Catatan tentang JIPP dan kecenderungan daerah inovatif di Sulsel

  • Whatsapp
Kedias DPMPTSP Pinrang Andi Mirani (kedua dari kanan) di depan loket lauanan investasi di kantornya. (dok: istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID –  Fadiah Machmud, provincial advisor GIZ TRANSFORMASI Sulsel periode 2017-2020 menuliskan hasil evaluasinya terkait  pelaksanaan Hub JIPP Sulawesi Selatan. Beritkut catatannya. .

JIPP?

Read More

JIPP adalah singkatan dari Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) pada Pemerintah Daerah. Ini merupakan buah dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB nomor 94 tahun 2020.

Hub JIPP merupakan platform online Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP). Berisikan situs interaktif yang disediakan untuk meng-up load inovasi pelayanan publik terpilih sekaligus platform offline untuk memfasilitasi penyelenggara pelayanan dalam proses mencipta dan mereplikasi inovasi pelayanan publik.

Fasilitasi seperti apa? Bisa berupa pelatihan, workshop, bimbingan teknis maupun pendampingan pendokumentasian proposal inovasi pelayanan publik.

Berdasarkan Keputusan KemPAN RB No 94 Tahun 2020, TUGAS hub JIPP adalah mengelola transfer pengetahuan dan penyebaran inovasi pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintahkab/kota.

Yang kedua, mengelola dan memutahirkan data inovasi pelayanan publik sesuai dengan tugasnya pada JIPP. Ketiga menyelenggarakan kegiatan pertukaran pengetahuan inovasi dan penyebaran informasi inovasi pelayanan publik baik secara online maupun offline dengan memanfaatkan JIPPP.

Ketiga adlaah menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas inovasi pelayanan publik; serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala mengenai perkembangan inovasi pelayanan publik dalam kerangka hub JIPP.

Seperti apa perkembangan inovasi pelayanan publik di Sulawesi Selatan?

Sejak dimulainya Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik oleh KemenPAN RB tahun 2014 adalah   jumlah kabupaten yang berpartisipasi hanya empat yakni kabupaten Pinrang, Pangkep, Barru dan Kota Makassar.

Padahal, kompetisi tiap tahun ini, berupaya membangkitkan jiwa kompetitif ASN untuk inovatif dalam melayani publik serta menjawab permasalahan pelayanan publik di wilayahnya.

Selama tiga tahun (2014-2016) ‘hanya’ Kabupaten Barru yang menghasilkan inovasi pelayanan perizinan terpadu satu pintu dalam tahun 2014.

Lalu ada Pinrang menghasilkan terobosan inovasi Bank Mini Sekolah dan Satu Elemen Kunci di 2014.

Pemda Pinrang menjalankan Paket Kebijakan Investasi PaKSI dan Pengembangan Unit Perinatologi dalam upaya menurunkan kematian bayi serta Pusat Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PINDU, 2015). Pinrang cukup progressif karena menghasilkan 5 inovasi.

Bukan hanya itu, belakangan ini inovasi bernama Jabat Erat juga sedang berjalan untuk mendorong tumbuhnya investasi dan layanan kemudahan bisnis UMKM.

Lalu menyusul Pangkep yang mempromosikan inovasi Pemberdayaan Kelompok Pendukung ASI.

Sementara Sinjai, dalam 2015 menghasilkan inovasi Pemerintahan Berbasis Pendekatan Kolaboratif dalam Era Informasi dengan mengembangan sistem informasi geografis.

Makassar, pada 2014 mengembangkan inovasi Layanan Internet Kecamatan dan 2016 menghasilkan Home Care Pelayanan Kesehatan ke Rumah 24 jam, Makassar hasilkan dua inovasi.

Dalam kurun tiga tahun, hanya lima kabupaten/kota yang berpartisipasi. Bahkan OPD lingkup Provinsi belum ada sama sekali.

Selain sedikit, keikutsertaannya juga tidak stabil. Barru dan Pangkep, inovasinya berhasil masuk TOP 99, tetapi berikutnya absen.

