PELAKITA.ID – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sepakat menjalin kerja sama dalam bidang pengembangan tridarma perguruan tinggi.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dekan Fakultas Hukum Unhas (Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P) dan Bupati Luwu Timur (Drs. H. Budiman, M.Pd), di Hotel Mireya Sorowako, Luwu Timur, pada Selasa (27/12).
Pada pertemuan ini, Dekan Fakultas Hukum didampingi Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Keuangan dan Alumni Prof. Iin Karita, Laode M. Syarif, Ph.D selaku keynote speaker, Prof. Syamsuddin Muhammad Noor, inisiator kegiatan, Prof.Juajir Sumardi, Dr. Aidir Amin Daud, Dr. Birkah Latif, Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, Dr. Andi Syahwiah A. Sapidin, Dr. Kadaruddin selaku penanggungjawab kegiatan, Dr. Tri Fenny, Rastiawaty, Muhammad Djaelani, M.H., serta dua mahasiswa FH Unhas, Nurul Habaib dan Rifli Mubarak.
Dari pihak Pemkab Luwu Timur, selain Bupati, turut hadir Sekretaris Daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, seluruh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Luwu Timur. Turut hadir perwakilan PT. Vale Indonesia, Tbk.
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta, baik secara luring dan secara daring.
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, memberikan gambaran umum tentang pencapaian serta fasilitas yang dimiliki fakultas.
Dirinya menyampaikan, saat ini FH Unhas memiliki 5 prodi dan 8 departemen dengan jumlah Guru Besar, terbanyak dari semua Fakultas Hukum yang ada di Indonesia saat ini, yakni sebanyak 35 Guru Besar.
Tentunya hal tersebut sejalan dengan kompetensi dan pengalaman yang beragam serta mumpuni. Potensi inilah yang akan dioptimalkan dalam penerapan PKS.
Prof. Hamzah menuturkan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan ini sangatlah penting karena berkaitan dengan bidang Pendidikan hingga Pengabdian kepada masyarakat, melalui seminar Internasional dengan tema “Business and Human Right: Mining in Indonesia” yang dikerjasamakan dengan PT Vale dan Pemkab Lutim.
“Relasi bisnis dengan HAM di internal perusahaan berkaitan dengan pekerja, produk, dan rantai pasok, bahkan dalam beberapa isu pekerja, tidak hanya yang terikat langsung dengan perusahaan, namun terkait pula dengan sektor keluarga dari pekerja,” jelas Hamzah.
Bisnis dan HAM juga menyentuh isu lingkungan, yaitu pelaksanaan tanggung jawab terhadap lingkungan yang dilakukan oleh sektor bisnis dengan berkontribusi melalui pengadopsian kebijakan berkelanjutan dan menerapkannya ke dalam praktik bisnis perusahaan.
Prof. Hamzah menuturkan, bisnis yang mengabaikan HAM akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“Bagi bisnis itu sendiri, mengabaikan HAM turut berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan pasar global. Penerapan program-program CSR PT Vale Indonesia Tbk., tersebar pada berbagai aktivitas utama seperti bantuan ekonomi terhadap masyarakat, pembangunan irigasi sebagai upaya revitalisasi lingkungan dan kemandirian masyarakat secara signifikan yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Hamzah.
Ke depannya, pembukaan kelas bersama akan diadakan dengan sistem blended learning yang membuat segalanya menjadi fleksibel, melalui gagasan 1 desa 1 mahasiswa untuk kuliah di Fakultas Hukum. Selanjutnya di bidang pengabdian, akan diadakan kerjasama bina desa.
“Terakhir, kerjasama juga dapat dilakukan secara Bersama dengan institusi penegak hukum di Luwu Timur. Oleh karena itu, di era kolaboratif, saling sinergi dan tumbuh bersama ini, maka berpikir dan bekerja bahu-membahu harus dilakukan. Hal inilah yang menjadi peluang untuk dikonkriekan,” pungkas Hamzah.
Editor: K. Azis