Menteri LH Hanif Faisal Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pihak yang Memperparah Banjir Bandang di Sumatera

  • Whatsapp
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofi, menegaskan komitmen pemerintah untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti memperparah banjir bandang dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah Sumatera.

PELAKITA.ID – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofi, menegaskan komitmen pemerintah untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti memperparah banjir bandang dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah Sumatera.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, di mana ia menekankan bahwa penanganan bencana tidak boleh berhenti pada mitigasi semata, tetapi juga harus menyentuh aspek penegakan hukum.

Dalam rapat tersebut, Menteri Hanif menjelaskan tiga langkah yang akan ditempuh pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban para pihak yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperburuk dampak bencana.

Pertama, pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemerintah daerah yang kebijakannya dinilai tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Hanif menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila kajian ilmiah menunjukkan bahwa keputusan atau kelalaian pemerintah daerah telah memperburuk kondisi lanskap dan meningkatkan risiko bencana.

Kedua, kementerian akan mengenakan sanksi ganti rugi berupa pembayaran kompensasi. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memulihkan lingkungan serta memberikan dorongan agar pihak-pihak terkait lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak pada ekosistem.

Ketiga, jika ditemukan unsur pelanggaran berat atau tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar, kasus tersebut akan dibawa ke ranah pidana.

Hanif menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan-perusahaan yang lalai atau sengaja melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.

Menurutnya, langkah tegas ini penting agar bencana tidak terus berulang akibat lemahnya pengawasan atau tindakan melanggar aturan oleh pemerintah daerah maupun pelaku usaha. “Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi apabila berdasarkan kajian saintifik ditemukan bahwa kebijakan atau kegiatan tertentu memperburuk kondisi lingkungan,” tegas Hanif.

Pernyataan Menteri Hanif mendapat beragam tanggapan dan masukan dalam rapat tersebut. Namun ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan secara transparan, berbasis data, dan berorientasi pada pemulihan ekosistem serta keselamatan masyarakat.

Sumber Kompas TV