Asal mula konflik Karang Taruna Sulsel menurut Yarifai Mappeati

  • Whatsapp
Yarifai Mappeati (dok: istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Di Makassar satu bulan terakhir, isu politik yang paling mengemuka adalah kisruh kepengurusan Karang Taruna Provinsi (KTP) Sulawesi Selatan.

Isu itu mengemuka dan mendapat perhatian publik, bukan lantaran organisasi Karang Taruna-nya, tetapi lebih pada keterlibatan sosok penting seperti Andi Ina Kartika Sari, yang tak lain adalah Ketua DPRD Sulsel.

Apa pasal? Bermula dari Temu Karya Provinsi (TKP) VIII  Karang Taruna Sulawesi Selatan pada 19 Juni 2021 lalu.

Read More

TKP Karang Taruna yang dihelat di Makassar itu, secara aklamsi menetapkan Andi Ina Kartika Sari, begitu ia dipanggil, sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan untuk masa bakti 2021-2016.

Pelaksanaan temu karya Karang Taruna itu sendiri berikut hasil-hasilnya, telah mendapat pengesahan dari Plt Gubernur selaku Pembina Karang Taruna tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Hal itu dapat dilihat pada berita acara pelaksanaan kegiatan. Akan tetapi, Pengurus Karang Taruna Nasional (KTN) tak mengakui. Buktinya, pasca TKP tersebut Karang Taruna Nasional menurunkan caretaker untuk mempersiapkan Temu Karya yang berbeda.

Hasilnya, Pengurus Karang Taruna versi Harmansyahpun dilantik pada 21 November 2021.

Semenjak itu, konflik pun terjadi secara terbuka dan tak bisa dielakkan. Mula-mula pengambilalihan secara paksa kantor sekretariat Karang Taruna Provinsi Sulsel oleh kubu Harmansyah dari tangan kubu Andi Ina Kartika Sari.

Bahkan kubu Harmansyah sampai meloporkan  Andi Ina Kartika Sari ke Kapolda Sulsel dengan tuduhan menyebarkan berita hoaks.

Menariknya, sehari setelah kubu Harmansyah mengambil alih kantor sekretariat tersebut, Pemprov Sulsel melalui Dinsos megirimkan surat ditujukan kepada Andi Ina Kartika Saridan Harmansyah.

Pemprov Sulsel meminta agar kantor sekretariat Karang Taruna Sulsel dikembalikan.

Dalihnya, masa pinjam pakainya telah kedaluarsa. Lalu muncul spekulasi bahwa surat tersebut menunjukkan kalau Pengurus Karang Taruna versi Harmansyahtidak diakui oleh Pemprov Sulsel.

Indikasinya, saat pelantikan kubu Harmasnyah, Gubernur (Plt) Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman selaku pembina Karang Taruna tingkat provinsi pun, tampak tidak hadir.

Boleh jadi, gubernur “tersinggung” karena merasa wewenangnya dikebiri oleh Pengurus Karang Taruna

Nasional. Mengapa begitu? Jika merujuk pada Pasal 8 Permensos 83/2005 Tentang Pedoman Karang Taruna  pengukuhan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna Provinsi, mestinya memang menjadi domain gubernur.

Demikian pula Permensos 25/2019 Tentang Karang Taruna, pasal 20 ayat 5, secara eksplisit menyatakan, “Kepengurusan Karang Taruna di tingkat kecamatan sampai dengan nasional dipilih dan ditetapkan dalam Temu Karya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan kewenangannya.

Masalahnya, apakah Pengurus Karang Taruna Nasional tunduk merujuk pada Permesos tersebut?

Tampaknya tidak, tetapi merujuk pada pasal 8 ayat 5 Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hasil Amandemen pada Forum TKN V/2005 di Banten.

Pasal tersebut berbunyi : “Pengurus Karang Taruna yang sudah dibentuk kemudian direkomendasikan oleh forum Temu Karya untuk disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus satu tingkat diatasnya dan dapat dilantik oleh Pembina Umum (Kepala Daerah) di masing – masing tingkatannya, kecuali Pengurus Nasional oleh Menteri Sosial RI dengan rekomendasi hanya dari forum Temu Karya Nasional.” Sumber : https://www.kimcipedes.com/2020/02/ad-art-karang-taruna.html

Coba perhatikan, “Pengurus Karang Taruna………….. disahkan dengan SK Pengurus satu tingkat di atasnya.” Frasa itu nyata bercorak sentralistik, persis seperti partai politik, kontradiktif dengan semangat kemandirian pada mekanisme keorganisasian Karang Taruna yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif.

Kemudian, “………. dan dapat dilantik oleh Pembina Umum di masing-masing tingkatannya.”

Frasa itu dapat dimaknai bahwa kalau Pembina Umum tidak sampai melantik pengurus Karang Taruna, maka, juga tidak apa-apa, bukan masalah.

Tidak salah lagi, ayat inilah yang mengebiri wewenang gubernur selaku Pembina Umum Karang Taruna, sekaligus menjadi biang sumber konflik di tubuh Karang Taruna Sulsel.

Lantas, siapa yang lebih legitimatif antara kubu Andi Ina Kartika Sari versus Harmansyah . Tentu hal ini bergantung pada sumber legitimasinya.

Kubu Andi Ina Kartika Sari dilegitimasi oleh Permensos 83/2005 dan 25/2019. Sementara itu, kubu Harmansyah dilegitimasi oleh Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hasil Amandemen pada Forum TKN V/2005 di Banten.

Hanya saja, jika memang kedua permensos itu menjadi rujukan tertinggi bagi pengelolaan organisasi Karang Taruna, maka mau tidak mau, Pedoman Dasar dan pedomana Rumah Tangga Karang Taruna yang harus menyesuaikan.

Tetapi, jika Pengurus KTN tetap abai pada permensos, maka, pertanyaannya adalah “lakekomae Karang Taruna, quo vasid Karang Taruna, Sulsel.”.

 

Sumber: Tribun Timur

 

 

 

Related posts