PELAKITA.- Masjid tua itu tampak kusam, warna catnya yang putih pun sudah pudar, beberapa tiang penyangga, dan balok sudah lapuk dimakan rayap. Atapnya pun beberapa lembar seng karatan, dan banyak yang bocor.
Tak ada jamaah yang keluar masuk masjid, baik saat hendak masuk waktu-waktu salat maupun setelahnya.
Sepi, dan nyaris tak ada orang, kecuali 1 (satu) Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang menempati masjid untuk tinggal di situ, setelah diminta pindah oleh pengurus masjid yang baru di bangun berdampingan masjid Lamuru
Masjid Lamuru di Kabupaten Bone ini termasuk salah satu masjid tertua yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan, dibangun pada tahun 1896 di masa pemerintahan Datu Lamuru ke V La Cella Matinroe Ri Tengana Soppeng yang merupakan Datu Lamuru pertama yang memeluk agama Islam pada masa itu.
Syiar agama
Dahulu masjid kuno Lamuru ini dijadikan ajang syiar agama Islam khususnya warga Lamuru, kabupaten Bone. Namun, seiring berjalannya waktu, masjid yang dulunya adalah “langgara” mengalami perubahan menjadi musholla, lalu menjadi masjid Lamuru, karena kian banyak yang memeluk agama Islam.
Sayangnya, kini bangunan masjid kuno Lamuru itu, ditinggalkan oleh para jamaah, dan beralih pada bangunan masjid yang baru di bangun di sampingnya.
Rupanya itulah penyebab masjid kuno Lamuru ini ditinggalkan, dan cenderung tidak diurus lagi, baik oleh para jamaah maupun Pemkab Bone.
Kondisi ini membuat Direktur Eksekutif LSM PILHI meradang. Sebagai alumni sejarah fakultas Sastra Unhas, sekarang Ilmu Budaya, Syamsir Anchi merasa terpanggil untuk berkomentar.
Angkatan 93 sejarah Unhas ini meminta Pemkab Bone merawat masjid kuno Lamuru karena merupakan salah satu peninggalan yang bersejarah.
Pegiat anti korupsi ini juga meminta Pemkab Bone segera mengusulkan Obyek Dugaan Cagar Budaya (ODCB) untuk diusulkan menjadi Cagar Budaya (CB) mengingat nilai historisnya, dan pentingnya pelestarian masjid kuno Lamuru itu.
“Saya minta kepada Pemkab Bone agar segera diusulkan ODCB masjid kuno Lamuru menjadi CB,” pinta Syamsir Anchi kepada wartawan di Makassar, 16 April 2023.
Senada dengan Syamsir Anchi, Muhammad Rijal, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 18 Sulteng-Sulbar yang dimintai komentarnya mengatakan, penanganan masjid kuno Lamuru itu adalah CB dan Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sekarang sesuai dengan UU CB dan UU Pemajuan Kebudayaan untuk UPTnya sudah disatukan, BNPB dan BPCB jadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).
Nah, lanjut Rijal terkait penanganan macam masjid ini, dilihat dulu statusnya, apakah sudah di tetapkan sebagai CB atau masih ODCB, terus posisinya masih CB daerah/kab atau provinsi, atau nasional.
“Biasanya kewenangan penanganan aturan teknisnya di tim ahli CB setempat (kab/kota), merekomendasikan treatment yang tepat melalui koordinasi dengan BPK sesuai wilayah,” katanya.
“Ada baiknya kalau potensinya masuk dalam ranah lebih luas, dilakukan pemeringkatan ke propinsi atau nasional, karena ini pengaruh ke kewenangan, kalau sudah nasional, wajib langsung ditangani nasional,” ujar dia.
“Semua, terkait masjid tua Lamuru setahu saya masih ODCB namun masjid ini pernah di pugar oleh SPSP Sulselra dulu,” katanya lagi.
Terkait penetapan dan peringkat itu tanggungjawab TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Kabupaten, kalau sudah ada terkait terknis dan aturan penanganan fisik bangunan dan lingkungannya, itu menjadi tanggungjawab BPK ( dulu SPSP, menjadi BPCB, menjadi BPK sekarang).
Sementara menurut Mohammad Natsir yang merupakan perwakilan dari BPK W17 Sulut-Gorontalo mengatakan bahwa masjid kuno Lamuru Bone itu masih status ODCB (Obyek Dugaan Cagar Budaya).
“Setahu saya masjid kuno Lamuru Bone itu masih status ODCB,” ujar Mohammad Natsir kepada media ini.
Tanggapan lain datang dari pengurus Cagar Budaya Kabupaten Sidrap, Bahtiar Said, SS.
Ia mengatakan bahwa masjid tua lainnya Jerrae Allakuang di bangun tahun 1609 lebih tua dari masjid Lamuru Bone, dan salah satu masjid tertua/awal di SulSel setelah masjid Jami Palopo, masjid Katangka Gowa, dan masjid Jerrae Allakuang, masjid ini sudah direhab tahun 2018, di tetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya dengan SK Bupati Sidrap tahun 2019 dan ada juru pelihara Situs CB tahun 2020 sampai sekarang.
Ia berharap pemerintah pusat menggelontorkan anggaran yang besar untuk bidang kebudayaan, jangan hanya pendidikan saja, tapi kebudayaan kecil, di beberapa daerah begitu juga keluhan teman-teman, jadi di lain sisi pemerintah pusat ingin memajukan Kebudayaan dengan lahirnya UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Alumni angkatan 92 sejarah Unhas ini melanjutkan, Rakornas Kebudayaan tahun 2020 lalu usulan untuk adanya Menteri Kebudayaan disampaikan di Forum dan seluruh peserta dari 400 lebih Kab/Kota setuju, cuma pasti masih melalui proses sampai saat ini.
Jadi prioritas
Terlepas dari itu, penanganan masjid kuno Lamuru dari Obyek Dugaan Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya sudah sepatutnya menjadi skala prioritas Pemkab Bone melalui TACB untuk melestarikan dan merehab serta mengurus masjid yang menjadi simbol syiar Islam, khususnya di Lamuru, Bone.
(*)