Ekslusif PELAKITA: Seru! Perayaan Hari Perempuan Internasional 2023 di Makassar

  • Whatsapp
Suasana FGD dalam rangka perayaan Hari Perempuan Internasional 2023 di Tribun Timur Makassar (dok: istimewa)

DPRD Makassar

Organisasi Masyarakat Sipil di Makaassar serukan advokasi menyeluruh untuk isu perkawinan anak hingga ‘sextortion’

 

MAKASSAR, PELAKITAAID – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis anak dan perempuan serta advokasi hak-hak sipil menyuarakan perlunya penuntasan isu-isu terkait anak dan perempuan.

Read More

Isu tersebut mulai dari masih maraknya perkawinan anak hingga kecenderungan praktik ‘sextortion’ di sejumlah lapisan strata sosial dan kelembagaan, formal maupun informal.

Mereka menyampaikan dan menyerukan itu di sela Focus Group Discussion dalam rangka perayaan Hari Perempuan Internasional 2023 yang digelar di Studio Tribun Tmur, Rabu, 8 Maret 2023.

“Untuk tahun 2023 ini mengangkat tema Embrace Equality atau Merangkul Kesetaraan,” jelas Warida Safie, Rabu, 8/3/2023.

Menurutnya, tema mengandung pengertian sebagai ajakan untuk merangkul keragaman, merangkul inklusi dengan kesetaraan sebagai tujuannya.

“Di masa sekarang, gagasan tentang konsep kesetaraan gender bukan lagi hal yang tabu untuk dibicarakan. Saat ini perempuan memiliki kesempatan untuk berada di pemerintahan, parlemen dan di segala aspek dimensi sosial,” katanya.

Namun, lanjut Warida, masih terdapat sejumlah persoalan perempuan seperti perkawinan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya kekerasan seksual, perdagangan anak maupun kekerasan gender berbasis online.

Data ICJ menunjukkan Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan urutan ke-14 dengan 9,25 persen kasus perkawinan anak pada tahun 2021 yang masih di atas angka nasional 9,23 persen.

“Meskipun provinsi ini telah mencapai kemajuan yang baik dalam penurunan persentase perkawinan anak dari 12,11 persen pada tahun 2019 menjadi 11,25 persen pada tahun 2020 dan 9,25 pada tahun 2021, intervensi lebih lanjut diperlukan untuk mencapai target 8,74 persen pada tahun 2024,” paparnya.

Pelaksanaan FGD ditangani oleh organisasi ICJ (Institute of Community Justice) Makassar bekerjasama Pemkot Makassar dan Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel di Tribun Timur atas dukungan AIPJ2 atau Australia Indonesia Partnership for Justice 2.

“Apa yang kita lakukan ini sebagai upaya kolektivisme merangkul kesetaraan sekaligus memberikan layanan konsultasi hukum dan keluarga sebagai bentuk mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ucap Warida.

Identifikasi isu dan gejala

Achi Soleman, Kepala Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan Kota Makassar menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah program dan anggaran untuk mengantisipasi isu perempuan termasuk persoalan yang menyertainya.

Dia menyebut telah ada inovasi kebijakan, Perda, hingga adanya shelter warga, kita ada kelompok untuk mitigasi sosial dan pencegahan kasus. Termasuk menyiapkan layanan, dan tentunya kami butuh riset dan publikasi.

“Kami juga berharap ada kerjasama Pentahelix dan masukan terkait program atau kebijakan yang adam” ucapnya.

“Sekitar 63 persen kekerasan anak karena tidak ada pengsauhan inti, dari orang tua lengkap, anak-anak dititipkan pada pengurusan orang lain, atau pembiaram,” ujarnya.

Apa yang disampaikan Achi itu direspon oleh Marselina May bahwa kasus perempuan dianggap sebagai kasus biasa, sehingga terus berulang.

“Yang penting dibenahi adalah bahwa kasus kekerasan anak dan perempuan ini harus dihentikan,” ujar aktivis Koalisi Perempuan Indonesia atau KPI Wilayah Sulawesi Selatan itu.

