Pemprov Sulsel siapkan apartemen ikan untuk daerah tangkapan nelayan pulau-pulau kecil

  • Whatsapp
Program pemasangan apartemen ikan untuk nelayan pulau-pulau kecil di Sulsel (dok: istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan penggunaan cantran (trawl) yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya biasa dilakukan oleh nelayan di Sulawesi Selatan.

Hal tersebut menyebabkan kerusakan terumbu karang secara luas.  Terumbu karang yang rusak mengakibatkan ikan-ikan kehilangan habitatnya dan menimbulkan kesulitan bagi nelayan untuk mendapatkan tangkapan ikan. Di sisi lain, diperlukan waktu yang sangat lama untuk memulihkan kondisi terumbu karang yang rusak.

Sayyid Zainal Abidin, S.Pi. Kepala Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata dalam acara serah terima apartemen ikan Tanggal 1 Agustus 2022 di pulau Barrang Caddi, mengatakan untuk membantu memulihkan lingkungan yang rusak akibat penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memberikan bantuan apartemen ikan untuk pulau Barrang Caddi, pulau Kodingareng dan Pulau Sanrobengi.

Apartemen ikan ini tergolong ke dalam jenis rumpon dasar, hal tersebut karena sifat rumpon dasar yang dapat berfungsi seperti pengganti terumbu karang.  Selanjutnya dikatakan agar apartemen ini adalah milik nelayan pulau yang harus dijaga, dirawat dan dimanfaatkan dengan baik untuk meningkat kesejahteraannya.

Sehubungan dengan bantuan tersebut, Hamzah, S.Pd Lurah Barrrang Caddi mengatakan akan segera memanggil Kepala Dusun, RW/RT serta Kelompok Nelayan untuk membahas bagaimana menata dan mengelola perikanan dengan baik di pulau Barrang Caddi.

Ditambahkan, saat ini penangkapan dengan menggunakan bom dan cantrang masih sering dilakukan oleh nelayan luar, bahkan Daerah Perlindungan Laut (DPL) yang di tetapkan juga tak luput dari bom.

“Diharapkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan agar merevitalisasi keberadaan Kelompok Pengawas Masyarakat (POKMASWAS) agar peranan dan fungsinya berjalan kembali sebagaimana dahulu saat program COREMAP berjalan,” kata Hamzah.

Di tempat terpisah, Jito sebagai koordinator tim selam yang akan bekerja membangun apartemen ikan mengatakan, pekerjaan pemasangan atau pembangunan apartemen ikan di lakukan di kedalaman 20 meter dan akan berlangsung sekitar 5 jam apabila kondisi perairan normal seperti sekarang ini.

“Posisi pemasangan apartemen ikan di tetapkan berdasarkan lokasi yang sering digunakan nelayan memancing dan mudahnya akses untuk dilakukan pengawasankata Kelompok Nelayan yang turut serta dalam proses pemasangan apartemen ikan,” jelas Jito.

 

 

 

 

 

 

Related posts