PELAKITA.ID –Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI melalui rapat paripurna mengatur isu ketenagakerjaan melalui klaster usaha. Bukan hanya itu tetapi penciptaan iklim investasi.
Dalam pasal 154 ayat 1 disebutkan bahwa Investasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
Pada pasal 154 ayat 3, disebutkan Investasi Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh (a) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan (b) lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui genesis).
Nah, pembentukan lembaga dengan kewenangan khusus tersebut kemudian diatur dalam Pasal 165. Ayat 1 menyebutkan dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat 3 huruf b, untuk pertama kali berdasarkan UU ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.
“Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” bunyi pasal 165 ayat 2.
Pemerintah menargetkan eksistensi Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund sebagai organisasi layanan kemudahan berinvestasi ini.
Terkait itu, anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Pantai Demokrat Andi Januar Jaury Dharwis menyatakan bahwa sinergi antara Pemprov Sulsel dan Pemerintah Pusat terutama pada sinergi kebijakan merupakan hal penting dan strategis.
“Upaya sinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat atas kehadiran lembaga baru dibentuk Pemerintah yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang terlahir dari amanat Undang-undang Cipta Kerja pasal 154 ini sangat penting,” katanya kepada Pelakita.ID usai mengikuti pembahasan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di kantor DPRD Sulsel, (Selasa, 12/1/2021).
Menurutnya, lembaga ini akan menjalankan kegiatan investasi yang didorong pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi.
“LPI diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Andi Januar menyebut, pada akhirnya Pemda Sulsel menggodok rancangan Perda Insentif dan kemudahan investasi dalam rangka menangkap peluang.
“Ayo manfaatkan paket ini untuk berinvestasi di Sulawesi Selatan. Kami akan beri kemudahan dari ke hilir bahkan hingga peluang pasar. Mari dorong daya konsumsi dan investasi dalam rangka pemulihan ekonomi regional,” kata sosok yang gandrung selam dan motocross ini.
Editor: K. Azis