PELAKITA.ID – Pemerintah memberi perhatian pada perlindungan dan perbaikan layanan penyandang disabilitas. Pada panduan Bappenas disebutkan perlunya mendorong kebijakan dan program pendukung layanan yang inklusi.
Hal itu disampaikan Andi Ressi Patarai, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan saat membuka Konsultasi Publik Rencana Aksi Daerah (RAD) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyandang Disabiitas di Horison Ultima Makassar, Rabu, 24/8/2023.
Disebutkan Ressi, untuk konteks Sulsel, yang diperlukan kini adalah revisi atas Perda Nomor 5/2016 tentang perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas.
“Pemerintah Pusat telah mengeluarkan beberapa peraturan, untuk implementasi ketentuan tahun 2018 tentang penyandang disabilitas,” kata dia.
“Kami menyajak supaya pemerintah kabupaten kota di Sulsel juga menyiapkan rencana aksi penyandang disabilitas seperti ini,” harapnya.
Menurutnya, RAD penyandang disabilitas perlu ada sasaran dan fokus kegiatan prioritas dan ini bisa dikonsultasikan bersama semua pihak.
Dijelaskan, kepentingan keterlibatan organisasi disabilitas dalam proses RAD PD sebagai bagian dari upaya mempercepat penyusnan RAD, pentingnya partisipasi aktif difabel, sekaligus pengarusutamaan difabel dalam program pembangunan daerah.
Ada beberapa strategi yang telah ditetapkan dalam draft RAD seperti pendataan dan penguatan perencanaan yang inklusif, penyediaan lingkungan tanpa hambatan, perlindungan akses dan hak keadilan hingga pemberdayaan dan pemandirian.
Untuk konteks Sulsel, beberapa kegiatan yang sebangun dengan perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas ini dipaparkan seperti pencanangan gerakan bersama pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas.
Lalu ada Gebyar Vaksinasisi Covid-19, pembangunan masjid Kubah 99 yang ramah disabilitas, hingga pemenuhan kuota ASN bagi penyandang disabilitas termasuk pelaksanaan Job Fair yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Muhammad Yusran Laitupa, Direktur Yayasan BaKTI sebagai minta Bappelitbang menjelaskankan, penyusunan RAD ini sangat strategis.
“Penting untuk Sulsel sebagai dokumen dan kebijakan resmi dan jadi rujukan bagi daerah, pada pelayanan disabilitas daerah masing-masing,” kata dia.
Saat ini pihaknya bekerja di 7 kabupaten kota di KTI.
“Untuk mendorong pembentukan kebijakan dan program inklusi. Tiga dari 7 itu ada di Sulawesi Selatan yaitu Maros, Parepare dan Tana Toraja,” ungkapnya.
Disampaikan, pada program Inklusi BaKTI sejumlah inisiatif telah muncul.
Di Tana Toraja, pihaknya bersama DPRD menyiapkan Perda tentang kabupaten inklusi dan perindungan disabililtas.
“Di Maros, sudah ada Perda 2018 tentang disabilitas, dengan sejumlah OPD kami memfasilitasi Peraturan Bupati untuk implementasi di daerah,” imbuhnya.
Dia juga mengingatkan kiranya upaya mendorong program atau inklusi ini tidak malah membawa penyandang disabilitas menjadi ekslusif.
“Kita mau mewujudkan kehidupan yang inklusif tetapi jangan sampai membuat lebih ekslusif. Disabilitas diterima, sama kedudukan dan tanpa membuat mereka kemudian menjadi ekslusif,” kuncinya.
Syarif Ramadan atas nama forum penyandang disabilitas FORMASI menilai peran keterlibatan difabel dan organisasnya perlu didukung dengan program peningkatan kemampuan teknis organisasi difabel.
Syarif menyebut ada beberapa daerah yang sudah berbenah dalam proses perencanaan mereka. Akomodatif pada penyandang disabilitasi seperti di Gowa dan Makassar.
Di Desa Barembeng Gowa, kata Syarif, satu desa inklusi yang tercermin dari proses Musrenbangnya dimana memberi perhatian dan kemudahan untuk berpartisipasi.
Dia juga menjelaskan sejauh ini pihaknya telah menjadi bagian dalam sejumlah proses-proses konsultasi perbaikan layanan pada penyandang disabilitas meski masih perlu disuarakan lebih luas.
Tanpa tuna
Lusia Palulungan, salah satu pilar program Inklusi Yayasan BaKTI menambahkan ada sejumlah penyesuaian terkait pelaksanaan RAD ini.
“Di Sulsel, kita apresiasi telah ada Perda 5/2016 tentang perlindungan dan pelayanan disabilitas, namun ada ketentuan baru yang perlu kita update lagi,” katanya kepada Pelakita.ID.
“Salah satu yang kita ingin dorong, tidak digunakannya lagi kata ‘tuna’ pada konteks ini,” ucapnya.
Tuna menurutnya, sebagaimana disematkan pada tuna netra, tuna rungu dan tuna lainnya perlu dihilangkan dengan menyebut penyandang disabilitas.
“Sangat diharapkan untuk tidak lagi menggunakan kata tuna sebab kita semua sejatinya lahir dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Dwi Rahayuningsih dari Bappenas yang hadir memberikan paparan terkait perlindungan dan pelayanan disabilitas menyampaikan sejumlah harapan ke proses konsultasi publik RAD yang digelar BaKTI dan Bappelitbangda Sulsel ini.
Pertama, melakukan pemetaan program Pemda di provinsi dan kabupaten kota dan memastikan perencanaan yang inklusif dan terintegrasi dan ada di RAD
Kedua, penyesuaian program dan sub kegiatan serta didukung anggaran. Dilakukan sesuai ketentuan SIPD, efisien, dan efektif agar responsif kebutuhan penyandang disabilitas
Ketiga, memastikan penyelenggaraan, ada fasilitasi disabilitas untuk menjadi masukan. sebagai proses forum konsultasi pada proses Musrenbang, provinsi dan kabupaten kota hingga kelurahan-desa.
Keempat, memastikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan memastikan dokumen yang disusun sudah sesuai ketentuan.
Kelima memastikan ada mekanisme koordinasi antar OPD karena isu ini lintas sektor. Perlu peran dan tanggung jawab OPD.
“Tak ada tumpang tindih,” tegasnya.
Dwi juga menyampaikan bahwa Bappenas sudah menyiapkan model terkait panduan RAD PD ini.
“Di modul RAD PD kami ada penetapan tim koordinasi RAD PD pad apelaksanan dan penyusunan,” imbuhnya.
Dia berharap agar penyusunan RAD PD ini sesuai dengan modul panduan yang sudah disiapkan oleh Bappenas.
“Terutama terkait acuan regulasi, analisis, mekanisme pelaksanaan dan memastikan Pemda melakukan identifikasi dan penyusunan data base penganggaran untuk disabilitas daerah,” kuncinya.
Sejumlah pihak menjadi peserta.
Ada perwakilan OPD Sulsel, organisasi masyarakat sipil, media, perguruan tinggi, anggoa TGUPP Sulsel hingga anggota DPRD dari Tana Toraja Kristian yang juga ketua Badan Perancangan Peraturan Daerah terkait perlindungan disbilitas yang datang khusus ke acara ini. (KA)
Redaksi