PELAKITA.ID – UKL atau Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup) serta UPL atau Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya yang dilakukan dalam hal pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Upaya itu ditanggung oleh penanggung jawab kegiatan dan atau usaha yang tidak diwajibkan melakukan AMDAL sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Hal tersebut disampaikan oleh Prof.Dr.Anwar Daud, SKM.,M.KES.,EHS.,C.EIA saat membagikan informasi terkait penyusunan Dokumen UKL UPL sebagaimana telah dipaparkannya pada Focus Group Discussion (FGD) Untuk Penjaringan Masukan Penyusunan Panduan NSPK Sistem Kajian Dampak Lingkungan, Kota Batam, Kepulauan Riau 21-22 September 2023.
Pria yang merupakan Guru besar bidang “Analisis Kualitas Lingkungan sekaligus Kepala PSLH-UNHAS Periode 2022-2026 itu yang juga Ketua Prodi Magister Kesehatan Lingkungan FKM-UNHAS 2021-2025 ini menyebut ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian jika hendak merilis dokumen UKL UPL.
Konsultan KLHS sejak 2011 hingga sekarang ini menyebut untuk menjamin terwujudnya peningkatan kualitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup tersebut maka pemerintah diamanatkan untuk menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
“Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada tahun 2023 dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah dengan menyusun Panduan Penyusunan Dan Penilaian Dokumen UKL-UPL bangunan di bidang bangunan, bendung, pelabuhan, Rumah Sakit, Poliklinik, dan lainnya,” terangnya.
Menurutnya, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai sesungguhnya adalah penguatan kapasitas kelompok sasaran instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di tingkat pemerintah Pusat.
“Termasuk daerah provinsi atau kabupaten/kota, khususnya instansi yang terlibat dalam proses pemeriksaan UKL-UPL dan pengawasan pelaksanaan UKL-UPL,” imbuhnya.
Panduan tersebut dapat digunakan oleh pemrakarsa untuk menyusun dokumen UKL-UPL.
Adapun konsep Formulir UKL-UPL sebagai dalam Lampiran III PP 22 Tahun 2021 menyebutkan perlunya identitas pemrakarsa; lalu ada rencana usaha dan atau kegiatan serta dampak lingkungan yang akan terjadi dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan; serta adanya surat pernyataan.
“Pada item dampak lingkungan yang ditimbulkan dan upaya pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup, bagian ini pada dasarnya berisi satu tabel atau matriks, yang merangkum mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan rencana usaha dan atau kegiatan, serta bentuk standar pengelolaan lingkungan hidup,” terabg Konsultan KLHS sejak 2011 hingga sekarang ini.
“Lalu bentuk standar pemantauan lingkungan hidup serta institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup,” tambah dia.
Dia juga mengutip sejunlah ketentuan seperti Pasal 21 dan Pasal 52 PP Nomor 22 Tahun 2021, yang disebut Persetujuan Tata Ruang adalah dalam bentuk KKPR Yang diterbitkan oleh OSS.
“Sesuai Penjelasan dalam PP 22 Tahun 2021, bentuk Persetujuan Awal untuk kegiatan kelistrikan adalah Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah disahkan oleh ESDM,” katanya.
Prof Anwar juga menyebut, Pemrakarsa hanya menyusun 1 (satu) UKL-UPL dalam hal: usaha dan atau kegiatan yang direncanakan lebih dari 1 (satu) usaha atau/kegiatan dan perencanaan serta pengelolaan usaha dan/atau kegiatan saling terkait dan; dan/atau berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
“Isi dokumen UKL UPL itu meliputi identitas penanggung Jawab Usaha dan/ atau Kegiatan, lalu ada Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dampak lingkungan yang ditimbulkan, lalu ada surat pernyataan, daftar pusyaka dan lampiran,” jelasnya.
Dia juga menyinggung tentang perlunya dokumen UKL UPL mencakup kesesuaian tata ruang.
“Di situ perlu menjelaskan mengenai kesesuaian lokasi rencana Usaha dan atau Kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Lalu kedua adalah informasi kesesuaian lokasi rencana Usaha dan atau Kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas disajikan dalam bentuk peta tumpang susun,” tambahnya.
“Serta menunjukkan bukti-bukti yang mendukung kesesuaian dengan rencana tata ruang wajib dilampirkan. Serta perlu ada peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB), atau peraturan perubahannya maupun terbitnya ketentuan baru yang mengatur,” paparnya.
Prof Anwar juga mengelaborasi apa yang dimaksud dengan persetujuan teknis dalam UKL UPL.
“Persetujuan Teknis dapat berupa standar yang telah termuat dalam sistem informasi dokumen lingkungan hidup atau hasil kajian,” kata Ketua BKPSL-INDONESIA Periode 2022-2024 ini.
“Dalam hal standar tersebut belum termuat dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab usaha dan atau kegiatan meminta kepada instansi yang berwenang,” sebutnya.
“Pengelolaan dampak lingkungan yang telah tertuang dalam dokumen dan persetujuan teknis yang telah dimiliki dituangkan pada bagian ini,” jelasnya.
“Dan selanjutnya menjadi bagian dari rencana kegiatan untuk pengelolaan dampak yang akan terjadi,” pungkas penyidik Polda Sulsel kasus lingkungan khusus (IPAL,Incinerator) ini.
Editor: K. Azis