Hal senada disampaikan Warida. “Untuk kasus perkawinan anak, sebagaimana menjadi atensi SDGs juga bahwa itu praktik sangat berbahaya. Makanya harus dihapuskan, tidak ada positifnya, banyak risikonya,” ucapnya.

Pakar Sosiologi Universtas Hasanuddin Dr Rahmat Muhammad menilai relevan dengan momentum IWD2023 ini maka tidak boleh tidak, pengentasan perkawinan anak, kekerasan anak dan perempuan harus dimulai dari rumah tangga yang bersangkutan.

“Kembali ke rumah tangga setiap keluarga, pada kondisi tertentu sering malah ada turbulensi antara kepentingan perempuan, kembali ke perempuan itu sendiri juga,” ucapnya. Meski demikian dia setuju bahwa azas keadilan harus dijadikan pertimbangan utama. “Jangan terus berulanglah karena ini memang persoalan,” ujarnya.

Dia juga menyorot fenomena anak jalanan atau gepeng sebagai pengkondisian oleh warga.

“Sudah dilarang ulama untuk tidak memberikan uang kepada anak jalan, namun oleh warga kita, masih saja dilakukan,” ucapnya.

FGD juaga menyorot permasalah maraknya konflik sosial yang simpulnya ada pada kaum muda. Sebagaimana disampaikan Saiful dari Forum Barani.

Dia yang sedang mendorong adanya faslitasi isu-isu kebutuhan kaum muda Kota Makassar menyebut perlunya akses dan ketersediaan lapangan kerja serta akses sarana prasarana untuk aktivitas kaum muda,

“Pemuda harus diberi pemahaman juga tentang kebersamaan, eksistensi dihargai dan diberi akses bermain atau berusaha,” katanya.

Sementara Abd Rahman dari Balla Inkusi menyebut pengarus utamaan gender juga harus sensitif pada isu-isu seperti difabel atau fasilitasi mereka dalam perencanaan pembangunan daerah.

Dia menilai sejauh ini akses dan informasi terkait perencanaan yang responsif komunitas rentan seperti difabel belum sepenuhnya berjalan efektif.

“Kita perlu perencanaan dan pelibatan komunitas rentan. Selam aini proses yang ada belum sepenuhnya partisipatif. Juknis yang ada belum mengakar dari bawah. Padahal ada target perencanaan Inklusif 2030. Perlu fasilitasi kebijakan pembangunan daerah, fasilitasi publik, yang masalah adalah persoalan penganggaran yang belum optimal dalam pengantarannya, budget delivery-nya,” papar Rahman.

“Rencana Aksi Daerah terkait perencanaan inklusif ini harusnya sudah ada di Pemerintah Provinsi. Sebab ada cerita, banyak penderita disabilitas menjadi gepeng karena mereka tidak dilibatkan dalam perencanaan, dalam identifikasi kebutuhannya, atau menjadi bagian dari program,” jelas Rahman.

Masita dari Yasmib berharap ada penganggaran yang maksimum dan tepat sasaran untuk warga rencana terutama kelompok perempuan.

Menurutnya sejauh ini banyak anggaran yang salah sasaran dan perlu dikawal dengan baik mulai dari perencanaan terendah sampai yang paling tinggi.

“Perlu jelas siapa target, berapa dan SKPD mana yang melaksanakannya,” imbuhnya.

Fadiah Macmud, ketua Lembaga Perlindungan Anak Sulsel menekankan perlunya fasilitasi untuk pelibatan kelompok perempuan dan anak dalam mekansime perencanaan.

“Banyak dari mereka tidak pernah mendapatkan akses, atau tidak masuk dalam proses perencanan formal. Pemerintah perlu menyiapkan alat bantu atau tools untuk itu. Anak-anak kita perlu terlibat secara representatif,” ujar salah satu inisiator dan anggota Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel ini.

“Perlu pendekatan co-production, harus ada ruang untuk itu. Perlu penguatan kapasitas anak, pemuda agar mereka bisa jadi aktor dalam perencanaan atau program,” tambahnya.

