LACAK RINDU: Inovasi Digitalisasi Pendataan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bulukumba

  • Whatsapp
Penulis (kiri). Program ini dirancang untuk menghadirkan sistem pendataan RTLH berbasis geospasial yang terpadu, akurat, dan mudah diakses. Melalui digitalisasi informasi dan pemetaan spasial, pemerintah daerah dapat melihat kondisi rumah warga secara lebih presisi, menetapkan prioritas intervensi, dan menyusun kebijakan berbasis bukti (evidence-based planning).

Secara spesifik, LacakRindu adalah aplikasi pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dirancang untuk membantu pemerintah dan masyarakat memperoleh data yang akurat, cepat, dan mudah diakses.

Tamsil, S.Kel
Kasubag Program pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bulukumba

PELAKITA.ID – Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mendorong birokrasi untuk memperbaiki cara kerja, terutama dalam pengelolaan data dan pelayanan publik. Di sektor perumahan, akurasi data menjadi faktor kunci keberhasilan program bantuan rumah layak huni.

Pada banyak daerah, termasuk Kabupaten Bulukumba, pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) selama ini masih dilakukan secara manual menggunakan formulir dan spreadsheet terpisah.

Metode ini menyebabkan duplikasi data, kesalahan input, ketidakakuratan informasi, hingga perbedaan angka antarinstansi.

Melihat urgensi perbaikan tata kelola data RTLH, lahirlah aksi perubahan LACAK RINDU (Layanan Cerdas Rumah Tidak Layak Huni Terpadu) sebagai inovasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan VI Tahun 2025.

Program yang dirancang oleh Tamsil, S.Kel, Kasubag Program pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bulukumba ini untuk menghadirkan sistem pendataan RTLH berbasis geospasial yang terpadu, akurat, dan mudah diakses.”

“Melalui digitalisasi informasi dan pemetaan spasial, pemerintah daerah dapat melihat kondisi rumah warga secara lebih presisi, menetapkan prioritas intervensi, dan menyusun kebijakan berbasis bukti (evidence-based planning),” ucap Tamsil.

Obyek atau fasilitas yang dipantau (dok: Istimewa)

Perlunya Data RTLH yang Valid dan Terintegrasi

Dikatakan Tamsil, rumah yang layak merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun hingga tahun 2024, sekitar 34,75% keluarga di Indonesia masih menghuni rumah tidak layak.

Di Bulukumba, pendataan RTLH belum terintegrasi sehingga menyulitkan pemerintah daerah dalam menentukan sasaran bantuan.

“Pendataan manual tidak lagi memadai. Untuk itu, sistem digital berbasis geospasial diperlukan agar setiap titik rumah dapat ditandai melalui koordinat yang akurat, dilengkapi foto, data fisik, dan informasi sosial ekonomi penghuninya,” ucapnya.

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah mempercepat proses verifikasi, meningkatkan transparansi, dan mempercepat penanganan RTLH secara terukur.

Akar Masalah dan Analisis Pelayanan

Dari analisis Fishbone, menurut Tamsil, terdapat empat aspek utama penyebab tidak optimalnya pendataan RTLH.

Pertama, SDM (Man) – Petugas belum memahami pemanfaatan teknologi geospasial, dan kapasitas internal masih terbatas.

Kedua, Metode – Pendataan masih bersifat manual dan belum ada sistem manajemen data berbasis GIS.

Ketigam Material/Data – Belum ada juknis resmi, data tidak standar, dan sulit dipertanggungjawabkan.

Keempat, Monitoring – Tidak ada mekanisme pemantauan berkala sehingga data cepat kedaluwarsa.

Kondisi ini berdampak langsung pada ketidaktepatan sasaran bantuan, lambatnya proses rekapitulasi, serta ketidaksesuaian data antarinstansi.

Penulis (kanan) saat berkonsultasi dengan praktisi pembangunan daerah (dok: istimewa)

Terobosan Inovasi: LACAK RINDU

Penulis menawarkan inovasi LACAK RINDU, hadir sebagai solusi untuk menyatukan seluruh data RTLH dalam satu platform geospasial berbasis web. Sistem ini menyajikan peta digital RTLH secara interaktif, lengkap dengan atribut rumah, foto kondisi bangunan, serta status verifikasi.

“Nilai kebaruan inovasi ini terletak pada digitalisasi penuh proses pendataan dan pelaporan RTLH, Integrasi geospasial yang memudahkan visualisasi dan analisis, standarisasi format data lintas perangkat daerah., kemudahan replikasi di kecamatan, desa, maupun kabupaten lainnya dan selaras dengan nilai ASN BerAKHLAK dan kebijakan nasional Asta Cita,” terangnya.

