Khusnul Yaqin | Hentikan Eco-genosida di Nusantara

  • Whatsapp
Ilustrasi
  • Istilah ecocide pertama kali diperkenalkan oleh Arthur W. Galston, ilmuwan biologi dari Yale University, pada akhir 1960-an untuk menggambarkan penghancuran ekosistem secara masif akibat penggunaan bahan kimia dalam Perang Vietnam.
  • Dalam perspektif ekologi transenden, manusia bukanlah penakluk alam, melainkan bagian dari jejaring kehidupan. Alam yang telah cantik tidak perlu dipermak secara brutal, melainkan dirawat dan diperkaya maknanya. Pembangunan yang mengabaikan prinsip ini pada akhirnya akan berbalik menjadi bencana sosial, ekonomi, dan ekologis.

Penulis adalah Gurus Besar Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas

PELAKITA.ID – Bencana ekologi yang terjadi di Sumatera bukanlah peristiwa biasa yang dapat dipulihkan dengan kebijakan jangka pendek atau proyek restorasi simbolik.

Kerusakan hutan hujan tropis, lahan gambut, dan bentang alam pesisir Sumatera telah mencapai skala yang oleh banyak ilmuwan disebut sebagai titik tidak kembali.

William F. Laurance, ilmuwan ekologi tropis dari James Cook University dan salah satu peneliti paling vokal mengenai deforestasi Asia Tenggara, berulang kali menegaskan bahwa sebagian besar ekosistem hutan Sumatera telah mengalami degradasi struktural yang sangat parah, sehingga pemulihan menuju kondisi ekologis semula hampir mustahil dilakukan.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Margaret Kinnaird dari Wildlife Conservation Society, yang menilai bahwa fragmentasi hutan Sumatera telah memutus fungsi-fungsi ekologis dasar, seperti konektivitas habitat, siklus hidrologi, dan stabilitas iklim mikro.

Dalam bahasa ekologi transenden, Sumatera bukan sekadar mengalami degradasi, melainkan kehilangan tatanan ekologisnya.

Hutan yang dulunya berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan kini direduksi menjadi mosaik lahan industri, perkebunan monokultur, dan kawasan terfragmentasi yang rentan terhadap kebakaran, banjir, serta konflik satwa–manusia.

Alih-alih “mempercantik alam yang telah cantik”, sebagaimana filosofi Nusantara dalam memaknai relasi manusia dan alam, pembangunan yang berlangsung justru mempercepat kerusakan ekologis.

Fenomena ini oleh sejumlah pemikir dan aktivis lingkungan global disebut sebagai eco-genocide atau ecocide.

Istilah ecocide pertama kali diperkenalkan oleh Arthur W. Galston, ilmuwan biologi dari Yale University, pada akhir 1960-an untuk menggambarkan penghancuran ekosistem secara masif akibat penggunaan bahan kimia dalam Perang Vietnam.

Istilah ini kemudian dikembangkan dan dipopulerkan oleh Polly Higgins, pengacara lingkungan asal Inggris, yang mendefinisikan ecocide sebagai perusakan atau penghancuran ekosistem dalam skala luas yang menghilangkan kemampuan alam untuk menopang kehidupan manusia dan non-manusia.

Dalam konteks Indonesia, apa yang terjadi di Sumatera sangat layak disebut sebagai eco-genosida: sebuah proses sistemik, terstruktur, dan dilegalkan oleh kebijakan, yang mengorbankan ekosistem demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Ironisnya, pola yang sama kini mengancam Papua. Program pembangunan skala besar yang diklaim sebagai upaya menyiapkan energi nasional atau ketahanan pangan sejatinya berpotensi membuka babak baru eco-genosida di tanah Papua.

Hutan Papua bukan sekadar kawasan hijau yang belum tersentuh pembangunan, melainkan salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati dunia.

Wilayah ini menyimpan fungsi ekologis global sebagai penyerap karbon, pengatur iklim regional, serta rumah bagi ribuan spesies endemik yang tidak ditemukan di tempat lain di bumi.

Menyawitkan hutan Papua dengan dalih pembangunan dan energi merupakan kesalahan epistemologis sekaligus etis yang sangat serius. Pengalaman Sumatera seharusnya menjadi pelajaran pahit bahwa perkebunan monokultur bukanlah solusi berkelanjutan.

Ketika hutan alam diubah menjadi hamparan sawit, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga jejaring kehidupan yang kompleks: mikroorganisme tanah, serangga penyerbuk, siklus air, serta pengetahuan ekologis masyarakat adat.

