembicara pada Diskusi Dampak Pengusahaan Tambang pada Pesisir dan Laut: Geger dan Cemas dari Raja Ampat, di Cafe Boska Tanjung Bunga Makassar, Selasa, 10 Juni 2025.
“Diksusi ini selain ingin menunjukkan bahwa masih banyak LSM dan Praktisi Kelautan dan Perikanan yang peduli pada konservasi kawasan, juga ingin menghasilkan rekomendasi agar ke depan praktik pertambangan tidak menerabas masuk ke area perlindungan,” ucap Kamaruddin Azis, host diskusi.
Taswin memulai penjelasannya dengan mengingatkan bahwa dampak tambang nikel merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, terutama di pulau kecil, bukanlah hal yang datang tiba-tiba.
Sejatinya, lingkungan hidup itu selalu terkoneksi dengan faktor lain, sehingga penyebab, maupun dampak kerusakannya pun tidak pernah single factor. Pasti saling berkelindan. Apa yang terlihat di Raja Ampat dan pulau-pulau kecil lain yang terdampak tambang hari ini, adalah hasil yang dituai dari kebijakan dan sikap Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya yang dibuat bertahun lalu.
Regulasi lengkap, Kebijakan banyak, tapi kenapa kita kecolongan?
Menurut Taswin, jika berbicara soal regulasi, Indonesia sebenarnya memiliki aturan yang sangat lengkap.
Kata dia, dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah mengatur banyak hal, utamanya instrument pencegahan dampak lingkungan. Kriteria Baku Kerusakan LH, AMDAL, UKL-UPL, Izin Lingkungan, Analisis Risiko LH, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Audit Lingkungan, dan lainnya.
“Belum lagi jika dikaitkan dengan instrument lintas sektor, seperti rencana tata ruang (RTRW), rencana zonasi pesisir-laut (RZWP3K), hingga dokumen-dokumen wajib prasyarat suatu kegiatan, seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” jelasnya.
Ia menambahkan, jika misalnya, kegiatan tambang berada di Kawasan hutan, maka IPPKH yang menjadi prasyarat.
Demikian pula jika berada di pesisir dan pulau-pulau kecil, maka pengusaha wajib mengurus PKKPRL.
Semua kegiatan tersebut harus mengikuti arahan pemanfaatan ruang yang ada di RTRW, dan mendukung program dan kegiatan Pemerintah yang dituangkan di rencana Pembangunan (RPJMD-Renstra-Renja).
Dengan demikian, seluruh aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk potensi dampaknya ke lingkungan—baik di darat maupun pesisir-laut, sudah memiliki dasar hukum dan mekanisme yang lengkap.
Bukan di Regulasi dan Kebijakan, tapi pada Niat Baik Pemerintah dalam Mengawal Implementasi Kegiatan Pembangunan yang Berpihak pada Masyarakat
Masalahnya, menurut Taswin, bukan terletak pada kekurangan aturan dan kebijakan.
“Kelengkapan legal formal dan mekanismenya lengkap, tinggal dijalankan. Namun sayangnya, niat baik Pemerintah sering bersinggungan dengan urgensi dan kepentingan yang lebih besar, dan pada tataran implementasi, menjadi kabur- demi kepentingan rakyat atau demi investasi yang terkadang melupakan rakyat.
Misalnya sejak kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ditarik ke nasional (kemen ESDM) lewat revisi UU Minerba di 2020, kewenangan sentralistik dalam perizinan dan pengelolaan tambang “satu pintu” diyakini akan minim distorsi dari kepala daerah.
Faktanya, justru memunculkan banyak masalah baru.
Di antaranya, IUP yang terbit sering lebih luas dari wilayah yang diberi izin, atau tidak adanya proses dialog dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat yang akan terdampak tambang. Terkesan bahwa ada semacam “single authority” yang bisa mengendalikan semuanya, tanpa meminta pertimbangan dari pemilik Kawasan, yakni Pemda dan masyarakat,” kritiknya.