Inovasi ini juga mendukung program nasional Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemerataan pembangunan, penanganan kemiskinan, dan modernisasi tata kelola pemerintahan.

Secara spesifik, Lacak Rindu adalah aplikasi pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dirancang untuk membantu pemerintah dan masyarakat memperoleh data yang akurat, cepat, dan mudah diakses.

Aplikasi ini menyederhanakan proses pendataan yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui formulir kertas atau file Excel terpisah, yang kerap menyebabkan data tercecer, tidak sinkron, dan memakan waktu lama untuk direkap.

Dia menyebut dengan sistem digital berbasis web, seluruh informasi RTLH kini dapat tersimpan dalam satu platform terpadu yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, sehingga proses input, verifikasi, hingga pelaporan menjadi lebih efisien dan terstandar.

Tujuan utama pengembangan LacakRindu adalah meningkatkan akurasi data RTLH, mempermudah pekerjaan petugas lapangan dalam proses pendataan dan pemeriksaan, serta mempercepat pelaporan dan berbagi data lintas instansi.

Selain menyediakan basis data yang lebih rapi dan valid, LacakRindu juga menampilkan informasi dalam bentuk peta digital, sehingga sebaran RTLH di suatu wilayah dapat dipahami dengan cepat dan visual.

“Dengan demikian, aplikasi ini tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti dalam program perbaikan perumahan,” tegasnya.

Tahapan Pelaksanaan Aksi Perubahan

Implementasi inovasi dilakukan melalui lima tahapan utama. Pertama, pembentukan Tim Efektif. Tim kerja yang terdiri atas ASN serta tenaga profesional IT dan SIG dibentuk melalui Surat Keputusan. Setelah tim terbentuk, dilakukan rapat koordinasi untuk menyusun langkah kerja, membangun komitmen bersama, dan menetapkan pembagian tugas secara jelas.

Kedua, pengembangan tools manajemen data berbasis GIS. Pada tahap ini, tim IT dan SIG merancang dashboard LACAK RINDU yang dapat diakses melalui web, mengintegrasikan kebutuhan data lintas instansi, serta menyusun SOP dan juknis penggunaan sistem agar operasionalnya berjalan standar.

Ketiga, pelatihan pendata RTLH. Para petugas lapangan diberikan pelatihan teknis mengenai penggunaan aplikasi, termasuk cara menginput data, mengambil foto, serta menandai lokasi rumah secara akurat. Pelatihan ini dilaksanakan di Kelurahan Palampang sebagai lokasi uji coba awal.

Keempat, sosialisasi dashboard RTLH. Inovasi LACAK RINDU secara resmi diluncurkan, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi kepada seluruh ASN Disperkimtan untuk memastikan pemahaman yang seragam dan penggunaan sistem yang konsisten.

Kelima, pelaksanaan survei kepuasan layanan. Tahap ini dilakukan melalui Google Form untuk menilai persepsi pengguna terhadap kemudahan aplikasi, kecepatan akses, dan kualitas layanan yang dihasilkan melalui implementasi LACAK RINDU.

Hasil Implementasi dan Manfaat Nyata

Setelah dua bulan implementasi tahap awal, sejumlah manfaat telah terlihat:

  • Akurasi data meningkat tajam berkat penggunaan koordinat GPS dan foto lapangan.

  • Proses verifikasi lebih cepat, karena data langsung masuk dashboard dalam hitungan menit.

  • Transparansi terbangun, karena peta sebaran RTLH dapat dimonitor real-time.

  • Kolaborasi antar-OPD menguat, termasuk Diskominfo, Bapperida, dan Dinas Sosial.

  • Perencanaan berbasis data lebih mudah, terutama dalam menentukan prioritas intervensi.

https://lacakrindu. bulukumbakab.go.id

Dukungan Stakeholder

Tamsil menyebut inovasi ini mendapat dukungan luas dari internal Disperkimtan hingga DPRPD, pemerintah kecamatan, kelurahan, serta masyarakat.

“Para pimpinan OPD memberikan testimoni bahwa LACAK RINDU sangat relevan untuk program penanganan kemiskinan ekstrem, perbaikan kualitas hidup, stunting, hingga kesehatan lingkungan,” kuncinya.

Pembaca sekalian, LACAK RINDU bukan sekadar inovasi teknis, tetapi langkah strategis menuju tata kelola perumahan yang lebih modern, transparan, dan berbasis bukti.

Digitalisasi pendataan RTLH memungkinkan pemerintah daerah merencanakan intervensi secara lebih adil dan tepat sasaran, sejalan dengan arah Reformasi Birokrasi dan Asta Cita nasional. Inovasi ini diharapkan menjadi model kerja baru yang berkelanjutan, direplikasi, dan terus dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat Bulukumba.

Editor Denun