Nah, relevan dengan JIPP, Pemprov Sulsel bekerjasama Kementerian PANRB dan Pemerintah Jerman melalui Proyek Kerjasama Indonesia-Jerman (GIZ/GFA) melalui Program TRANSFORMASI dan salah misinya adalah pembangunan knowledge hub.

Situs JIPP Sulsel dibuat menyatu dengan domain pemerintah provinsi yakni jipp.sulselprov.go.id. JIPP Sulsel diluncurkan pada bulan Maret 2018 oleh Deputi Pelayanan Publik Kemen PANRB, Prof Dinah Natalisa.

Sejak pembentukannya, berbagai kegiatan telah dilaksanakan seperti road show JIPP Sulsel ke 24 kabupaten/kota se Sulawesi Selatan,  TOT Fasilitator Provinsi, BIMTEK inovasi, Coaching penulisan proposal, Kompetisi dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik tingkat Provinsi.

JIPP juga didukung oleh regulasi berupa SE Gubernur tentang pelaksanaan One Agency One Innovation dan Pergub tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Dalam kegiatan road show terkuak informasi tentang betapa rendahnya partisipasi inovasi pelayanan publik mengikuti kompetisi karena belum terbangunnya sistem dan mekanisme informasi serta pendampingan di tingkat provinsi.

Informasi untuk mengikuti kompetisi hanya sampai kepada kabupaten-kota yang memiliki akses informasi langsung ke Pusat saja.

Permasalahan lainnya adalah lemahnya komitmen dan leadership pimpinan untuk memfasilitasi staf dalam menemukenali masalah apa yang akan diselesaikan melalui inovasi serta lemahnya kemampuan inovator mendokumentasikan pengalaman inovasinya.

Tren inovasi

Dengan adanya JIPP Sulsel, inovasi pelayanan publik bertumbuh. Proses mencipta, mengadaptasi dan menjamin keberlanjutannya membutuhkan komitmen pimpinan dan dukungan regulasi.

Jumlah kabupaten-kota yang menghasilkan inovasi meningkat, tersebar sampai 21 kabupaten dan kota.  Inovasi yang masuk TOP 99 meningkat.

Tahun 2017, berjumlah 7 inovasi dan menjadi 8 inovasi di tahun 2018, dua inovasi di antaranya berasal dari OPD lingkup provinsi, serta 5 inovasi di antaranya masuk TOP 40.

Inovasi ANC Hipnoterapi (Dinas Kesehatan-Luwu Utara) dan Kelas Perahu (Dinas Pendidikan-Pangkep). Keduanya masuk nominasi pada ajang dunia (United Nation Public Services Award atau UNPSA) 2019. Tahun 2020, inovasi Berdaya Srikandi di usulkan lagi ke UNPSA.

JIPP Sulsel, telah melaksanakan tiga kali menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tingkat Sulsel dan telah menjadi wadah belajar, menjadi daya pendorong semangat berinovasi, mengembangkan dan mengadaptasi inovasi yang berhasil serta melibatkan lembaga mitra secara kolaboratif.

Berbagai penghargaan tingkat nasional pun diterima sebagai bukti keberhasilan pemanfaatan JIPP untuk perbaikan pelayanan publik.

Kesungguhan Pemprov Sulsel ditunjukkan dengan menyediakan payung hukum. Surat Edaran Gubernur nomor 067/1783/B.Ortala tentang pelaksanaan Gerakan One Agency One Innovation.

Statusnya pun ditingkatkan menjadi Pergub tentang Inovasi Daerah. Kebijakan ini menjadi jaminan untuk terus inovatif, adaptatif dan menyebarluaskan dampaknya ke berbagai wilayah.

Pembaca sekalian, di tengah pandemi seperti ini, di daerah anda, apakah inovasi itu tetap tumbuh berkecambah lalu berbuah mantfaat yang lebat?

 

 

Related posts