PELAKITA.ID – Penebangan berbatang-batang mangrove di Kelurahan Lantebung Makassar berbuntut panjang. Tak terima aksi penebangan mangrove, greenbelt Kota Makassar itu, membuat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membawa kasus ini ke pengadilan.
Hari Selasa, 18 Agustus 2020, telah berlangsung sidang praperadilan pengrusakan mangrove pesisir pantai Lantebung, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl. R.A Kartini.
Sidang ini sudah memasuki sidang ketiga dan dipimpin oleh hakim Ketua Dr. Zulkifli SH.,MH.
Yang hadir adalah pemohon praperadilan oleh Kuasa Hukum dari PT. Tompo Dalle yang disebut menebang mangrove bersama Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sidang praperadilan berlangsung dengan agenda pemeriksaan berkas dari pihak pemohon dan pihak termohon ke hadapan Majelis Hakim oleh Hakim Ketua didampingi Panitera Pengganti Widyawati,SH.,MH.
Selain pemeriksaan berkas kedua belah pihak, majelis hakim juga mempersilakan dihadirkannya saksi ahli dari pihak pemohon (PT. Tompo Dalle), di antaranya Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, SH.,MH,.C.M.
Pihak termohon (Gakkum KLHK) sempat mempertanyakan terkait hadirnya saksi ahli tersebut, namun setelah memperoleh penjelasan dari Hakim Ketua serta pahamnya kedua belah pihak, sidang pun tetap dilanjutkan.
Sidang berlangsung alot dengan tanya jawab kedua belah pihak kepada saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan hingga sidang diskors oleh Hakim Ketua bersamaan dengan masuknya waktu salat dhuhur.
Sidang dilanjutkan setelah diskors dengan menghadirkan saksi ahli berikutnya. Sidang pun berakhir dengan keputusan Hakim Ketua melanjutkan agenda mendengar saksi ahli dari Gakkum LHK esok hari, Rabu, 19/08/2020.
“Berkaitan dengan praperadilan tersebut, pemohon membuktikan sah tidak sahnya suatu penetapan tersangka. Jadi kita berharap keputusan dari pada Pengadilan Negeri Kelas 1 Makassar itu tidak menerima gugatan pemohon,” kata Salam dari BLH Provinsi Sulsel.
Salam berharap agar proses ini bisa lanjut proses pemeriksaan tersangka melalui penyidikan kasus lingkungan ini. Secara hukum penyidikan dari kasus penebangan mangrove ini memenuhi unsur pidana.
Alasannya, pihak yang diproses hukum telah melakukan perobohan pohon Mangrove, kemudian semua aktivitas yang dilakukan di sana itu tidak memiliki ijin lingkungan.
Sumber: Radareskpres.com