Muhd Nur Sangadji | Pertambangan Ramah Lingkungan, Mungkinkah Ini?

  • Whatsapp
Muhd Nur Sangadji (dok: jaticentre.com)

Saya membenarkannya sambil berkelakar: bagaimana mau mengelola nuklir, jika mematikan lampu jalan yang menyala sia-sia di siang hari saja belum mampu? Membuang sampah pada tempatnya belum konsisten. Lampu sein kendaraan berkedip ke kiri, tapi pengemudinya belok ke kanan.

Muhd Nur Sangadji, Dosen Faperta Universitas Tadulako

PELAKITA.ID – Wartawan senior Sulawesi Tengah, Elkana Lengkong, mengirimkan pesan wawancara kepada saya terkait isu pertambangan ramah lingkungan.

Ia meminta tanggapan saya sebagai akademisi dan pemerhati lingkungan atas rencana pembangunan kawasan industri ramah lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Pertanyaannya kurang lebih sebagai berikut:

“Selamat malam Prof. Muh Nur Sangadji. Mohon tanggapan Prof selaku ahli di bidang lingkungan terkait dibangunnya industri ramah lingkungan di Parimo oleh Gubernur Anwar Hafid. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah, memanfaatkan jalur Trans Sulawesi, serta menyerap tenaga kerja, apa yang Prof lihat dari kehadiran kawasan industri ramah lingkungan di Parimo?”
(Untuk Koran Alasannews)

Kepada Elkana saya sampaikan bahwa gagasan tentang pabrik nikel ramah lingkungan sejatinya bukan hal baru.

Di Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako, kami telah lama mendiskusikannya. Banyak kawan merindukan hadirnya satu contoh pengelolaan pertambangan yang bisa dijadikan patokan dan sumber belajar.

Bukan hanya untuk nikel, tetapi juga logam mulia lainnya—bahkan untuk pengelolaan sumber daya alam secara umum.

Yang dibutuhkan adalah preseden baik atau best practices pengelolaan pertambangan yang aman bagi lingkungan. Dari situ, para pihak memiliki standar rujukan sekaligus pembanding yang bisa direplikasi.

Sesungguhnya, berdasarkan penelusuran informasi, Indonesia sudah memiliki contoh.

Salah satunya adalah PT Ceria Nugraha Indotama dengan smelter berbasis teknologi tinggi. Praktik ramah lingkungan yang diterapkan antara lain pengurangan emisi karbon, pemanfaatan energi terbarukan (tenaga surya), serta pengelolaan limbah melalui teknologi HPAL/STAL.

Langkah-langkah ini mendorong industri nikel rendah karbon sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV), sekaligus mendukung kelestarian lingkungan.

Pabrik nikel ramah lingkungan ini menargetkan produksi feronikel melalui smelter modern dengan teknologi hijau berbasis metode hidrometalurgi (HPAL).

Pengalaman pribadi saya ketika menempuh studi di Eropa pada 1994–1997 juga memberi pelajaran penting.

Saat itu, saya sempat mengunjungi dua industri berisiko tinggi namun dikelola dengan standar lingkungan yang sangat ketat. Pertama, pusat pembakaran (incineration) sampah di Kota Lyon, Prancis. Kedua, sentra pembangkit listrik tenaga nuklir.

Industri nuklir adalah sektor pertambangan dengan tingkat risiko sangat tinggi. Namun, mereka mampu mengelolanya dengan disiplin, standar keselamatan, dan perlindungan lingkungan yang luar biasa ketat. Mestinya, kita juga bisa.

Faktanya, rencana pembangunan pusat nuklir Indonesia di Bukit Muria yang digagas sejak 1982 tak pernah terwujud hingga kini.

Dalam konteks ini, seorang kawan saya—Profesor Muhammad Nur dari Universitas Sebelas Maret, lulusan studi nuklir di Grenoble, Prancis—pernah berkata, persoalan Indonesia bukan pada pengetahuan dan keterampilan, melainkan pada attitude atau perilaku.

Saya membenarkannya sambil berkelakar: bagaimana mau mengelola nuklir, jika mematikan lampu jalan yang menyala sia-sia di siang hari saja belum mampu? Membuang sampah pada tempatnya belum konsisten.

Lampu sein kendaraan berkedip ke kiri, tapi pengemudinya belok ke kanan.

Semua itu menandakan kita belum siap diamanahi pekerjaan berisiko ekstrem yang menuntut disiplin tinggi—apalagi nuklir.

Namun, untuk pertambangan ramah lingkungan, risikonya relatif lebih rendah. Karena itu, sangat mungkin diwujudkan—asal kita jujur dan konsisten. Secara praktis, kuncinya sederhana: ikuti seluruh tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan benar.

Pertama, penyusun AMDAL haruslah para ahli yang kredibel.

Idealnya, dalam satu tahun mereka hanya terlibat dalam dua atau tiga dokumen agar beban kerja dan kualitas tetap terjaga.

Dari aktor-aktor kredibel inilah akan lahir dokumen bermutu: Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Selanjutnya, dibutuhkan komitmen kuat dari pemrakarsa atau perusahaan.

Cara menilainya sebenarnya sederhana: periksa pelaksanaan RKL melalui laporan RPL yang umumnya dievaluasi setiap enam bulan.

Dengan mekanisme ini, saya berpandangan bahwa gagasan Gubernur Sulawesi Tengah sangat mungkin terwujud secara nyata.

Jika itu terjadi, maka penghargaan PROPER di bidang lingkungan hidup tidak lagi sekadar simbol, melainkan fakta. PROPER—Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup—akan benar-benar berfungsi sebagai instrumen kebijakan KLHK untuk mendorong kepatuhan industri, efisiensi sumber daya, dan tanggung jawab sosial.

Di titik inilah terjadi konvergensi kebijakan: PROPER sebagai instrumen nasional bertemu dengan komitmen pemerintah daerah.

Semoga.

___
Penulis adalah dosen pada Fakultas Pertanian Universitas Tadulako