PELAKITA.ID – Wilayah Pengelolaan Perikanan atau WPP merupakan salah satu ketentuan pemerintah untuk mengefektfikan pemanfaatan sumber daya ikan nasional. Ada 11 WPP di Indonesia yang merupakan arena, basis izin dan pemantauan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
Salah satu WPP paling ujung di Indonesia adalah WPP 717, ini meliputi Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik. Ada tiga provinsi yang bersisian di WPP ini yaitu Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Data KKP tahun 2019 menunjukkan bahwa data perikanan pelagis di WPP 717 mencapai 17.651 ton, pelagis kecil mencapai 315.032 ton, ikan demersal 24.026 ton, cumi 218 ton.
Dalam dokumen yang dirilis KKP per November 2019 disebutkan bahwa kuota untuk Pusat adalah 36,001 untuk pelagis besar, 329,851 untuk pelagis kecil, 32,866 untuk demersal, 3,748 untuk ikan karang serta 534 ton untuk cumi.
Lalu, berapa sesungguhnya kuota yang telah ditetapkan oleh KKP untuk daerah untuk ketiga provinsi?
Data rilis KKP 2019 menyebutkan bahwa secara berurutan adalah 15,429 ton untuk pelagis besar, 316,915 untuk pelagis kecil, 69,840 untuk demersal, 7,965 untuk karang, 7,137 untuk udang, 814 1,135 untuk cumi dan 45 untuk rajungan dan 381 untuk kepiting.
Perlu data dan alokasi per kabupaten-kota
Samuel Kondjol, ketua Ikatan Sarjana Kelautan (ISKINDO) Papua Barat mengapresiasi insiatif Pemerintah Pusat yang telah membagikan kuota dan alokasi sumber daya ikan bagi masing-masing WPP.
Hanya saja, menurutnya, perlu pula untuk memikirkan sosialisasi untuk masing-masing WPP sehingga para pemangku kepentingan di daerah bisa paham dan berkomitmen menghormati aturan ini.
Sam yang pernah menjabat Kepala Bidang Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa terkait potensi perikanan di WPP 717 memang sungguh luar biasa.
Dia pun menyebut bahwa Pemerintah Daerah telah bekerjasama dengan Universitas Papua (UNIPA) untuk melaksanakan survei atau kajian stok sumberdaya ikan.
“Salah satu yang sudah dikaji potesi SDI-nya itu Kabupaten Sorong Selatan. Potensinya masih sangat besar terutama udang, baik udang jerbung, udang windu, dan udang dogo. Begitu juga dengan kepiting. Ikan sangat melimpah,” kata Kepala Balai Budidaya Laut Mansinam Papua Barat ini.
Sam menegaskan bahwa ke depan, sangat diperlukan pembagian kuota dan alokasi pemanfataan sumber daya ikan (SDI) untuk masing-masing kabupaten-kota, atau dengan kata lain, provinsi dan kabupaten-kota sudah harus punya data terkait potensi sumber daya ikan setempat yang berkaitan dengan area WPP 717.
Ini disampaikannya semata untuk pengendalian dan penentuan perizinan yang sesuai amanat UU ada di Pemerintah Provinsi.
Sebagaimana dipaparkan di atas, kuota per WPP sudah ditentukan oleh Pusat dan merupakan tugas provinsi untuk menentukan kuota, izin dan pemantauannya.
Menurutnya, di WPP 717 yang meliputi Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik belum ada pembagian alokasi SDI untuk masing-masing Kabupata-Kota di ketiga provinsi tersebut. Hal yang menurutnya sangat dibutuhkan. Koordinasi antar provinsi dan panduan dari Pemerntah Pusat sangat diperlukan.
“Gagasan ini perlu didukung ketersediaan data dan informasi pada masing-masing kabupaten-kota. Jadi memang perlu koordinasi ke depannya,” tambahnya.
“Ini perlu ditetapkan sehingga setiap kabupaten-kota yang ada di Papua Barat atau kedua provinsi lainnya bisa melihat alokasi SDI yang ada sebagaimana Keputusan Dirjen Tangkap tentang alokasi SDI di setiap WPP,” katanya.
Bagi Sam, ini bukan semata untuk kapal-kapal besar yang selama ini menjadi kewenangan Pusat dan provinsi tetapi juga untuk kesesuaian perahu-perahu ukuran kecil,
“Kenapa perlu ditentukan? Ini dalam rangka pengendalian perizinan sehingga ke depan kita memberikan izin bagi nelayan kita dengan mengacu kepada ketersediaan stok yang ada di kabupaten-kota ini,” tutupnya.