PELAKITA.ID – Wali Kota Makassar telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali Makassar) nomor 21 tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Menurut Plh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdi Muchtar, Perwali ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan.
“Penggunaan Kantong Plastik menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami,” ucapnya.
“Karena itu, perlu dilakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan Kantong Plastik,” jelasnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 10/2019 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan pelarangan penggunaan produk, kemasan produk, dan/atau wadah tertentu.
“Itulah alasan mengapa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik,” jelas Ferdi.
Pada Pasal 4 Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik bertujuan untuk: a. mengurangi timbulan sampah dari Kantong Plastik yang sulit terurai oleh proses alam sebagai upaya mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan.
Yang kedua adalah untuk membangun partisipasi Masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Sementara pada Pasal 8 (1) disebutkan, pelarangan Penggunaan Kantong Plastik dilaksanakan dalam bentuk larangan menggunakan Kantong Plastik dan kewajiban menggunakan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Ada pun lokasi pelarangan penggunaan kantong plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Pasar Rakyat, Rumah Makan, Kafe, Restoran dan Jasa Boga.
Pandangan Sosiolog
Sosiolog Universitas Hasanuddin Dr Rahmat Muhammad menilai terbitnya Perwali Kota Makassar tentang pelarangan kantong plastik bukan hal baru sebab selama ini anjuran pengurangan sampah plastik sudah sering terdengar.
“Isu sampah plastik bukan hanya di Makassar tetapi nasional bahkan global, sehingga ini isu bersama, dan memang tidak mudah, tantangannya besar,” katanya.
“Maksud saya, tidak nudah dalam pengertian regulasi itu harus dihargai, harus diseriusi, harus ada kesungguhan untuk menegakkannya,” ujarnya.
“Tentang kantong plastik ini sebenarnya kesadaran masyarakat terutama di kota-kota besar termasuk Makassar sudah pernah ada atau diupayakan, misalnya himbauan untuk tidak menggunakan botol air mineral plastik, mesti pakai tumbler, pun ada regulasi pemerintah yang mengatur tentang hal ini,” ucapnya saat dihubungi Pelakita.ID, Minggu 2/7.
“Minimal himbauan akan potensi bahaya lingkungan sebagai dampak produk plastik itu sendiri,” kata dia.
Menurut Rahmat, memang kesadaran itu tidak dijaga (maintenance) sehingga yang lebih sering terjadi atau terlihat adalah masyarakat memang sadari tapi perilaku negatif tetap dilaksanakan.
“Seperti abai terhadap perlakuan yang positif dengan tetap menggunakan kantong plastik,” ucapnya.
Hemat dia, dengan adanya Perwali No 21/ 2023 ini semua pihak, bukan hanya masyarakat, diharapkan bisa secara masif patuh akan Perwali tersebut, demi kebaikan bersama.
“Saya kira patut diapresiasi kebijakan wali kota tersebut sebagai langkah yang tepat untuk mencegah lebih awal sebelum semua terlambat,” ucapnya.
“Saya optimistis akan efektif kebijakan tersebut yang sudah tertuang dalam perwali dengan catatan reward and punishment jelas bagi masyarakat,” ucapnya.
“Seperti apa konsekuensi yang dihadapi atas kepatuhan dan pelanggaran dari perwali tersebut mengingat asumsi awal tadi bahwa sesungguhnya masyarakat sudah sadari tinggal menjaga agar semua pihak bisa samai-sama patuhi Perwali tersebut,” ujarnya.
“Ke depan, perlu sejumlah pendekatan sosiologis juga ke warga, penyadaran, alternatif, untuk taat, secara perlahan, sementara pada pelaku usaha harus ada transformasi yang efektif. Ini perlu kolaborasi bersama untuk mengawal spirit Perwali itu,” kuncinya.
Redaksi