PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan penandatanganan perjanjian kemitraan dengan PT. MARS Symbioscience Indonesia.
Penandatanganan kerjasama itu untuk mendorong pengelolaan terumbu karang, digelar di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (21/11) lalu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo yang menyaksikan secara virtual penandatanganan tersebut menyampaikan bahwa kemitraan ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
“Melalui kemitraan ini, kami berharap kegiatan restorasi dan rehabilitasi terumbu karang semakin efisien dan efektif guna mencapai target yang telah ditetapkan,” kata Victor.
“Kemitraan ini akan dijadikan model untuk lokasi lain sehingga seluruh kawasan konservasi terutama ekosistem terumbu karang di Indonesia dapat kita jaga untuk kesehatan laut yang semakin baik,” jelasnya.
“Target luas kawasan konservasi tahun 2024 sebesar 26,9 juta hektare dan saat ini telah tercapai target luas kawasan konservasi sebesar 28,4 juta hektare. Tanggung jawab Indonesia kepada dunia adalah menargetkan pada tahun 2045 terdapat kawasan konservasi seluas 97,5 juta hektar atau sekitar 30 persen dari luas perairan Indonesia,” lanjutnya.
Selain urgensi mengenai capaian kawasan konservasi, menurut Victor ekosistem terumbu karang berperan penting bagi kehidupan biota laut dan manusia.
Tak hanya memberikan manfaat ekologi, terumbu karang juga menguntungkan bagi masyarakat di sekitar pesisir pantai dari sisi ekonomi. Oleh karenanya, terumbu karang perlu dijaga kualitasnya disebabkan kerentanannya terhadap dampak perubahan iklim dan kerusakan akibat ulah manusia.
Sementara itu, Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menerangkan BKKPN Kupang rutin melakukan pemantauan, rehabilitasi dan restorasi terumbu karang di 8 (delapan) wilayah kerjanya.
“Setiap tahun kami melakukan rehabilitasi untuk meningkatkan kualitas ekosistem terumbu karang. Melalui perjanjian kemitraan ini, tentunya kami berharap PT. MARS Symbioscience Indonesia dapat berkolaborasi untuk pengelolaan terumbu karang,” kata Imam Fauzi.
“Demikian juga dari segi ekonomi, ini dapat membantu masyarakat sekitar menjadi salah satu mata pencaharian alterrnatif yang dapat dikembangkan,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT. MARS Symbioscience Indonesia Marlyn Sumbung sangat menyambut baik kemitraan ini dapat sebagai bentuk berkontribusi nyata dalam restorasi terumbu karang di Indonesia.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kerja sama dengan mitra kerja KKP yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian Lingkup Kementerian Kelautan.
Hal itu dilaksanakan untuk mendukung kinerja KKP lebih implementatif khususnya dalam hal pengelolaan ruang laut yang mendukung program ekonomi biru.
PT Mars sudah lama berkecimpung dalam usaha restorasi terumbu karang dengan mendorong pelaksanaan replantasi karang.
Beberapa lokasi yang telah berhasil ditangani atau dikonservasi adalah rataan terumbu di Pulau Badi dan Pulau Bontosua di Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan.
Sumber: PRL KKP