Apa itu WPP dan dari mana sumber penomoran itu?

  • Whatsapp
Suasana di WPP 713 di Selat Makassar (dok: istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Pembaca sekalian pasti sudah sering mendengar istilah atau sebutan WPP bukan?  Iya, WPP adalah singkatan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan (fisheries management areas).

Menurut dokumen pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, istilah WPP adalah penyebutan atas wilayah-wilayah pengelolaan perikanan yang didasarkan pada ekologi, karakteristik wilayah, dan sumber daya ikan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan perikanan secara lestari dan berkelanjutan.

Read More

WPP Negara Republik Indonesia atau WPPNRI sering digunakan untuk menyebut satuan untuk pengelolaan perikanan secara luas yang mencerminkan karakteristik wilayah dan sumber daya yang terkandung di dalamnya.

WPP melingkupi fungsi sebagai alas pendugaan potensi, upaya konservasi, proses pengendalian, dan pengawasan sumber daya ikan. WPP-NRI disusun berdasarkan ciri khas atau karakteristik, keragaman sumber daya ikan, kaidah toponim laut, kondisi morfologi dasar laut, dan batas maritim Indonesia.

Lalu bagaimana dengan penomoran itu? Apakah ditentukan dengan bebas oleh pihak Indonesia atau KKP? Tidak, ini sesuai penomoran dan penamaan oleh International Maritime Organization (IMO), International Hydrographic Organization (IHO), dan Food and Agriculture Organization (FAO).

Peta WPP RI pertama kali diterbitkan pada tahun 1999 melalui Keputusan Menteri Pertanian No.995/Kpts/IK 210/9/99 tentang Potensi Sumber Daya Ikan dan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB). Di dalamnya dilampirkan 9 WPP yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya, penetapan itu telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut terdapat 11 WPP-NRI.

Oh ya, pembaca sekalian, ada tiga WPP-NRI dimulai dengan penomoran 57 yaitu WPP-NRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman.

Lalu WPP-NRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda serta WPP-NRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat.

Delapan WPP-NRI sisanya dimulai dengan penomoran 71. Yaitu, WPP-NRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan. WPP-NRI 712 meliputi perairan Laut Jawa dan WPPN-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone di timur Sulawesi, Laut Flores, dan Laut Bali.

Lalu ada WPPN-RI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda; WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau.

WPP-NRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera; WPP- NRI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;  WPP-NRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Penamaan dan penomoran WPP-NRI tersebut didasarkan pada pembagian wilayah organisasi dunia FAO dimana perairan untuk pengelolaan perikanan dengan tujuan pengumpulan data statistik dan pengelolaan perikanan di dunia dibagi menjadi dua, yaitu perairan laut sebanyak 19 area dan perairan darat sebanyak 7 area.

Patut dketahui pula bahwa untuk perairan laut Indonesia berada pada dua area, yaitu area 57 (Indian Ocean, Eastern) dan area 71 (Pacific, The Western Central).

Berdasarkan catatan di FAO dan KKP disebutkan bahwa penomoran WPP-NRI mengikuti kedua area tersebut untuk dua digit pertama. Sedangkan kode satu digit terakhir merupakan kode lokal berurutan dari nomor 1 dan seterusnya, dimulai dari arah barat ke timur untuk area 57.

Area 71 dimulai dari Laut Natuna/Laut Cina Selatan, Laut Jawa, Selat Makassar, Laut banda, Laut Seram, Laut Sulawesi, Samudera Pasifik dan Laut Arafuru.

Dalam bulan Maret 2020, Pemerintah melalui KKP telah meluncurkan lembaga pengelolaan WPP dengan harapan dapat mengkoordinasi, merencanakan dan memantau penggunaan potensi sumber daya ikan di dalamnya.

Hal tersebut merupakan langkah strategis sekaligus bukti bahwa Pemerintah RI peduli dan berharap WPP dapat menjadi salah satu pengungkit tumbuhnya ekonomi kelautan dan perikanan.

(dari berbagai sumber)

 

Related posts