PELAKITA.ID – Pemilihan anggota BPD Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar seharusnya digelar tahun 2020 lalu, namun mengingat masa jabatan BPD Kalukuang berakhir bulan November 2020 namun karena pandemi covid 19 maka diterbitkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Terjadi penundaan hingga dikeluarkan kembali aturan yang membolehkan.
Setelah beberapa bulan tertunda, terbit kembali edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/52/SJ tentang tanggal 5 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD.
Dengan merujuk dasar tersebut, panitia di Desa Kalukuang lalu membuka tahapan Pemilihan Anggota BPD dengan mekanisme secara perwakilan sebagaimana diatur dalam Permendagri 110 Tahun 2016 pasal 5 ayat 1 tentang mekanisme pemilahan dilaksanakan secara langsung atau dengan sistem perwakilan.
Setelah sukses menggelar pemilihan anggota BPD Kalukuang (20 Maret 2021) bertempat di Aula kantor Desa Kalukuang Kecamatan Galesong muncul tudingan miring oleh beberapa oknum yang disuarakan melalui pemberitaan terkait Pemilihan BPD Kalukuang. Disebutkan bahwa ada pelanggaran aturan.
Perihal tersebut kemudian dibantah keras oleh panitia penjaring.Drs Bahtiar Marala selaku ketua panitia.
Dia mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai regulasi yang ada, mulai dari pembentukan panitia penjaring, dan adanya tahapan pemilihan. Mengenai mekanisme pemilihan, dilakukan secara perwakilan mengingat situasi pandemi Covid-19 dan itu juga diatur oleh Permendagri 110 tahun 2016 pasal 5 ayat 1.
Di dalam tahapan, panitia membuka pendaftaran dengan menempel edaran pengumuman dan membagikan di media sosial, melakukan verifikasi, sampai pada penetapan calon lalu dilakukan pemilihan.
Demikian pula mengenai penentuan tokoh, itu dilakukan melaui rapat pleno yang dilakukan oleh panitia yang berasal dari seluruh dusun di Desa Kalukuang.
“Insha Allah dalam tahapan pemilihan anggota BPD Kalukuang ini, panitia sertakan dokumen administrasi dalam bentuk berita acara setiap tahapan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan panitia,” terang Drs Bahtiar.
Adapun perwakilan warga berdasarkan basis dusun yang terpilih pada pemilihan tersebut adalah sebagai berikut:
Dusun Bontojai atas nama Saraswati dan Sahir, Dusun Salewatang atas nama Suarni Fitri, Dusun Kalukuang atas nama Herman Susanto, Dusun Panrannuangta atas nama Hj. Marwiyah dan Hj. Jumasiah Dg Ngintang sementara dari Dusun Jempang yaitu Sudarmin, S.Pd, Irma,S.Pd dan Supiati.