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin membangun kemandirian energi nasional, maka jalan yang ditempuh seharusnya bukan dengan mengorbankan hutan terakhir Nusantara.

Indonesia justru memiliki keunggulan ekologis yang jarang dimiliki negara lain, yakni wilayah perairan yang sangat luas dan garis pantai yang panjang. Panjang garis pantai Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 99.093 kilometer (BIG), menjadikannya salah satu yang terpanjang di dunia. Potensi ini membuka peluang besar bagi pengembangan energi terbarukan berbasis sumber daya laut.

Salah satu sumber energi terbarukan yang sangat menjanjikan adalah rumput laut. Berbeda dengan sawit yang menuntut pembukaan hutan dan perubahan bentang alam secara drastis, budidaya rumput laut dapat dilakukan tanpa merusak ekosistem, bahkan berpotensi memperbaiki kualitas perairan.

Rumput laut mampu menyerap nutrien berlebih dan karbon dioksida, sekaligus berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim.

Teknologi budidayanya pun terus berkembang, termasuk sistem budidaya di perairan yang lebih dalam dan lepas pantai, sehingga tidak bersaing dengan ruang pesisir yang padat aktivitas manusia.

Menariknya, rumput laut tidak hanya bernilai sebagai sumber energi. Sebelum diekstraksi untuk bioenergi, rumput laut dapat dimanfaatkan sebagai sumber senyawa bioaktif untuk kepentingan farmasi dan kesehatan.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa makroalga mengandung senyawa antioksidan, antikanker, antivirus, dan antiinflamasi bernilai tinggi. Dengan pendekatan bioekonomi yang cerdas, satu komoditas rumput laut dapat menghasilkan energi, pangan, dan bahan obat-obatan secara berjenjang dan berkelanjutan.

Selain makroalga, perairan Indonesia juga menyimpan kekayaan mikroalga yang luar biasa. Jutaan spesies mikroalga di laut dan perairan tawar Indonesia merupakan sumber potensial lipid untuk biofuel, protein untuk pangan, serta metabolit sekunder bagi industri farmasi.

Negara-negara maju telah lama menginvestasikan riset besar-besaran pada mikroalga sebagai sumber energi masa depan.

Indonesia, dengan kondisi tropis yang memungkinkan produktivitas alga sepanjang tahun, justru memiliki keunggulan ekologis dan ekonomis yang belum dimanfaatkan secara serius.

Dengan demikian, arah pembangunan energi Indonesia seharusnya melakukan banting setir secara radikal. Pemerintahan Prabowo saat ini memikul tanggung jawab sejarah untuk menghentikan ekspansi sawit di Papua dan wilayah hutan tersisa lainnya.

Hutan harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai penyangga bumi, pengatur iklim, dan sumber kehidupan. Eksploitasi hutan bukanlah satu-satunya jalan untuk memperoleh manfaat ekonomi. Dengan pendekatan pengetahuan modern, nilai hutan justru dapat diekstraksi tanpa merusaknya.

Pemanfaatan keanekaragaman hayati hutan sebagai sumber obat-obatan, biomaterial, dan bioteknologi merupakan jalan yang jauh lebih beradab.

Dalam perspektif ekologi transenden, manusia bukanlah penakluk alam, melainkan bagian dari jejaring kehidupan. Alam yang telah cantik tidak perlu dipermak secara brutal, melainkan dirawat dan diperkaya maknanya. Pembangunan yang mengabaikan prinsip ini pada akhirnya akan berbalik menjadi bencana sosial, ekonomi, dan ekologis.

Eco-genosida bukan sekadar istilah akademik, melainkan peringatan moral. Ketika sebuah bangsa secara sadar membiarkan penghancuran ekosistem yang menopang kehidupannya sendiri, yang terjadi sesungguhnya adalah pengingkaran terhadap masa depan. Sumatera telah membayar harga yang sangat mahal. Papua tidak boleh menjadi korban berikutnya.

Hentikan eco-genosida di Nusantara. Bangun kemandirian energi dengan kecerdasan ekologis, bukan dengan menghancurkan fondasi kehidupan.

Laut, rumput laut, mikroalga, dan keanekaragaman hayati perairan adalah jalan masa depan Indonesia. Hutan biarlah tetap berdiri sebagai mahkota bumi, bukan sebagai korban ambisi jangka pendek.

___
Tulisan ini merupakan murni tanggung jawab penulisnya