Kadis Pariwisata Makassar ingatkan IGHMA dan PHRI tentang 10 ketentuan Perwali 53/2020

  • Whatsapp
Hj Rismayani Madjid (dok: Tribunnews)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID Perwali Kota Makassar No. 53/2020 mengatur tentang tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan, dan Pertemuan di Kota makassar.

“Disampaikan kepada saudara untuk menindaklanjuti dan menyempaikan kepada seluruh anggotanya untuk mematuhi dan melaksanakan dengan dispilin. protokol kesehatan dimaksud,” demikian bunyi surat Kadis Pariwisata Hj Rusmayani Madjid bernomor 9538/DISPAR/009/2020, tanggal 21 September 2020 kepada Ketua IHGMA (Indonesia Hotel General Manager Association)  dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Kota Makassar.

Adapun ketentuan atau protokol kesehatan dimaksud yang perlu dipatuhi adalah; Pertama, wajib mengenakan masker. Dua, wajib menjaga jarak atau physical distancing minimal satu meter.

Tiga, menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun, hand sanitizer dan pegecekan suhu tubuh oleh petugas di tempat acara.

Empat, petugas wajib memakai masker, sarung tangan dan pelindung wajah.

Lima, mater of ceremony (MC) harus aktif informasikan protokol kesehatan, antrian, jaga jarak dan memakai masker.

Enam, tidak ada kontak fisik dengan mempelai dan orang tua kedua mempelai tapi menggunakan salam hormat

Tujuh, mengarahkan tamu untuk duduk di kursi yang telah disesuaikan jaraknya atau bila perlu tetap menjaga jarak.

Delapan, menyediakan akses masuk dan keluar bagi tamu secara terpisah.

Sembilan, jumlah peserta resepsi, kegiatan pernikahan dan meeting pesertanya hanya dibolehkan 50 persen dari dari kapasitas tersedia.

Sepuluh, meniadakan pelayanan makan dan minum di tempat (prasmanan) dan hanya dibolehkan makanan dalam bentuk dos.

Itulah 10 ketentuan yang harus dipatuhi selama pandemi ini. Patuhi-ki nah, kalau tidak, dapat sanksi-ki itu.

 

Related posts