Dia juga menambahkan bahwa, masih terdapat tantangan di kebijakan.

“Satu sisi ada kebijakan yang tidak pro anak tapi lolos pembahasan, namun ada juga kebijakan yang seharusnya di oloskan tetapi terhambat proses konsultasinya, masih tarik ulur,” katanya.

“Perlu perlindungan sosial, perlu advokasi, perlu memastikan bahwa Kartu Indonesia Sehat atau KIS tepat sasaran dan berlaku. Banyak kasus pemegang kartu itu ditolak, sepertinya orang miskin dilarang, pendataan belum dibenahi dengan baik,” jelas Marselina.

Para peserta FGD

Husaima ‘Ema’ Husain dari SPAK Indonesia mendapat kesempatan bicara tentang perempuan dan ancaman korupsi, menyebut ada persoalan di mana kita semua belum mengajarkan kejujuran di rumah tangga kita.

“Studi KPK menemukan hanya  4 persen orangtua yang mampu mengajarkan kejujuran pada anak-anaknya.,” ujarnya.

Dia juga menyinggung tentang gejala ‘sextortion’ yang mengemuka di banyak instusi, di pendidikan, tempat kerja, bahkan di LSM.

Disebutkan, data Global Corruption Barometer (2020) menunjukkan Indonesia menempati posisi pertama  se-Asia dengan kejadian ‘sextortion’ tertinggi 18 persen, diikuti  Sri Langka 17 persen dan Thailand 15 persen.

“Istilah Sextortion masih merupakan istilah yang sangat baru dan belum dikenal  khususnya di Sulawesi Selatan, tapi dalam keseharian SPAK banyak menemukan fenomena yang mengarah ke sextortion,” jelasnya.

Dia menyebut jika korupsi berkaitan uang suap, tapi di sextortion berkait menggunakan tubuh sebagaii ganti uang.

Dia menyebut relasi seperti dosen dan mahasiswa adalah contoh relasi rentan dan berpotensi menjadi ‘garapan’ sextortion itu.

Bagi Ema, korupsi adalah pintu masuk semua kejahatan.  Perdagangan hingga usaha pertambangan, ini perlu dihambat, perlu dilakukan langkah-langkah nyata dan mencegahnya.

Dia lalu mencontohkan bagaimana mahasiswa yang kerja skripsi dan ditekan oleh dosen untuk melakukan apa yang disebut Ema sebagai transaksi sextortion yang merugikan mahasiswa itu.

“Irisan korupsinya karena ada penyalahgunaan kekuasaan dimana perempuan jadi korban seksual dan pelaku mendapatkan keuntungan dari tubuh perempuan sebagai alat tukar,” ucap Ema.

Senada Ema, Fadiah menyebut apa yang dialami perempuan itu sebagai imbas dari budaya patriarki.

“Ada kondisi dimana perempuan sebagai subordinat, ada manifestasi ketidakadilan gender,” sebutnya.

Membungkus FGD dan dimensi isu yang dikemukakan para peserta Dr Rahmat Muhammad berharap di momentum Hari Perempuaj Internasional Ini ada komitmen para pihak, LSM, pemerintah, kampus, masyarakat luas untuk mengawal isu-isu perempuan ini.

Dia berharap ke depan, perlu upaya sosialisasi, menjelaskan tentang gender dan prinsip-prinsipnya. Bagaimana pun pemerintah tidak akan nampak paham jika tak ada suara-suara organisasi masyarakat sipil.

Suara organisasi masyarakat sipil itu termasuk pemerintah dan media massa harus punya pesan nyata dan jelas sebagaimana disampaikan oleh Ruby Sudikio dari Radio RAZ.

“Banyak contoh kadang jurnalis, atau wartawan yang membully korban. Cara mereka mengambil gambar, muka transparan, mereka seperti tanpa dibekali standar yang penting 5 W + 1 H, yang penting mereka bersuara meski tak dipahami pendengar,” ucapnya.

