PELAKITA.ID – Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) meluncurkan GTK5 (Gerakan Tangkap Kembalikan Sebelum 5 Menit!). Gerakan ini merupakan upaya untuk kelestarikan dan keberlanjutan perikanan rajungan di Indonesia.
Gerakan tersebut telah diluncurkan di Pamekasan Madura, Jawa Timur pada tanggal 10 Juli 2020, dan akan dimasyarakatkan atau disebarluaskan ke seluruh jaringan nelayan rajungan Indonesi.
Hal tersebut sejalan dengan inisiatif Pemerintah dimana melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/PERMEN-KP/2020 sebagai revisi Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2016 melarang penangkapan rajungan kecil dengan lebar karapas <10 cm dan rajungan bertelur.
Permen dirilis demi mewujudkan kelestarian dan keberlanjutan perikanan rajungan. Namun, kerap kali rajungan kecil dan/atau rajungan bertelur tidak sengaja tertangkap oleh nelayan.
“Rajungan kecil dan atau bertelur yang tidak sengaja tertangkap tersebut haruslah dikembalikan ke laut agar kelestarian rajungan dapat terus terjaga,” jelas Direktur Eksekutif APRI kepada Pelakita.ID, 11 Juli 2020.
Menurut Dr Hawis, untuk mendukung pengembalian rajungan kecil dan atau rajungan bertelur ke laut setelah tertangkap, APRI melakukan suatu gerakan yang dinamakan GTK5 (Gerakan Tangkap Kembalikan Sebelum 5 Menit!).
“Gerakan ini dimaksudkan agar nelayan dapat menerapkan pengembalian rajungan kecil dan/atau bertelur dengan jangka waktu kurang dari 5 menit setelah penangkapan,” sebutnya.
Hal ini, kata Dr Hawis, karena setelah 5 menit tertangkap, risiko kematian rajungan akan tinggi dan rajungan kecil nantinya tidak memiliki kesempatan untuk tumbuh dewasa, sedangkan rajungan betina bertelur akan kehilangan calon anak-anaknya.
“Oleh karena itu, ayo ikuti GTK5! Gerakan Tangkap Kembalikan Sebelum 5 Menit! Mari wujudkan perikanan rajungan yang lestari dan berkelanjutan,” ajaknya.
Yuk, sahabat Pelakita!