Selarasakan Perda Integrasi RTRW dan RZWP3K Sulsel, DKP Sulsel ajak IKA Unhas bahas Teluk Bone

  • Whatsapp
Para peserta temu koordinasi dan sosialisasi Peraturan Daerah RTRW Integrasi dengan RZWP3K Provinsi Sulawesi Selatan (dok: istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Selatan mengajak pengurus dan anggota IKA Unhas untuk ikut serta menyosialisasikan Perda Integrasi RTRW dan RZWP3K Sulsel, DKP Sulsel untuk kawasan Teluk Bone.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Plt DKP Sulsel, Ir. Sulkaf S. Latief pada temu koordinasi dan sosialisasi Peraturan Daerah RTRW Integrasi dengan RZWP3K Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Sulkaf, pihaknya berharap adanya masukan konstruktif IKA Unhas dalam membangun  Teluk Bone yang terdiri dari 15 kabupaten-kota yang meliputi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Read More

“Saya yakin, yang hadir ini kurang lebih 60 persen alumni Unhas, kami berharap ada masukan terkait pengembangan kawasan Teluk Bone, salah satu kawasan yang sangat kompleks dan masuk di Wilayah Pengelolaan Perikanan 713,” kata Sulkaf.

Sulkaf berharap, kontribusi alumni Unhas bisa ditujukan pada pengembangan Teluk Bone dengan memberi dukungan pada pengumpulan data, informasi, identifikasi dan rumusan isu hingga formulasi program yang relevan dengan kondisi wilayah pesisir dan lautnya.

Pertemuan tersebut juga mengkoordinasikan capaian Pemerintah Provinsi Sulsel dalam memfasiilitasi rampungnya Peraturan Daerah Integrasi RTRW dan RZWP3K Sulsel.

Relevan dengan itu, dipaparkan pula topik mengenai perubahan muatan teknis perairan pesisir pada Ranperda RTRW Provinsi Sulsel oleh narasumber Dr Sutia Budi yang diwakilkan ke Tenri dari DKP Sulsel.

Pada sesi tersebut, disampaikan hal yang baru dalam dokumen integrasi ini adalah adanya tambahan tabel kesesuaian pemanfaatan ruang lautnya.

Sesuai dengan pertimbangan untuk perizinan lebih cepat, dimana kegiatan dalam satu zona bisa lebih banyak. “Dulu, di RZWP3K tidak terdapat ‘arahan kesesuaian kesatuan pemanfaatan ruang laut’ dimana matriks tersebut dilengkap dengan penjelasan tambahan,” sebut Tenri. 

Perda, yang menurut Sulkaf tidak bisa dillepaskan dari persiapan RZWP3K sejak tahun 2014, pengumpulan data dan informasi serta fasilitasi stakeholder hingga rampung RZWP3K pada akhir tahun 2019.

“Saat ini kita telah rampungkan meski sebelumnya ada banyak protes, terkait nisalnya, lokasi pemanfaatan. Beberapa tahun lalu kita diprotes saat menentukan lokasi pemanfaatan pasir 6 mil laut dari pesisir, lalu keluar ke jarak 8 mil, lalu ke 10 mil,” jelasnya.

Kegiatan ini diisi paparan narasumber seperti Ir Alva Nelwan, M.Si dari FIKP Unhas yang membahas potensi dan analisis pemanfaatan sumberdaya perikanan Teluk Bone. Alva memaparkan potensi sumber daya perikanan dan pemanfaatan perikanan di Teluk Bone hingga kapasitas alat tangkap yang ada.

Lalu yang kedua adalah Dr Anas Iswanto Anwar Makkatutu yang mengelaborasi Potensi Pengembangan Ekonomi Teluk Bone. Dr Anas mengangkat peluang pengembangan kelembagaan ekonomi seperti BPR nelayan atau pesisir.

“Perlu mendorong pengembangan potensi ekonomi Teluk Bone melalui usaha perikanan tangkap dan budidaya. Bisa dimulai dengan penambahan dana pembangunan, pengembangan industri perikanan dan kepariwisataan bahari,” harap dosen FEB Unhas yang aktif mendorong pendirian BPR di berbagi pelosok negeri ini.

Anas mengingatkan untuk tidak sekadar bicara potensi tetapi bagaimana menyusun road map atau langkah-langkah strategis yang konkret meliputi identifikasi sumberdaya kelautan dan perikanan hingga penguatan kelembagaan ekonomi. 

“Bisa mencontoh konsep petik, olah, jual. Dan ini butuh industri, jangan hanya menangkap tetapi pastikan ada keterhubungan dengan pusat industri,” katanya.  “Petik, jual, itu mudah tetapi bagiaman keberlanjutannya,” pungkasnya.

Pada hari Jumat 3 Desember 2021, akan dilanjutkan dengan materi terkait perizinan pemanfaatan ruang wilayah pesisir  dan pulau-pulau kecil sesuai Permen KP. 28/2021 yang akan dibawakan oleh tim BPSPL Makassar serta rencana tata ruang willayah Provinsi Sulawesi Selatan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu poin yang disampaikan adalah sosialisasi terkait perizinan berusaha di laut setelah UU Cipta Kerja.

Beberapa peserta pertemuan di antaranya Kepala Bappelitbangda Selayar, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Kepala Dinas PU Selayar hingga perwakilan pemangku kepentingan dari Wajo hingga Luwu Timur.

Related posts