Ada Distorsi
Taswin menyebut bahwa beberapa proyek strategis nasional, maupun proyek di sub-nasional dengan dukungan Pemerintah yang berjalan tanpa mematuhi mekanisme legitimasi tata ruang yang jelas.
Ia menyebut bagaimana proses kajian potensi dampak lingkungan yang dilakoninya bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di 2012, khususnya menyangkut instrumen environmental safeguard Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menemui fakta seperti itu.
“Saya ingat tahun 2016, kami diminta bantu revisi RTRW Nasional, dan sudah sampai pada tahap konsultasi publik (KP). Namun prosesnya harus diulang atau mundur beberapa langkah, karena saat itu proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah ground-breaking dan dokumen AMDAL nya sudah selesai, tapi jalur/trase keretanya bahkan belum ada di dokumen RTRWN, dan tidak pula ada di RTRW Provinsi Jawa Barat, dan RTRW Kabupaten/kota yang akan dilewati oleh kereta cepat tersebut,” ungkapnya.
Situasi seperti ini menurutnya membuka celah bagi penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah sendiri, yang harusnya bertindak sebagai regulator.
Hal yang sama juga dialaminya untuk beberapa PSN di Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua, dan daerah lainnya, tanpa mengungkapkan secara spesifik.
“Jadi yang terjadi adalah, dokumen perencanaan, dan dokumen prasyarat lingkungan yang harus diubah, menyesuaikan dengan program dan kegiatan pembangunan, dan bukan sebaliknya, sesuai aturan yang ada.” tambahnya miris.
Praktik di Lapangan: Data Tidak Dihargai, Kajian Diabaikan
Untuk konteks tambang nikel di Raja Ampat (dan juga di pulau Wawonii dan Kabaena di Sultra, Kecamatan Weda dan pulau Obi di Halmahera, Malut), seharusnya Pemerintah tidak bersikap abai dan hanya bereaksi saat isu tersebut viral di media.
Itupun langkahnya dengan mengeuarkan kebijakan yang cenderung responsif, temporer, dan kuratif, bukan prefentif, alias hanya mengobati saat luka sudah terbuka, dan rakyat sudah bereaksi.
“Padahal, dengan memakai instrumen safeguard yang sudah lengkap diatur dalam UU 32 2009, data hasil pengukuran kualitas lingkungan secara rutin sudah terangkum dengan baik di dokumen RKL dan RPL. KLHS dan AMDAL yang menjadi dasar penerbitan persetujuan Lingkungan juga sudah menghitung dengan baik risiko-risiko yang hari ini mengemuka,” ujarnya.
“Jika saja mau menaati aturan dan kebijakan yang ada, maka Pemerintah tidak saja berhasil mencegah bencana lingkungan, tapi juga mengobati luka hati rakyat korban tambang yang selama ini merasa diabaikan dan ditinggalkan,” keluhnya.
Menurutnya, pendekatan seperti ini menunjukkan bagaimana proses ilmiah dan tata kelola yang seharusnya berbasis data justru dikesampingkan.
Pentingnya Konsistensi dan Pengawasan
Taswin menyimpulkan bahwa semua persoalan ini terjadi bukan karena kurangnya aturan, atau ketidaktahuan Pemerintah, pun bukan karena tidak cakapnya aparat.
“Kita punya semuanya: perencanaan, perangkat hukum, hingga lembaga pengawasan. Tapi kalau tidak dijalankan sesuai mekanisme, atau dijalankan tapi dengan motif politik, maka lingkungan akan terus dikorbankan.”
Itulah yang dia sebut sebagai ’Otoritarian Factors’ dalam Perizinan dan Pengelolaan Tambang.
Baginya, solusi nyata ada pada komitmen untuk menjalankan aturan secara konsisten, memberdayakan daerah, serta menghargai proses kajian ilmiah dan partisipasi publik.
Editor: Denun
