PEAKITA.ID – Video viral yang memperlihatkan kondisi kawasan Danau Telaga Menjer di Desa Maron, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, kembali memantik keprihatinan publik.
Rekaman udara menggunakan drone tersebut menampilkan deretan bangunan vila komersial yang berdiri di sekitar tebing dan sempadan danau.
Kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai zona konservasi dan daerah resapan air kini mengalami perubahan drastis.
Area yang seharusnya dilindungi justru beralih fungsi menjadi kawasan padat bangunan permanen. Meski panorama alam masih terlihat indah, ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan stabilitas tanah di sekitar danau kian menguat.
Sejumlah warga melaporkan bahwa sebagian besar bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.
Bahkan, beberapa vila berdiri di atas kawasan sempadan danau serta lahan resapan air—wilayah yang secara ekologis seharusnya terbebas dari aktivitas komersial. Ironisnya, pembangunan masih terus berlangsung hingga saat ini.
Pantauan terbaru di lapangan menunjukkan kondisi tanah di tebing bagian bawah sejumlah vila telah mengalami pengikisan dan longsor.
Apabila tidak segera ditangani, situasi ini berpotensi memicu bencana lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan danau.
Masyarakat pun mempertanyakan sikap dan fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, khususnya dinas terkait, yang dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap pembangunan sedikitnya 56 vila di kawasan yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Selain itu, publik mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan bangunan serta kajian lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, para pelaku pembangunan dapat dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Masyarakat berharap seluruh instansi terkait tidak lagi menutup mata dan segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan ekosistem Danau Menjer dari kerusakan permanen.
Perlua Advokasi
Berdasarkan data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), luas lahan kritis di Wonosobo mencapai 36.842 hektare dari total wilayah sekitar 98.400 hektare. Dengan angka tersebut, lebih dari sepertiga wilayah Wonosobo kini berada dalam kondisi rentan terhadap erosi, longsor, dan krisis air.
Ketua Yayasan Jagat Tunas Bumi (JATUBU), Mantep Abdul Ghoni, menilai kondisi ini sebagai bukti nyata kegagalan tata kelola lingkungan yang tidak ditangani secara serius selama bertahun-tahun.
“Ini bukan sekadar persoalan angka. Ketika lahan kritis terus meluas dan dibiarkan, hal itu menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan gagal melindungi fungsi ekologis wilayah,” ujar Mantep, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi di kawasan wisata yang kerap menjadi sorotan publik, tetapi telah meluas hingga kawasan hulu dan wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai benteng ekologis, termasuk kawasan Perhutani.
“Di lapangan terlihat jelas banyak lereng terbuka dan tutupan vegetasi yang menurun drastis, bahkan di kawasan yang semestinya dilindungi. Ini kondisi yang sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Mantep menilai lemahnya pengawasan serta penegakan aturan menjadi faktor utama yang memperparah kerusakan lingkungan. Berbagai pelanggaran, mulai dari pembukaan lahan tanpa prinsip konservasi hingga pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, kerap terjadi tanpa penindakan tegas.
“Aturan sebenarnya sudah ada, tetapi tidak dijalankan secara konsisten. Ketika pelanggaran dibiarkan, kerusakan akan terus berulang,” tegasnya.
JATUBU juga menyoroti perkembangan sektor pertanian dan pariwisata yang tidak diimbangi dengan praktik konservasi yang memadai. Berdasarkan indikator BPDAS, lahan pertanian dan hortikultura justru menjadi penyumbang terbesar lahan kritis di Wonosobo.
“Pertanian masih banyak yang mengabaikan konservasi tanah dan air. Di sisi lain, pariwisata tumbuh cepat, namun penataan ruang dan pengawasannya lemah. Ini mempercepat degradasi lingkungan,” ujar Mantep.
Atas kondisi tersebut, JATUBU mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan, termasuk penataan ruang dan perizinan, serta memperkuat pengawasan di lapangan.
“Penyelamatan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Jika tidak ada langkah korektif yang tegas, dampak sosial dan ekonomi akibat bencana lingkungan akan semakin besar,” tandasnya.
Ia menegaskan, kerusakan lingkungan pada akhirnya akan berdampak langsung pada masyarakat.
“Ketika lingkungan rusak, masyarakatlah yang pertama menanggung risikonya. Ini bukan isu kelompok tertentu, melainkan kepentingan bersama,” pungkas Mantep.
