PELAKITA.ID – Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025.
Regulasi yang dikenal luas sebagai SKB 3 Menteri ini menjadi acuan nasional bagi dunia kerja, pendidikan, serta layanan publik sepanjang tahun 2026.
Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Jumlah hari libur nasional pada 2026 sama dengan tahun sebelumnya, sementara jumlah cuti bersama berkurang dua hari dibandingkan tahun 2025.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Berikut rincian hari libur nasional yang berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026:
-
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
-
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
Sabtu, 21 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
-
Minggu, 22 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
-
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
-
Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
Rabu, 27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
-
Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
-
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
-
Senin, 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
-
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama dengan rincian sebagai berikut:
-
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi
-
Jumat, 20 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
-
Senin, 23 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
-
Selasa, 24 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
-
Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
Kamis, 28 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
-
Sabtu, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan Hukum Bekerja pada Hari Libur dan Cuti Bersama
Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja pada hari libur nasional dan cuti bersama mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi, sehingga pekerja tidak wajib bekerja.
Namun demikian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan tertentu yang harus berjalan terus-menerus atau dalam kondisi khusus, sepanjang disepakati bersama. Dalam hal ini, pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Pengaturan cuti bersama biasanya dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak mengalami pengurangan hak cuti tahunan dan tetap menerima upah sebagaimana hari kerja biasa.
