PELAKITA.ID – Pemerintah Kabupaten Wajo bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, Selasa, 13 Januari 2026.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Wajo, H. Andi Rosman, dan Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, bertempat di Ruang Kerja Bupati Wajo.

Kerja sama ini menjadi landasan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Wajo dan Bapas Kelas II Watampone dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial.
Melalui Nota Kesepahaman ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata, baik bagi anak yang berhadapan dengan hukum maupun bagi masyarakat secara luas.