“Mereka harusnya ada referensi juga, sepetri ap aitu kekerasan perempuan, apa hanya fisik saja? Padhal verbal paling banyak, ini sudah banyak pengalaman,” sebutnya.

9 rekomendasi FGD

Pada GFD yang dipandu oleh Kamaruddin Azis dari COMMIT Foundation itu,  para peserta setuju untuk merumuskan sekurangnya 9 rekomendasi. Rekomendasi ini ditujukan untuk mitra-mitra pembangunan daerah, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Kota, kepada semua termasuk pemerintah pusat dan donor pembangunan internasional.

Pertama, perlu penguatan sumber daya manusia, bukan hanya masyatakat tetapi juga perencana dan pengambil kebijakan termasuk legislatif tentang perlunya penguatan kelompok perempuan dan anak.

Kedua, mengingat trend kekerasan anak dan perkawinan anak yang masih tinggi maka perlu penyadartahuan orang tua, tentang risikonya. Pendidikan dan pembukaan akses lapangan kerja merupakan solusi yang bisa membuat kelompok perempuan dan pemuda bisa terbebas dari jeratan persoalan ini.

Ketiga, pencegarhan perkawinan anak, kekerasan anak dan perempuan serta maranya tawuran atau konflik sosial karena ulah kaum muda harus diantisipasi dengan membangun komunikasi internal keluarga, memperkuat jejaring sosial dan fasilitasi mereka dalam kanal-kanal perencanaan dan hearing dengan eksekutif dan legislatfi. Ini harus dibuat terbuka, inklusif dan kolaboratif.

Keempat, untuk mencegah sextortion dan trend korupsi yang kian marak, diperlukan regulasi dan penegakan hukum yang kuat yang tak semata menyasar oknum tetapi juga penguatan sistem yang berlaku.

Kelima, perlu menyiapkan sistem atau mekanisme kerja melalui penyiapan tools perencanaan yang menggunakan kombinasi teknologi dan sistem informasi perencanaan dimana semua lapsan masyarakat, yang muda, orang tua, kelompok perempuan rentan dapat berkontribusi dalam identifkasi program.

Keenam, harus ada forum komunikasi, unit kelompok organisasi masyarakat sipil yang mengawal dan memastikan bahwa layanan sosial seperti KIS dapat berjalan dengan baik.

Organisasi yang mendata, melindungi dan mengadvokasi hak-hak warga rentan. Menghidupkan forum komunikasi dan produksi konten KIE atau Knowledge, Information dan Education menjadi niscaya.

Penggunaan platform medsos bisa menjadi pilihan untuk menyosialisasikan pesan-pesan baik dan berguna untuk kelompok rentan.

Ketujuh, perlu fasilitasi kaum muda melalui usaha produktif, pengorganisasian, peningiatan kapasitas yang memungkinkan mereka untuk kreatif dan tidak menjadi persoalan rumah tangga atau komunitas.

Apa yang dilakukan forum seperti Forum Barani harus dicontoh untuk memediasi kaum muda menemukenali diri, potensi dan kebutuhannya melalui kerja-kerja kreatif.

Untuk menggerakkan atau mengoperasionalkan ini, anggaran maksimum sangat dibutuhkan termasuk fasilitator program yang kapabel dan punya komitmen tinggi.

Kedelapan, perlu bersama menyiapkan Rencana Aski Daerah pengendalian persoalan-persoalan perempuan seperti perkawinan anak, kelompok difabel, hingga perlindungan perempuan dan anak.

Perda pencegahan perkawinan anak harus segera dinisiasi bukan hanya di kabupaten-kota yang belum tetapi juga di Pemerintah Provinsi.

Kesembilan, semua pihak harus menyadari bahwa ada gejala sex tortion di organisasi sekitar kita, perlu pencegahan dan perlindungan bagi korban. Untuk itu diperlukan pendekatan personai (individu), kelembagaan (sistem) dan penegakan hukmum dengan melibatkan banyak pihak.

Selamat Hari Perempuan Internasional 2023, Embrace Equity!

 

Editor: K. Azis

Related posts