PELAKITA.ID – Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum menginisiasi ulang keberlanjutan program kerjasama di bidang pendidikan dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Implementasi dari upaya tersebut ditandai dengan pertemuan antara Prof. Farida bersama dengan Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM di Jakarta (23/9).
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Farida menyampaikan beberapa perkembangan kerjasama selama ini yang sudah berjalan, seperti pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan, dukungan bantuan ahli hukum, kerjasama riset maupun kegiatan lainnya seperti pelaksanaan FGD maupun seminar bersama.
Selain itu, Prof. Farida juga memaparkan aktivitas Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, yang selama ini telah melakukan kajian atau riset yang terkait dengan isu-isu Kejaksaan, serta penulisan buku bersama dari hasil kajian tersebut.
“Kami menawarkan kembali program pendidikan bagi Jaksa yang ada di seluruh Indonesia untuk melanjutkan jenjang pendidikan, baik S2 maupun S3 di Fakultas Hukum Unhas, serta program pengembangan berupa short course untuk peningkatan keilmuan tertentu di bidang hukum yang dapat meningkatkan kapasitas Jaksa dalam penegakan hukum,” papar Prof Farida.
Secara prinsip, Jaksa Agung sangat setuju, dan selanjutnya akan dilakukan penandatangan kembali Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor Unhas dan Jaksa Agung untuk 5 (lima) tahun ke depan.
S”etelah itu selesai, maka akan kami tindak lanjuti dengan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Unhas dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI,” tutur Prof. Farida yang juga Ketua Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Prof. Ida, sapaan akrab mantan pembantu Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Unhas, bahwa hubungan kerjasama bidang pendidikan, khusus untuk level S3 bagi para Jaksa di Fakultas Hukum Unhas telah berlangsung selama ini sebanyak tiga angkatan.
Ketiga angkatan mahasiswa S3 tersebut, semuanya menggunakan beasiswa dari Kejagung RI.
Selain itu, Prof Farida juga meminta dukungan Jaksa Agung dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan melibatkan insitusi kejaksaan sebagai salah satu tempat untuk pendidikan di luar kampus bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unhas.
Sementara itu Jaksa Agung mengemukakan bahwa upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh kejaksaan sangat penting.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensi para Jaksa.
S”alah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi para Jaksa untuk melanjutkan jenjang pendidikan, baik S2 maupun S3,” kunci Jaksa Agung.